RESes atau REkayasa? Dugaan SPJ Fiktif DPRD Riau Menguat, Lurah Menolak Tanda Tangan, APH Diminta Bertindak
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(14/06/26) — Dugaan praktik pertanggungjawaban fiktif dalam kegiatan reses kembali mencuat di lingkungan DPRD Provinsi Riau. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di tingkat kelurahan dan desa mengarah pada satu pola yang mengganggu: kegiatan yang tercantum dalam dokumen resmi diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Beberapa aparatur kelurahan dan desa di berbagai wilayah mengaku tidak pernah menerima atau mengetahui adanya kegiatan reses sebagaimana tertulis dalam laporan anggota dewan. Namun, di saat yang sama, nama wilayah mereka tetap tercantum sebagai lokasi kegiatan dalam dokumen pertanggungjawaban.
Reses Dilaporkan, Warga Tak Pernah Merasakan
“Tidak pernah ada kegiatan seperti yang dilaporkan, tapi kami diminta tanda tangan. Itu yang kami tolak,” ungkap salah satu sumber dari aparatur kelurahan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penolakan tanda tangan ini menjadi titik krusial. Dalam praktik administratif, tanda tangan lurah atau perangkat desa biasanya hanya menjadi pelengkap dokumen. Namun ketika formalitas tersebut justru ditolak, muncul pertanyaan besar tentang keabsahan kegiatan yang dilaporkan. Sejumlah lurah memilih bersikap tegas karena tidak ingin terseret dalam dokumen yang diragukan kebenarannya, terlebih jika kegiatan tersebut tidak pernah mereka saksikan secara langsung.
Tanda Tangan Ditolak, Dugaan Menguat
Informasi yang berkembang menyebutkan dugaan ini tidak hanya terjadi di satu wilayah. Pola serupa disebut muncul di sejumlah daerah di Riau yang mencakup Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis, Dumai, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, hingga Kepulauan Meranti. Di berbagai titik tersebut, pola yang muncul cenderung sama: lokasi kegiatan dicantumkan, aparatur setempat tidak dilibatkan, dan dokumen tetap berjalan seolah kegiatan benar-benar terjadi.
Dari penelusuran yang dilakukan, dugaan modus yang digunakan mengarah pada pencatutan lokasi kegiatan tanpa pelaksanaan nyata, permintaan tanda tangan untuk melegitimasi dokumen, hingga kemungkinan manipulasi daftar hadir dan dokumentasi kegiatan. Secara administratif, laporan tampak lengkap. Namun ketika ditarik ke lapangan, realitas yang ditemukan justru berbeda.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya celah dalam sistem pengawasan, di mana verifikasi lebih banyak bertumpu pada kelengkapan dokumen ketimbang kebenaran kegiatan. Padahal, kegiatan reses merupakan bagian penting dari fungsi representasi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat, bukan sekadar formalitas anggaran.
Anggaran Cair, Kegiatan Tak Terlihat
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan anggaran negara, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana korupsi. Apalagi anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan publik yang seharusnya kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat.
Atas kondisi ini, perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum menjadi hal yang tidak bisa ditunda. Audit investigatif terhadap dokumen pertanggungjawaban reses DPRD Riau dinilai perlu segera dilakukan, termasuk verifikasi langsung ke lapangan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Keterangan dari lurah dan perangkat desa yang menolak menandatangani dokumen juga menjadi kunci penting untuk membuka terang persoalan ini.
Ketika aparatur di tingkat bawah mulai berani menolak dan mempertanyakan, maka persoalan ini tidak lagi bisa dianggap sebagai hal biasa. Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Kini, publik menunggu langkah tegas. Apakah dugaan ini akan dibiarkan menjadi bisik-bisik di balik meja, atau justru dibuka terang sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran.(*)
Sumber: Tim




