Pungli Merajalela di Kasang Bangsawan Muda, Masyarakat Minta Polsek Pujud Bertindak Tegas

Pungli Merajalela di Kasang Bangsawan Muda, Masyarakat Minta Polsek Pujud Bertindak Tegas

Pujud(tindaktegas.com) - Masyarakat jalan keluarga,Desa Kasang Bangsawan muda atas ketidak profesional Polsek Pujud.Diduga Polsek tutup mata dan melakukan pembiaran atas tindakan pungli yang terjadi di jalan Keluarga tersebut.Hasil keringat  dan jerih payah masyarakat dari sawit diwajibkan membayar upeti jika ingin membawa hasil panen keluar dari desa.Padahal jalan yang dilalui merupakan jalan umum yang dibangun swadaya masyarakat.

Praktek pungli ini dijalankan hari hari tanpa ada aturan dan ketentuan yang jelas.Mereka seperti negara dalam negara yang punya pajak dan aturan sendiri.Tiap tetes keringat masyarakat terus mereka hisap demi memenuhi hasrat pribadi dan kelompoknya.Meskipun begitu hingga saat ini Polsek Pujud terkesan tutup mata dan memberikan ruang dan tempat pada para pelaku tindakan pungli.

Hal ini juga dikeluhkan salah seorang warga yang telah lama menetap di Jalan keluarga tersebut.Menurutnya Aparat penegak hukum seperti tak peduli dengan jeritan masyarakat.Mereka tak pernah lakukan tindakan tegas pada prilaku kriminal dan telah meresahkan tersebut.

"Meskipun Indonesia telah lama merdeka namun kami warga jalan Keluarga Desa Kasang Bangsawan muda seperti belum merdeka.Hari demi hari kami bagai terus dihisap oleh orang orang yang menjaga palang, ujarnya.

"Selama ini mereka melakukan pungutan liar tersebut sebenarnya tak ada izin resmi.Mereka bagaikan preman kampung yang sesuka hati melakukan pungutan pada masyarakat.Padahal jangankan izin resmi,izin dari ketua RT dan RW saja mereka tak memiliki.Mereka menjalankan pungli itu hanya demi kepentingan mereka pribadi dan kelompoknya saja,lanjutnya.

Apa yang terjadi ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang jelas.Aktifitas mereka telah menciptakan keresahan dan ngangguan Kamtibmas dimasyarakat.tanpa aturan dan payung hukum jelas mereka berani melakukan tindakan pungli.Padahal pungli ini jelas masuk dalam kategori Korupsi.

Pungli adalah singkatan dari pungutan liar, yaitu permintaan uang atau imbalan lain secara tidak sah, melanggar hukum, dan tanpa dasar aturan resmi. Praktik ini hanya demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.Pungli dilakukan tanpa Aturan.pelaku pungli akan meminta biaya untuk layanan yang seharusnya gratis atau tidak sesuai tarif resmi.Pungli bisa dikategorikan sebagai bentuk tindakan pidana korupsi atau pemerasan.

Pungli lebih kejam dari pada siap.Dimana pungli hanya menguntungkan salah satu pihak, sedangkan untuk suap kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan.Suap ditujukan untuk memuluskan maksud kedua belah pihak dan ini jelas dari pungli dimana pihak lain hanya akan mendapatkan kerugian belaka.

"Sebenarnya kami sangat berharap ada tindakan nyata dan tegas dari Polsek Pujud untuk menindak para pelaku.Namun hingga kini harapan kami seperti sia sia belaka.Para pelaku terus bebas menjalankan kegiatan ilegal mereka.Tak ada tindakan konkret yang dilakukan Polsek Pujud, tambahnya

"Jika terus terusan begini maka harus kemana lagi kami mesti mengadukan nasib kami.Apakah kami bukan warga negara Indonesia yang juga mesti dapat perlindungan dan perlakuan hukum yang sama.Kenapa Polsek seperti tutup mata atas penderitaan kami.Permintaan kami hanya satu,prilaku pungli ini harus dihapuskan dan para pelaku harus mendapatkan ganjaran setimpal agar tindakan serupa tak terjadi dikemudian hari,"pungkasnya