Wakil Ketua Umum Germas PPA Meminta Pelaku Pedofilia di Alor NTT di Hukum Mati

Wakil Ketua Umum Germas PPA Meminta Pelaku Pedofilia di Alor NTT di Hukum Mati

Wakil Ketua Umum Germas PPA Rika Parlina SH mengutuk keras kekerasan seksual dan persetubuhan yang dialami oleh FR.Prilaku yang tak bermoral ini telah menimpa FR sejak duduk di bangku kelas 3 SD atau telah lebih dari 6 tahun lalu.Mirisnya para pelaku adalah orang orang yang diharapkan jadi pelindung setelah ibunda tercinta dipanggil yang kuasa.FR mendapatkan prilaku tak manusiawi dari ayah kandung,Abang dan juga pamannya.

"Sungguh sangat miris kita mendengar adanya seorang anak perempuan dibawah umur yang mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh orang orang yang harusnya jadi pelindung.Anak yang bernama FR yang tinggal di Alor,Nusa Tenggara Timur ini telah mengalami pelecehan sejak malam takziah ibunya.Kejadian tak berperikemanusiaan ini dilakukan oleh paman kandung Fr.Entah setan apa yang merasuki pikirannya hingga tega menghancurkan masa depan seorang gadis kecil yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.Disaat bersedih kehilangan ibunda tercinta malah diperparah oleh kehilangan keperawanan oleh orang terdekat,"ujar Rika Parlina.

"Ternyata penderita ini tak cukup sampai disini.Saudara kandung yang seharusnya jadi garda terdepan untuk membela malah melakukan hal yang sama.Bukannya memperjuangkan keadilan bagi adik kandungnya,dia ikut jadi binatang yang menambah penderitaan bagi adeknya.Tanpa belas kasihan dan iba,saudara kandung FR juga ikut menodai gadis kecil ini berulang kali.Bukankah ini lebih hina dari binatang namanya,lanjut Rika Parlina.

"Keadialan yang dicari Fr ternyata tak juga didapat dari ayah kandungnya.Sebagai pemegang amanah untuk menjaga anak,Ayah FR malah ikut tergiur akan kemolekan tubuh anaknya.Dia juga ikut serta berbuat hina dan tak bermoral pada anak kandungnya.Fr bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga dan dihimpit oleh atap rumah.Apakah sebagai seorang ayah tak miris melihat anak piatu mesti mendapatkan prilaku tak bermoral ini."

Germas PPA sangat bersyukur bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh bibi Fr ke penegak hukum.Bahkan ketiga pelaku telah diamankan oleh Polres Alor.Dimana ketiga diamankan sesuai dengan Laporan untuk paman JJ tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/269/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.

Laporan untuk kakak kandung AGR tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/270/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.Sementara untuk sang ayah RJ, korban melaporkan melalui laporan polisi nomor tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/271/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.

"Germas PPA sangat bersyukur atas terungkapnya prilaku bejat ini.Kami meminta agar Polres Alor bisa memproses kasus ini secara maksimal.Berikan hukuman yang sangat berat pada para pelaku.Apa yang terjadi adalah prilaku pedofilia.Hukuman maksimal atau jika perlu hukuman mati adalah hal yang pantas diterima para pelaku.Hukuman ringan ditakutkan tak membuat   efek jera pada para pelaku.Germas kuatir perbuatan berulang bisa dilakukan lagi para pelaku setelah menjalani hukuman,tambah Rika Parlina SH.

"Kekerasan seksual terhadap anak ini sering dilakukan oleh orang orang terdekat.Kebanyakan bisa terjadi bertahun tahun karena para korban takut memberitahukan pada orang lain karena dibawah ancaman atau tidak tahu kemana mesti mengadu.Untuk itu kita semua perlu lebih peka terhadap kondisi anak,baik sebagai pihak keluarga ataupun tetangga.Anak anak yang mengalami kekerasan seksual seperti ini butuh dukungan dari orang orang yang dipercaya dan bisa mencurahkan kepedihan.Jadi sangat penting agar kita semua lebih peka pada kondisi lingkungan sekitar kita agar kejadian seperti ini tidak terjadi dilingkungan.Jika pun terjadi maka kita bisa merespon dengan cepat,"terang Rika Parlina SH 

"Germas PPA juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini.Germas PPA ingin memastikan bahwa pelaku memperoleh hukuman maksimal atas perbuatan menghancurkan masa depan seorang anak kecil.Germas PPA juga akan terus mencari informasi soal kasus kasus seperti ini bisa mendapatkan hukuman yang maksimal.