DLHK Riau Disorot: Warga Tenayan dan Aliansi Pemuda Desak Tindakan Nyata atas Dugaan Pencemaran FABA PLTU
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(25/03/26) — Aroma abu batubara tak hanya tercium di udara Tenayan Raya, tetapi juga menyusup hingga ke sumur dan kehidupan warga. Di tengah keluhan yang kian menumpuk, sorotan kini mengarah pada kinerja pengawasan pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Masyarakat pemuda Tenayan yang berkolaborasi dengan Aliansi Pemuda Riau Bersatu secara terbuka menyatakan sikap, mendesak pemerintah untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap dugaan pencemaran limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari aktivitas PLTU Tenayan Raya.
????️ Dampak Nyata, Respons Dipertanyakan
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi lingkungan yang memburuk. Tanah produksi batu bata tercampur material abu, sementara sumur yang menjadi sumber air harian diduga telah terkontaminasi. Dampaknya mulai terasa, termasuk gangguan kesehatan seperti iritasi kulit pada anak-anak.
“Kami tidak bicara asumsi. Ini yang kami rasakan langsung. Air berubah, tanah rusak, dan tidak ada pemulihan,” ujar anton salah satu perwakilan pemuda setempat.
Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah, meski keluhan telah disampaikan.
????️ DLHK Dinilai Lalai, Pengawasan Hanya Formalitas?
Aliansi Pemuda Riau Bersatu menilai DLHK Riau gagal menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Inspeksi yang dilakukan dinilai tidak berujung pada tindakan nyata.
“Kalau pengawasan hanya sebatas turun lalu diam, itu bukan pengawasan, itu formalitas. Kami melihat ada pembiaran,” tegas perwakilan aliansi.
Dalam analisis mereka, kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian administratif, di mana instansi terkait tidak menindaklanjuti laporan masyarakat secara proporsional, sebagaimana mandat pengawasan lingkungan hidup.
⚖️ Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan
Mengacu pada regulasi lingkungan hidup, pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga penjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Dalam konteks ini, sikap pasif dinilai berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, terlebih jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara transparan dan terukur.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari dampak pencemaran. Kalau masyarakat sudah merasakan dampak, maka tindakan harus lebih cepat dari itu,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang turut mengawal isu ini.
???? Kontradiksi PROPER Hijau
Di sisi lain, publik juga menyoroti pemberian peringkat PROPER Hijau kepada PLTU Tenayan Raya pada 2024. Predikat tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
Sejumlah pihak bahkan menyebut adanya potensi greenwashing, di mana penilaian administratif tidak mencerminkan realitas lingkungan yang dialami masyarakat.
???? Desakan: Dari Pengawasan Reaktif ke Tindakan Nyata
Masyarakat dan Aliansi Pemuda Riau Bersatu menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
- DLHK Riau segera melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka
- Pemerintah daerah mengambil langkah preventif, bukan sekadar reaktif
- Transparansi data pengelolaan limbah FABA dibuka ke publik
- Dilakukan pemulihan lingkungan dan pemeriksaan kualitas air warga
- Evaluasi terhadap pemberian PROPER Hijau
Mereka juga membuka opsi untuk menempuh jalur hukum, termasuk gugatan warga dan pelaporan ke Ombudsman, apabila tidak ada respons konkret dalam waktu dekat.
???? Peringatan Terbuka
Di ujung pernyataan, aliansi menyampaikan pesan keras:
“Jika pemerintah tidak hadir saat masyarakat terdampak, maka kami yang akan memastikan isu ini naik ke tingkat yang tidak bisa lagi diabaikan.”
???? Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLHK Riau dan manajemen PLTU Tenayan Raya masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.(*)
Sumber: Bro Red




