Sidak Komisi I DPRD Pekanbaru Disorot, GRANAT Riau: Jangan Tebang Pilih, Berantas THM yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(09/07/26) – Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu (8/7/2026) malam menuai sorotan. Pasalnya, razia yang sebelumnya digadang-gadang sebagai inspeksi terhadap perizinan dan kepatuhan operasional dinilai belum menyentuh lokasi-lokasi yang selama ini kerap menjadi perhatian publik terkait dugaan peredaran narkotika.
Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar bersama anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti. Turut mendampingi Satpol PP Kota Pekanbaru, personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, Polisi Militer (PM), serta DPMPTSP Kota Pekanbaru.
Berdasarkan surat resmi DPRD Kota Pekanbaru Nomor B.400.13.48.1/DPRD-FPP/2610/2026 tertanggal 6 Juli 2026, tujuan sidak secara jelas adalah melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha dan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru
Namun berdasarkan hasil kegiatan di lapangan, lokasi yang dikunjungi hanya meliputi GenZ Club Pub & KTV, Empire 80 Lounge & KTV di Jalan Soekarno Hatta, serta HW Live House.
Dari hasil sidak tersebut, perhatian utama justru tertuju pada HW Live House yang kembali didapati beroperasi melewati batas jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002.
Dinilai Belum Menjawab Harapan Publik
Jika dikaitkan dengan substansi surat sidak yang menitikberatkan pada pengawasan izin usaha dan operasional, hasil kegiatan tersebut dinilai sebagian kalangan belum menjawab ekspektasi masyarakat yang berharap adanya penindakan terhadap tempat hiburan yang selama ini sering dikaitkan dengan dugaan peredaran narkotika.
Sorotan itu disampaikan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, SH., MH.
Menurut Freddy, aparat dan DPRD seharusnya tidak hanya fokus pada pelanggaran jam operasional.
"Jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan ataupun penertiban bagi pelaku usaha THM. Kalau hanya menemukan pelanggaran melewati batas jam operasional sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2002, saya rasa ini terkesan tebang pilih. Hampir rata-rata THM di Jalan Jenderal Sudirman juga melanggar aturan tersebut," tegas Freddy.
Freddy juga berpendapat bahwa apabila tujuan sidak benar-benar untuk penegakan aturan, maka lokasi-lokasi yang pernah menjadi perhatian dalam perkara narkotika juga patut menjadi prioritas pemeriksaan. Ia secara khusus menyebut lokasi yang kini bernama Angel Wings/The Andrew, yang menurutnya memiliki riwayat kasus hukum pada masa nama operasional sebelumnya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan tidak berarti membuktikan adanya pelanggaran yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
"Kalau memang giat ini murni penindakan, ada tempat-tempat yang menurut saya harus menjadi perhatian karena pernah muncul dalam perkara narkotika. Jangan sampai kegiatan seperti ini hanya menjadi seremonial," ujarnya.
Freddy juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil peran aktif dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Publik Menanti Transparansi Hasil Sidak
Dari hasil analisis UpdateiNews, terdapat perbedaan antara ekspektasi publik dengan hasil sidak yang diumumkan.
Surat pemberitahuan sidak sejak awal menyebutkan pemeriksaan akan difokuskan pada izin usaha dan jam operasional. Namun setelah kegiatan berlangsung, informasi yang mencuat ke publik lebih banyak berkaitan dengan pelanggaran jam operasional, sementara belum terlihat adanya penjelasan terbuka mengenai:
- Berapa tempat usaha yang izinnya diperiksa.
- Apakah ditemukan izin yang kedaluwarsa atau tidak sesuai peruntukan.
- Apakah ada rekomendasi pencabutan izin.
- Apakah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya pernah dikaitkan dengan perkara narkotika.
Hal ini menjadi penting karena tujuan utama pengawasan DPRD tidak hanya memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa penegakan aturan dilakukan secara objektif, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
Kini masyarakat menanti apakah hasil sidak tersebut akan ditindaklanjuti dengan langkah yang lebih konkret, termasuk evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun jam operasional, serta koordinasi lintas instansi apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian, sidak tidak berhenti sebagai agenda pengawasan, tetapi benar-benar menjadi instrumen penegakan aturan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.(*)
Sumber: Tim | Red




