Mengapa Utang RSUD RAT Baru Diaudit Setelah Dua Tahun?
TINDAKTEGAS | PEKANBARU, (10/05/26) -Tertundanya audit terhadap utang proyek di RSUD Raja Ahmad Tabib selama hampir dua tahun memunculkan tanda tanya serius terhadap pola pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Persoalan ini bukan sekadar tunggakan pembayaran proyek senilai ratusan juta rupiah. Lebih dari itu, publik mulai mempertanyakan bagaimana sebuah rumah sakit milik pemerintah daerah dapat membiarkan kewajiban proyek tahun 2022-2023 menggantung tanpa kepastian penyelesaian hingga memasuki tahun 2025.
Jika pekerjaan telah selesai dilaksanakan, mengapa audit baru dipercepat sekarang?
Pertanyaan tersebut menjadi krusial, sebab dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, audit internal seharusnya berjalan paralel dengan pelaksanaan kegiatan, bukan justru muncul setelah persoalan berkembang menjadi polemik publik.
Pernyataan Nyanyang Haris Pratamura yang meminta Inspektorat mempercepat audit menunjukkan bahwa persoalan ini kemungkinan tidak sesederhana keterlambatan administratif biasa.
Sebab apabila dokumen pekerjaan lengkap, volume pekerjaan sesuai kontrak, serta anggaran tersedia, maka mekanisme pembayaran semestinya dapat diselesaikan jauh sebelum dua tahun berlalu.
Situasi ini membuka dugaan adanya persoalan yang lebih kompleks, mulai dari lemahnya pengawasan internal, ketidakjelasan administrasi proyek, hingga kemungkinan kehati-hatian berlebihan akibat kekhawatiran munculnya temuan hukum.
Ironisnya, nilai utang yang disebutkan tidak tergolong besar dalam skala APBD provinsi. Mulai dari biaya perbaikan rumah sakit sekitar Rp280 juta, pemeliharaan genset Rp80 juta, hingga pemeliharaan parkir sekitar Rp100 juta.
Namun justru karena nilainya relatif kecil, publik semakin bertanya-tanya:
“Apa sebenarnya yang membuat pembayaran ini tertahan begitu lama?”
Di sisi lain, muncul pula kesan adanya pemisahan tanggung jawab antara manajemen lama dan manajemen baru.
Direktur RSUD RAT saat ini, Bambang Utoyo, menegaskan bahwa proyek tersebut berlangsung saat Yusman Edi masih menjabat.
Pernyataan ini dapat dibaca sebagai sinyal bahwa persoalan proyek lama belum sepenuhnya dianggap aman secara administrasi maupun hukum.
Dalam praktik birokrasi, pejabat baru umumnya akan sangat berhati-hati membayarkan pekerjaan lama apabila terdapat potensi:
- dokumen tidak lengkap,
- spesifikasi pekerjaan dipersoalkan,
- atau terdapat risiko temuan auditor.
Karena begitu pembayaran dilakukan, tanggung jawab administratif ikut melekat kepada pejabat yang menandatangani proses pencairan.
Yang paling disorot dalam persoalan ini adalah posisi Inspektorat.
Publik dapat mempertanyakan:
- Mengapa audit baru dipercepat setelah masalah mencuat?
- Apakah sebelumnya tidak ada deteksi dini?
- Apakah fungsi pengawasan internal berjalan efektif?
- Atau audit memang sengaja menunggu tekanan publik dan politik?
Jika pengawasan internal bekerja optimal sejak awal, persoalan utang proyek semestinya tidak berlarut hingga bertahun-tahun.
Kini, audit Inspektorat menjadi titik penentu. Hasilnya bukan hanya menentukan apakah utang akan dibayar atau tidak, tetapi juga akan menguji sejauh mana tata kelola keuangan dan sistem pengawasan di RSUD RAT benar-benar berjalan.
Sebab di balik angka ratusan juta rupiah itu, tersimpan pertanyaan yang lebih besar:
Apakah ini sekadar keterlambatan administrasi, atau cerminan lemahnya kontrol birokrasi terhadap pengelolaan proyek daerah?.
Rilis: Bob | Red




