Tak Terima Difitnah,Rika Parlina SH Laporkan Akun FB Apriani Mulia Langgeng Ke Polresta Pekanbaru
Rika Parlina SH merasa heran dengan sikap yang diperlihatkan oleh Apriani.Orang yang pernah meminta bantuan untuk didampingi malah kini bagaikan oranf yang berbeda dengan umpatan dan kata kata kotor.Bahkan kuasa yang diberikan dulu dibatalkan sepihak tanpa alasan jelas.
Sikap yang kurang pantas ini juga dipertontonkan oleh Apriani dengan memposting soal kesepakatan yang dibuat dirinya dengan Rika Parlina SH selaku perwakilan dari Perkumpulan Gelora Kemasyarakatan Peduli Perempuan dan anak(Germas PPA).Dimana dalam kasus pelanggaran UU ITE, Apriani ingin melaporkan Sari Rina dan Apriani minta pendampingan Germas PPA.
Seperti kita ketahui bahwa GERMAS PPA (Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak) adalah yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada pendampingan, advokasi, dan perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak. Di wilayah Riau, lembaga ini aktif bersinergi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.Merekalah yang banyak mencoba memberikan advokasi hukum pada orang orang yang dalam proses hukum.
Kekecewaan pada Apriliani ini disampaikan langsung oleh Rika Parlina SH pada awak media saat dijumpai.Menurutnya apa yang dilakukan oleh Apriani adalah sesuatu yang tak pantas dan terkesan provokasi serta mencoreng nama baik orang.Atas permasalahan ini Rika Parlina SH telah membuat laporan resmi pada Polresta Pekanbaru dengan No.LP/ B/659/V/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDARIAU pada tanggal 26 Mei 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Pertama kali jumpa dengan Apriani pada dua Minggu yang lalu di kafe Pillar jalan Durian.Saat itu Apriani minta pendampingan untuk melaporkan Akun Sari Rina atas Pelanggaran UU ITE.Karena datang minta bantuan tentu sebagai lembaga yang fokus memberikan pendampingan dan advokasi hukum saya bersedia mendampingi dan mungkin karena tak pernah berurusan dengan hukum maka Apriani minta pendampingan,Ujar Rika Parlina.
"Saat pertemuan itu tak pernah menyampaikan bahwa saya adalah pengacara.Saya cuma bilang dari Germas PPA.Tapi kenapa sekarang malah dibilang penipu dan disebar di Medsos.Padahal tak pernah keluar ucapan sebagai pengacara atau pun Lembaga Bantuan Hukum.Saya sampaikan bahwa saya dari Germas PPA dan kami berbadan hukum.Sekali lagi ditegaskan tidak pernah bilang sebagai pengacara."
Pada saat pertemuan itu Rika Parlina menyampaikan bahwa kasus yang akan dilaporkan ini bukan kasus Cabul,KDRT,ODGJ ataupun kasus orang terlantar yang akan dibiayai oleh operasional yayasan.Jadi jika bukan kasus kasus tersebut,maka tak ada kewajiban Gemas untuk mendampingi.Namun Apriani tetap bersikeras dan mau bayar berapa pun asal mau mendampingi.Apalagi Apriani juga paham bahwa kebutuhan menghadirkan saksi saksi dari Inhu untuk datang ke Polda Riau butuh biaya transportasi dan akomodasi.Dalam pertemuan tersebut Apriani menyanggupi akan biayai berapa pun.
"Setelah beberapa saat membuat kesepakatan, Apriani seperti tak sabar ingin memasukan akun yang memviralkannya Ke penjara.Apriani ingin kasus ini cepat diproses.Padahal semua itu butuh tahapan dan perlu berkomunikasi dengan penyidik soal unsur pidana yang bisa diterapkan.Apalagi akun yang dilaporkan tak pernah secara jelas memperlihatkan wajah Apriani.Jadi perlu kumpulan bukti bukti dan saksi agar tindak pidananya bisa terang benderang."
Merasa permintaan tak bisa dipenuhi secepatnya,Apriani marah dan mencak mencak sambil memaki dan mengatakan Rika Parlina SH sebagai penipu.Setelah itu Apriani mencabut kuasa secara sepihak dan lari dari kesepakatan.
"Akhirnya Apriani mencabut kuasa.Apriani juga terus meneror dalam bentuk telepon dan chat.Setelah mencabut kuasa itu Apriani lalu meminta uang yang diberikan sesuai kesepakatan dalam surat kuasa.Tentu saya tak bisa kembali karena tak ada berbuat salah dan melanggar kesepakatan.Apalagi saya telah melakukan hal hal yang perlu dilakukan,baik itu berkordinasi dengan penyidik ataupun mulai mengumpulkan bukti-bukti dan mencari saksi saksi."ungkap Rika
"Tidak cuma mengkhianati kesepakatan yang dibuat, Apriani lalu membuat postingan di Medsos yang menuduh saya penipu.Dalam postingan tersebut Apriani juga membuat narasi provokatif dan kasar.Perbuatan itu bertujuan mencemarkan nama baik saya.Oleh karena itu maka saya melaporkan perbuatan Apriani pada Polresta Pekanbaru dengan dugaan pelanggan UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 UU 1/23 Jo 441 UU 1/23 tentang Pencemaran Nama Baik,"lanjut Rika Parlina SH
"Alhamdulilah laporan itu diterima oleh Polresta Pekanbaru dengan No.LP/ B/659/V/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDARIAU.Kami harap laporan kami ini bisa segera diproses oleh Kepolisian untuk memberikan pengajaran pada pelaku dan juga orang orang yang berniat mencemarkan nama baik orang lain.Jadi segala sesuatu yang mau dikerjakan harus dicermati baik baik,apalagi fitnah ini pada orang yang bekerja pada lembaga yang berbadan hukum,"pungkas Rika Parlina SH
Amrizal




