Utang Rp460 Juta Tak Kunjung Cair: Jejak Adu Domba, Rekayasa, Hingga Laporan ke Kejaksaan Agung & KPK
TINDAKTEGAS | TANJUNGPINANG,(27/05/26) – Kisah kelam berbau rekayasa administrasi, tarik-menarik kekuasaan, dan pola adu domba kembali terkuak secara gamblang di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT). Persoalan utang proyek senilai Rp460 juta yang menggantung sejak 2023 hingga hari ini tak kunjung menemukan titik terang, justru kian berbelit dan berbau pidana.
Fenomena ini persis mengulang pola yang pernah diungkap Radar Kepri dalam berita tahun lalu berjudul “Gerombolan Ini Berhasil Adu Domba Ponakan dan Ansar, Ansarpun Masuk Jebakan”. Kini, pola serupa terulang kembali, hanya saja skalanya jauh lebih besar: bukan hanya satu individu yang terjebak, melainkan kepentingan negara, hak sah pelaku usaha, kredibilitas birokrasi, hingga nama baik Provinsi Kepulauan Riau yang terperangkap dalam pusaran masalah yang seharusnya sederhana.
DOKUMEN RESMI & BUKTI OTENTIK: FAKTA TAK TERBANTAHKAN
Seluruh rangkaian kejadian telah tercatat rapi dalam dokumen resmi. Tidak ada lagi ruang bagi alasan teknis atau pembelaan administratif, sebab fakta telah berbicara sendiri:
1. Identitas & Surat Permohonan Mediasi (29 Agustus 2025)
CV. BINTAN JAYA OPTIMAL
Alamat: Jalan W.R. Supratman No. 3, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang
Kode Pos: 29125 | Email: bintanjayaoptimalcv@gmail.com
Melalui surat resmi bernomor 032/BJO/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditujukan langsung kepada Wakil Gubernur Kepulauan Riau, pimpinan perusahaan menyampaikan permohonan pendampingan mediasi. Dalam surat tersebut tertulis tegas: "Kami beritikad baik menyelesaikan sengketa terkait pelaksanaan proyek dan hubungan kerja dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Permohonan serupa telah kami sampaikan kepada jajaran RSUD RAT dan Dinas Kesehatan, namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan maupun jalan keluar yang memuaskan."
2. HASIL NOTULA RAPAT 19 AGUSTUS 2025 – KEBENARAN YANG TELAH DIAKUI
Catatan notulensi rapat ini menjadi "batu ujian" yang mematahkan seluruh alasan penundaan yang selama ini dikemukakan:
✅ Nilai dan Keabsahan Tagihan: Disepakati dan dikonfirmasi ulang seluruh pos kewajiban: Rp280 juta (perbaikan gedung), Rp80 juta (pemeliharaan genset), Rp100 juta (pemeliharaan taman dan fasilitas parkir). Total Rp460 juta, merupakan kewajiban sah atas pekerjaan tahun 2022–2023 pada masa kepemimpinan Direktur Yusman Edi.
✅ Kelengkapan Administrasi: Perwakilan RSUD secara resmi mengakui seluruh berkas kontrak, berita acara penyelesaian pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban dinyatakan LENGKAP, SAH, dan SESUAI PROSEDUR yang berlaku saat itu. Tidak ada satu pun catatan mengenai cacat administrasi atau ketidaksesuaian teknis.
✅ Pengakuan Pimpinan: Direktur RSUD RAT, dr. Bambang Utoyo, menegaskan dalam rapat: "Masalah ini nyata adanya dan kami akui kebenarannya. Pembayaran belum terlaksana semata-mata karena menunggu hasil audit dari Inspektorat sesuai arahan pimpinan daerah."
✅ Kemacetan Tanpa Batas Waktu: Fakta mengejutkan terungkap: permintaan audit telah diajarkan sejak akhir 2024. Namun hingga Agustus 2025, statusnya tetap BELUM ADA LAPORAN, BELUM ADA REKOMENDASI, dan TANPA KEPASTIAN WAKTU penyelesaian.
✅ Itikad Baik Pengusaha: CV. Bintan Jaya Optimal membuktikan kedewasaan sikap dengan tidak menuntut denda atau bunga keterlambatan. Pihak pengusaha hanya memohon agar hak pokok yang sah segera dipenuhi.
