NEGARA MENERIMA MANFAAT, PENYEDIA MENGAKU BELUM DIBAYAR:
Sengketa Pengadaan di RSUD Raja Ahmad Tabib Disebut Berkembang Menjadi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pengambilalihan Aset
TINDAKTEGAS | TANJUNGPINANG,(08/06/26), — Sengketa pembayaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan RSUD Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang kembali menjadi sorotan setelah dua perusahaan lokal, CV Bintan Jaya Optimal dan CV Kepri Jaya Abadi, menyampaikan rangkaian dokumen, kronologi, serta sejumlah bukti yang mereka klaim menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dibanding sekadar keterlambatan pembayaran kontrak.
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada sejumlah pihak, kedua perusahaan tersebut menyatakan mengalami kerugian materiil sedikitnya Rp460 juta yang berasal dari sejumlah pekerjaan dan layanan yang menurut mereka telah dilaksanakan serta dimanfaatkan oleh rumah sakit, namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian pembayaran secara tuntas.
Paket pekerjaan yang menjadi objek sengketa tersebut meliputi:
- Pengadaan Bahan Habis Pakai (BHP) Tahun 2023;
- Service dan Pemeliharaan Mesin serta Genset Tahun 2023;
- Pengelolaan Parkir Tahun 2023;
- Pelayanan Cleaning Service Tahun 2023;
- Pekerjaan Pagar Belakang Tahun 2022.
Menurut pihak perusahaan, seluruh pekerjaan tersebut merupakan bagian dari hubungan kerja yang telah berjalan antara penyedia dan pihak rumah sakit sebelum terjadinya perubahan struktur manajemen pada pertengahan tahun 2023.
Namun menurut pihak perusahaan, persoalan utama yang mereka hadapi bukan hanya terkait pembayaran. Mereka mengklaim terdapat aset, fasilitas operasional, material proyek, tenaga kerja, serta sistem kerja yang dibangun menggunakan modal perusahaan yang kemudian tidak lagi berada dalam kendali mereka setelah terjadi pergantian pejabat dan perubahan kebijakan operasional.
Klaim Perintah Kerja dan Penghentian Proyek
Pihak perusahaan menyebut sejumlah pekerjaan dilakukan berdasarkan instruksi pejabat yang saat itu bertugas di lingkungan RSUD Raja Ahmad Tabib.
Menurut dokumen yang mereka miliki, pengadaan alat penunjang kebersihan mulai dilakukan sejak awal Januari 2023. Selain itu, perusahaan juga mengaku menerima permintaan pelaksanaan pekerjaan pembuatan almari dan partisi untuk beberapa ruangan rumah sakit pada April 2023.
Di luar pekerjaan tersebut, perusahaan menyatakan telah melaksanakan berbagai pekerjaan lain yang menurut mereka telah diterima manfaatnya oleh rumah sakit, termasuk pengadaan BHP, pengelolaan parkir, pemeliharaan mesin dan genset, serta pekerjaan infrastruktur pendukung yang telah berjalan sejak tahun 2022.
Perusahaan menyatakan pekerjaan almari dan partisi telah mencapai sekitar 50 persen progres fisik sebelum kemudian dihentikan. Mereka juga mengklaim telah membeli dan menempatkan material untuk pekerjaan rehabilitasi atap gedung rumah sakit yang hingga kini masih berada di area rumah sakit.
Menurut pihak perusahaan, penghentian pekerjaan tersebut dilakukan tanpa adanya penyelesaian administrasi maupun pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Pergantian Kepemimpinan dan Perubahan Hubungan Kerja
Pihak pelapor menilai titik balik persoalan terjadi pada Mei 2023 ketika terjadi pergantian sejumlah pejabat dan struktur manajemen di lingkungan RSUD Raja Ahmad Tabib.
Sejak periode tersebut, mereka mengaku mengalami kesulitan memperoleh kepastian pembayaran atas sejumlah kegiatan yang telah berlangsung, termasuk pengadaan BHP 2023, service mesin dan genset 2023, pengelolaan parkir 2023, serta penyelesaian kewajiban yang berkaitan dengan pekerjaan pagar belakang tahun 2022.
