NILAI 89,27 TAK LOLOS DI SMA 19 PEKANBARU, ORANG TUA SISWA DESAK AUDIT TOTAL SPMB RIAU 2026

NILAI 89,27 TAK LOLOS DI SMA 19 PEKANBARU, ORANG TUA SISWA DESAK AUDIT TOTAL SPMB RIAU 2026

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(24/06/26 – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Riau Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, muncul pertanyaan serius mengenai transparansi sistem penerimaan setelah seorang siswa dengan nilai tinggi gagal diterima di SMA Negeri 19 Pekanbaru.

Berdasarkan data yang diperoleh, siswa tersebut mendaftar melalui jalur nilai dengan perolehan nilai akhir 89,78. Sementara informasi yang beredar menunjukkan bahwa peserta yang masuk melalui jalur nilai di SMA Negeri 19 Pekanbaru rata-rata harus memiliki nilai di atas 86.

Lebih mengejutkan lagi, saat proses pendaftaran berlangsung, nama siswa tersebut tercatat berada dalam posisi aman pada daftar peserta yang masuk kuota penerimaan. Bahkan berdasarkan tangkapan layar yang dimiliki orang tua siswa, posisi peserta masih berada dalam daftar calon peserta diterima.

Namun saat pengumuman resmi diterbitkan, nama siswa tersebut justru tidak tercantum sebagai peserta yang lulus seleksi.

Padahal jumlah daya tampung yang diumumkan untuk penerimaan siswa baru di SMA Negeri 19 Pekanbaru mencapai 72 siswa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Bagaimana mungkin peserta dengan nilai 89,78 dan sempat berada dalam daftar kuota penerimaan justru dinyatakan tidak lulus pada hasil akhir?

Apakah terjadi perubahan data?

Apakah terjadi perubahan perangkingan pada tahap akhir?

Apakah terdapat proses verifikasi tambahan yang menyebabkan perubahan status peserta?

Atau adakah faktor lain yang belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?

Orang tua siswa mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Namun pihak sekolah disebut hanya berwenang melakukan input dan verifikasi data awal. Sedangkan penetapan hasil akhir berada pada sistem yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Yang menjadi persoalan, hingga saat ini belum ada penjelasan yang dianggap memadai mengenai alasan mengapa peserta yang sebelumnya berada dalam posisi aman justru tidak tercantum dalam hasil akhir penerimaan.

Situasi tersebut memunculkan tuntutan agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau membuka secara transparan seluruh mekanisme seleksi, mulai dari proses verifikasi, perangkingan, validasi data, hingga penetapan hasil akhir.

  • Publik berhak mengetahui bagaimana sistem bekerja dan apa yang sebenarnya terjadi.
  • Jika sistem berjalan dengan baik, maka keterbukaan data seharusnya tidak menjadi masalah.
  • Sebaliknya, tertutupnya informasi justru berpotensi memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB.

Orang tua siswa menyatakan akan menyurati sejumlah lembaga pengawas dan aparat terkait, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau, Inspektorat Provinsi Riau, serta Kejaksaan untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan sistem SPMB dan mekanisme penetapan hasil akhir yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Permintaan tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan nasib satu peserta didik, melainkan untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari potensi maladministrasi.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk membuka seluruh data yang diperlukan agar polemik ini tidak terus berkembang.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya kursi sekolah.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan yang seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak bangsa berdasarkan kemampuan dan prestasi yang mereka miliki.

Apabila tidak ada penjelasan yang transparan, maka tuntutan audit independen terhadap pelaksanaan SPMB Riau 2026 diyakini akan semakin menguat di tengah masyarakat.(*)

Sumber: Tim | Red