LBH GP Ansor Maluku Utara Laporkan Dugaan Mafia Tata Niaga BBM Operasional Kapal ke Bareskrim Polri, Minta Penegakan UU Migas dan Pelayaran
TINDAKTEGAS | MALUKU UTARA,(23/06/26) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kapal yang diduga terjadi dalam aktivitas perusahaan pelayaran PT Buana Maritim Sejahtera.
Pengaduan tersebut diajukan atas nama klien LBH GP Ansor Maluku Utara, Frans Panginan, mantan Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal TB. Buana Forever II, yang mengungkap adanya dugaan praktik penggunaan BBM tanpa dokumen legal yang sah, dugaan distribusi dan pengangkutan BBM yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dugaan praktik transfer BBM antar kapal (Ship to Ship Transfer/STS) yang diduga dilakukan tanpa pengawasan dan persetujuan otoritas berwenang.
LBH GP Ansor Maluku Utara menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam ketentuan Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, apabila ditemukan adanya penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan atau distribusi BBM tanpa dokumen resmi, maka perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu tata kelola energi nasional.
Tidak hanya itu, dugaan transfer BBM antar kapal tanpa prosedur keselamatan dan pengawasan yang memadai juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan setiap kegiatan pelayaran dan pengangkutan barang berbahaya dilakukan sesuai standar keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
Dalam laporan yang telah diterima Dittipidter Bareskrim Polri, LBH GP Ansor Maluku Utara turut menyerahkan kronologi kejadian, dokumen pendukung, serta sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk dilakukan pendalaman melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Selain dugaan pelanggaran di sektor minyak dan gas bumi, laporan tersebut juga memuat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berupa penahanan dokumen awak kapal, keterlambatan atau tunggakan pembayaran hak-hak pekerja, serta dugaan tindakan lain yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan praktik yang berpotensi merugikan negara dan mengancam keselamatan pelayaran nasional.
“Kami meminta Dittipidter Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian dugaan pelanggaran yang kami laporkan. Jika terbukti terdapat praktik penyalahgunaan tata niaga BBM, distribusi ilegal, maupun pelanggaran keselamatan pelayaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zulfikran.
Menurutnya, persoalan tata niaga BBM bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan semata, tetapi juga berkaitan langsung dengan penerimaan negara, pengawasan sektor energi, keselamatan pelayaran, serta perlindungan lingkungan laut Indonesia.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun fakta-fakta yang kami miliki wajib diuji secara objektif melalui mekanisme hukum. Oleh sebab itu, kami berharap Bareskrim Polri bertindak profesional, transparan, independen, dan tidak ragu menindak siapapun apabila ditemukan unsur pidana,” lanjutnya.
LBH GP Ansor Maluku Utara juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap alur distribusi BBM, legalitas dokumen pengangkutan, pihak pemasok, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang dilaporkan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, LBH GP Ansor Maluku Utara menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi tambahan, menyerahkan dokumen pendukung lainnya, serta mengawal proses hukum hingga tuntas.
Penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyalahgunaan tata niaga BBM merupakan langkah penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional, melindungi keselamatan pelayaran, mencegah kerusakan lingkungan laut, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengelolaan sumber daya strategis negara.
"Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana migas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak tata kelola distribusi energi nasional, merugikan keuangan negara, serta membahayakan keselamatan pelayaran dan lingkungan laut. Karena itu, publik menunggu ketegasan Bareskrim Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu." Tegas Zulfikran A. Bailussy, S. (*)
Sumber: Tim | Res




