BKD Riau Klarifikasi Data Pangkat Pejabat, Sebut Terjadi Perbedaan Sinkronisasi Sistem

BKD Riau Klarifikasi Data Pangkat Pejabat, Sebut Terjadi Perbedaan Sinkronisasi Sistem

TINDAKTEGAS | PEKANBARU, (27/05/26) — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memberikan penjelasan terkait beredarnya data sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang tercantum masih berpangkat Penata (III/c).

‎Kepala BKD Provinsi Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena adanya ketidaksinkronan data antara aplikasi Sigma milik Pemerintah Provinsi Riau dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

‎“Iya, dari data yang tersebar terdapat beberapa pejabat Eselon III.a yang masih tertulis berpangkat III/c, padahal sebenarnya pangkat yang bersangkutan sudah III/d,” jelasnya.

‎Menurutnya, dua sistem tersebut pada prinsipnya telah terintegrasi, namun dalam praktiknya masih ditemukan beberapa data yang belum sinkron dan terus dilakukan pembaruan secara berkala oleh tim BKD.

‎“Rekap yang tersebar itu datanya diambil dari aplikasi Sigma,” ujarnya.

‎BKD juga menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat struktural tetap berada dalam pengawasan ketat BKN melalui mekanisme Pertimbangan Teknis (Pertek).

‎Budi Fakhri menyebutkan, sistem kontrol yang diterapkan BKN tidak memungkinkan usulan jabatan diproses apabila syarat administrasi dan ketentuan kepangkatan belum terpenuhi.

‎“Terkait persyaratan kenaikan jabatan, dikontrol secara ketat oleh BKN yang produk akhirnya berupa Pertek. Mekanisme kontrol yang diterapkan BKN tidak memungkinkan diterima jika terdapat syarat yang terlampaui,” tegasnya.

‎Sebelumnya, data yang beredar di publik memunculkan perhatian karena terdapat sejumlah pejabat yang tercatat masih berpangkat Penata (III/c) namun menduduki jabatan Kepala Bidang dan Kepala Bagian yang umumnya dikategorikan sebagai Jabatan Administrator setara Eselon III.a.

‎Berdasarkan ketentuan administrasi ASN dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, pengangkatan Jabatan Administrator harus memenuhi persyaratan jabatan, kompetensi, kualifikasi, serta sistem merit, termasuk kesesuaian kepangkatan.

‎Dalam praktik birokrasi ASN, jabatan setara Eselon III.a pada umumnya mensyaratkan pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d).

‎Meski demikian, penjelasan BKD Riau dinilai telah memberikan gambaran bahwa persoalan yang muncul lebih mengarah pada perbedaan pembaruan data antar sistem administrasi kepegawaian, bukan pada pelanggaran prosedur pengangkatan jabatan.(*)

Sumber: Bob | Red