Mereka juga menyampaikan adanya dugaan pengalihan operasional kepada pihak perusahaan lain yang menurut mereka kemudian menikmati fasilitas, sistem kerja, tenaga kerja, dan aset yang sebelumnya dibangun oleh CV Bintan Jaya Optimal.
Dugaan Pengambilalihan Aset dan Pemutusan Akses Operasional
Dalam keterangannya, pihak perusahaan menyatakan bahwa aset operasional, material proyek, sistem kerja, serta tenaga kerja yang sebelumnya mereka kelola diduga tidak lagi dapat mereka akses setelah pergantian pengelola.
Mereka mengklaim sejumlah staf yang selama ini menjadi bagian dari struktur operasional perusahaan diberhentikan sehingga hubungan kerja dan jalur komunikasi mereka dengan lingkungan rumah sakit terputus.
Perusahaan menilai tindakan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan mereka untuk melakukan pengawasan, pengelolaan, maupun penagihan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Menurut perusahaan, dampak tersebut tidak hanya menyentuh proyek konstruksi yang sedang berjalan, tetapi juga mempengaruhi penyelesaian kewajiban pembayaran terhadap paket-paket pekerjaan lain yang telah selesai dikerjakan dan dimanfaatkan oleh rumah sakit.
Dugaan Persoalan Administrasi dan Keuangan
Selain persoalan pembayaran, perusahaan juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan administrasi yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dalam dokumen yang mereka sampaikan, terdapat dugaan mengenai hilangnya sejumlah dokumen penting, perubahan data administrasi, hingga perbedaan pencatatan kewajiban pembayaran yang menurut mereka berdampak pada tidak terselesaikannya hak-hak perusahaan.
Mereka meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan BHP Tahun 2023, service mesin dan genset Tahun 2023, pengelolaan parkir Tahun 2023, pekerjaan pagar belakang Tahun 2022, serta berbagai pekerjaan lain yang menjadi objek sengketa diperiksa secara menyeluruh oleh auditor independen maupun aparat penegak hukum.
Berbagai dugaan tersebut saat ini masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum mendapatkan pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.
Sengketa Perdata atau Dugaan Tindak Pidana?
Perusahaan menegaskan bahwa kasus ini pada awalnya merupakan sengketa pembayaran antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Namun setelah menelaah rangkaian peristiwa yang terjadi, mereka menilai terdapat indikasi yang lebih luas, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengambilalihan aset, penghentian pekerjaan secara sepihak, pengalihan tanggung jawab administrasi, hingga dugaan upaya kriminalisasi terhadap pihak yang menagih hak pembayaran.
Menurut perusahaan, salah satu pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah mengapa sejumlah pekerjaan yang menurut mereka telah diterima manfaatnya oleh institusi negara justru berakhir menjadi sengketa hukum yang berkepanjangan.
Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Hingga siaran pers ini disusun, seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan masih merupakan versi pihak pelapor. Kebenaran materiil dari berbagai klaim tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik, hubungan hukum antara negara dan penyedia jasa, serta perlindungan terhadap hak-hak kontraktual pelaku usaha lokal.
Publik kini menantikan transparansi, klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen, serta langkah aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh proses berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.
Bagi pihak perusahaan, inti persoalan yang ingin mereka sampaikan sederhana: negara telah menerima manfaat dari pekerjaan yang mereka klaim telah dilaksanakan, sementara hak pembayaran atas sejumlah paket pekerjaan masih menjadi sengketa yang belum memperoleh penyelesaian hingga hari ini.(*)
Catatan: Berita ini merupakan hasil investigasi dan sesuai data dari narasumber dan korban dari CV Bintan Jaya Optimal, jika ada pihak yang merasa di rugikan, silahkan gunakan hak jawab atau hubungi redaksi.
Sumber: bob




