Hukum untuk Keadilan atau Alat Kekuasaan? Publik Soroti Penanganan Kasus Aktivis KNPI Riau Larshen Yunus

Dari Kritik Kebijakan hingga Jeratan Pidana: Siapa yang Sesungguhnya Dilindungi Hukum?

Hukum untuk Keadilan atau Alat Kekuasaan? Publik Soroti Penanganan Kasus Aktivis KNPI Riau Larshen Yunus

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(18/06/26) – Penanganan perkara yang menjerat Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, kembali memantik perdebatan publik mengenai independensi penegakan hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap aktivis sosial yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.

Kasus yang berawal dari kritik terhadap kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru itu kini berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret Larshen Yunus sebagai tersangka. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut menyisakan berbagai pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan.

Dalam berbagai dokumen pengaduan yang beredar, disebutkan bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah Martin Manoluk, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak Larshen Yunus, komunikasi awal justru terjadi ketika pelapor menghubungi terlapor terkait pemberitaan dan kritik yang berkembang di sejumlah media online. Dalam komunikasi tersebut, disebutkan adanya permintaan agar pemberitaan tertentu dihentikan atau diturunkan dari media.

Namun persoalan kemudian berkembang lebih jauh ketika muncul transaksi pembayaran senilai Rp35 juta yang disebut sebagai biaya pemasangan iklan atau advertorial pada sejumlah media online. Transaksi tersebut belakangan dijadikan bagian dari alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan yang dilaporkan kepada kepolisian.

Di sinilah kontroversi mulai mengemuka.

Berbagai kalangan mempertanyakan hubungan hukum antara transaksi pembayaran jasa publikasi tersebut dengan unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan kepada Larshen Yunus. Pertanyaan itu semakin menguat karena dana dimaksud disebut tidak ditransfer oleh pelapor secara langsung kepada terlapor, melainkan melibatkan pihak lain yang menurut dokumen pengaduan bukan merupakan Larshen Yunus.

“Di mana letak hubungan hukumnya? Siapa yang menerima uang? Siapa yang memperoleh keuntungan? Apa bentuk ancaman yang dimaksud? Apa unsur penipuannya?” menjadi rangkaian pertanyaan yang terus muncul di tengah masyarakat.

Persoalan ini semakin mendapat sorotan setelah sejumlah aktivis, organisasi kepemudaan, dan pegiat kebebasan pers menilai bahwa perkara tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap iklim demokrasi lokal.

Pertanyaan Besar di Balik Penetapan Tersangka

Mereka berpendapat bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Kritik, pengawasan, dan kontrol sosial seharusnya dijawab dengan klarifikasi, transparansi, atau penggunaan hak jawab sesuai mekanisme yang tersedia, bukan dengan pendekatan yang berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap pihak yang bersuara kritis.

Sejumlah pihak bahkan menilai bahwa perkara ini telah berkembang melampaui sekadar sengketa komunikasi antara dua pihak. Yang dipertaruhkan saat ini adalah kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat.

Dalam dokumen pengaduan yang ditujukan kepada berbagai lembaga negara, pihak pendukung Larshen Yunus juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip dasar hukum pidana, yakni keberadaan unsur “Mens Rea” (niat jahat) dan “Actus Reus” (perbuatan pidana).

Mengapa Kritik Berujung Pidana?

Prinsip tersebut merupakan fondasi penting dalam sistem hukum pidana modern. Tanpa adanya keterkaitan yang jelas antara niat, tindakan, alat bukti, serta akibat hukum yang ditimbulkan, maka proses penegakan hukum berisiko menimbulkan perdebatan serius di tengah masyarakat.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang Larshen Yunus sebagai individu. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian besar bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berpendapat, perlindungan terhadap aktivis, serta independensi aparat penegak hukum dari berbagai bentuk intervensi kekuasaan.

Publik kini menunggu jawaban yang lebih terang dari aparat penegak hukum mengenai konstruksi perkara tersebut. Sebab dalam negara hukum yang demokratis, kekuatan hukum tidak diukur dari seberapa cepat seseorang dapat dijadikan tersangka, melainkan dari seberapa kuat pembuktian yang mampu menunjukkan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi.

Karena pada akhirnya, hukum bukanlah alat untuk memenangkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk menemukan kebenaran dan menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.(*)

Sumber: Bob | Red