HUMAS DIDUGA “BUNGKAM” MEDIA, KASUS LIMBAH LAPAS GOBAH MAKIN MEMANAS

Isu Lingkungan Melebar ke Dugaan Intervensi Informasi, Kanwil dan Wali Kota Diminta Turun Tangan

HUMAS DIDUGA “BUNGKAM” MEDIA, KASUS LIMBAH LAPAS GOBAH MAKIN MEMANAS

TINDAKTEGAS | PEKANBARU, ( 20/03/26) — Dugaan pembuangan limbah MCK dari Lapas Gobah ke parit warga kini tidak lagi sekadar persoalan lingkungan. Kasus ini melebar ke isu yang lebih sensitif: dugaan upaya membungkam kerja jurnalistik oleh oknum humas lapas.

Sejumlah awak media mengaku mendapat pendekatan personal dari oknum humas berinisial Rdy, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami bekerja berdasarkan fakta. Jangan sampai tugas jurnalistik dibelokkan dengan pendekatan-pendekatan tertentu. Itu bukan cara yang benar,” ujar salah satu jurnalis yang mengaku dihubungi.

Dugaan “Pendekatan Halus”, Substansi Tak Terjawab

Alih-alih membuka data atau memberikan klarifikasi resmi, oknum tersebut justru diduga melakukan komunikasi yang dinilai sebagai upaya meredam pemberitaan.

Menurut pengakuan salah satu pemilik media, pendekatan tersebut disertai bantuan operasional dalam nominal tertentu.

“Kami bukan bicara soal uang. Ini soal fakta di lapangan dan dampaknya ke masyarakat. Kalau dianggap bisa ‘diatur’, itu keliru besar,” tegasnya.

Hingga kini, substansi utama yang dipertanyakan publik yakni sistem pengolahan limbah di dalam lapas belum dijelaskan secara terbuka.

Jejak Dugaan Penanganan Limbah yang Tertutup

Di lapangan, warga mulai mengaitkan kondisi saat ini dengan aktivitas yang sebelumnya tidak terlalu diperhatikan.

Beberapa warga mengaku pernah melihat:

  • Penutupan sebagian parit
  • Pengaturan aliran agar tidak menyebar
  • Pembersihan saluran oleh warga binaan dengan pengawalan petugas

“Dulu tidak kami curigai. Tapi sekarang parit mulai bau, baru terasa ada yang tidak beres,” ungkap warga.

Kondisi air yang keruh dan aroma menyengat memperkuat dugaan bahwa aliran tersebut bukan sekadar air hujan biasa.

Humas Disorot, Akses Informasi Tertutup

Sejumlah jurnalis juga menyoroti sulitnya mendapatkan konfirmasi langsung. Oknum humas disebut kerap tidak berada di lokasi saat jam dinas.

“Setiap mau konfirmasi, yang bersangkutan sering tidak ada di lapas. Ini justru menyulitkan keterbukaan informasi,” ujar salah satu rekan media.

Padahal, fungsi humas dalam institusi publik adalah menjadi jembatan informasi, bukan sebaliknya.

Kanwil dan Wali Kota Didesak Bertindak

Situasi ini mendorong desakan kuat kepada:

  • Kanwil Kemenkumham Riau untuk melakukan evaluasi dan penindakan internal
  • Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Wali Kota, untuk segera memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan

Langkah yang dinilai mendesak antara lain:

  • Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah
  • Evaluasi terhadap kinerja dan etika petugas humas
  • Tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran

Beberapa pihak bahkan mendorong agar oknum yang bersangkutan dikenakan sanksi hingga rotasi tugas apabila terbukti melanggar.

Bukan Sekadar Bau, Ini Soal Integritas

Kasus ini kini menjadi cermin dua hal sekaligus:

  • Dugaan pencemaran lingkungan
  • Dugaan terganggunya keterbukaan informasi publik

Jika kedua hal ini benar terjadi, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi teknis, melainkan menyangkut integritas institusi.

Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi

Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar respons normatif.

Karena dalam isu seperti ini:

  • yang berbahaya bukan hanya limbah, tetapi juga informasi yang tidak dibuka.
  • Jika semua berjalan sesuai aturan, maka tidak ada yang perlu ditutup.

Namun jika sebaliknya, maka wajar publik bertanya lebih keras.

Catatan: Perlindungan Pers dan Hak Publik

Sebagai bagian dari kerja jurnalistik, pengumpulan dan penyampaian informasi kepada publik dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

- Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara

- Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran

- Pasal 4 ayat (3): Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

Selain itu:

- Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, setiap upaya yang diduga mengarah pada pembatasan atau intervensi terhadap kerja jurnalistik perlu disikapi secara serius dalam kerangka hukum yang berlaku.(*)

Sumber: Bro Red