✅ Inti Persoalan: Kesimpulan rapat sangat jelas: "Persoalan bukan terletak pada kualitas pekerjaan atau kelengkapan dokumen, melainkan tersendat pada koordinasi antar instansi dan keputusan kebijakan yang macet total."
3. SURAT PEMBERITAHUAN RESMI 18 MEI 2026 – KASUS TELAH MENJADI URUSAN NEGARA
Melalui surat bernomor 008/SRT-PENG/BJO/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, terungkap fakta yang jauh lebih berat dan jangkauannya telah melampaui batas kewenangan daerah. Masalah ini bukan sekadar tunggakan pembayaran biasa, melainkan telah masuk ranah pidana dan menjadi perhatian aparat penegak hukum tingkat pusat.
Poin krusial dalam surat tersebut mengungkap:
- Pekerjaan pembuatan lemari dan partisi untuk 4 ruangan kerja RSUD RAT telah dilaksanakan hingga mencapai 50% tahap penyelesaian. Pekerjaan ini merupakan pesanan resmi di bawah tanggung jawab Sdr. Agus Gozali (Kasubbag. Penyusunan Program/Perencanaan) dan Sdri. Deskasary (Kepala Sub Bagian Tata Usaha) pada masa itu. Namun, secara sepihak dan melawan hukum, pihak rumah sakit mengelak, menghindar, dan menolak bertanggung jawab.
- Investigasi mandiri mengungkap indikasi kuat adanya rekayasa administrasi, pemalsuan dokumen, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang cukup berat.
- Berkas perkara telah dilaporkan secara bertingkat, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD, Kepolisian Daerah, hingga diserahkan ke KEJAKSAAN AGUNG RI dan KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK RI). Ini menegaskan: persoalan ini bukan lagi urusan internal daerah, melainkan urusan negara yang dipantau lembaga tertinggi penegak hukum.
- Berdasarkan KUHAP Pasal 21 dan 133, seluruh barang hasil pekerjaan, alat kerja, serta dokumen kontrak yang tersimpan di kantor CV. Bintan Jaya Optimal telah dikategorikan sebagai BARANG BUKTI KEJAHATAN NEGARA. Setiap pihak yang dengan sengaja memindahkan, merusak, mengubah, atau menghilangkan barang bukti tersebut baik langsung maupun tidak langsung terancam pidana penjara minimal 4 tahun.
- Selain kasus fisik gedung, tersengketa juga pelaksanaan jasa pengamanan dan kebersihan (Cleaning Service) yang melibatkan CV. Kepri Jaya Abadi, PT. Satria Nusa Waspada, dan manajemen RSUD RAT. Seluruh dokumen telah terikat dalam berkas perkara yang sama di tingkat nasional
FAKTA MENGKUTUKAN: DOKUMEN HILANG, PEMPROV KESAN TIDAK PEDULI
Satu fakta yang paling menyakitkan dan mencoreng wibawa pemerintahan adalah terjadinya kehilangan atau penghilangan dokumen-dokumen asli di lingkungan instansi terkait, padahal dokumen tersebut telah diserahkan lengkap untuk proses pencairan.
Anehnya, setelah dokumen dinyatakan hilang atau tidak bisa ditemukan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau justru terkesan tidak memiliki rasa peduli, tidak berinisiatif menelusuri keberkasannya, dan tidak berusaha mengembalikan kejelasan administrasi. Sikap diam dan abai ini memunculkan dugaan kuat bahwa penghilangan dokumen adalah bagian dari skenario besar untuk menutup kasus, melindungi pihak tertentu, dan membiarkan hak rakyat serta mitra kerja negara dirampas begitu saja tanpa rasa bersalah.
SIAPA SEBENARNYA YANG MASUK KE DALAM JEBAKAN?
Masih terekam jelas janji tegas Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, pada 26 Agustus 2025 silam:
"Saya telah perintahkan Inspektorat untuk menyelesaikan audit secepatnya. Apabila hasil audit menyatakan kewajiban pembayaran ada, maka Pemprov pasti akan melunasi demi menjamin kelancaran pelayanan publik."
Namun, fakta yang terjadi hingga Mei 2026 sangat kontradiktif:
❌ Laporan audit tak kunjung terbit.
❌ Tidak ada satu rupiah pun dana yang dicairkan.
❌ Dokumen penunjang justru hilang atau dihilangkan.
❌ Sikap Pemprov cenderung abai dan diam seribu bahasa.
❌ Kepastian hukum masih abu-abu.
❌ Sebaliknya, kasus justru meluas dan menjadi skandal nasional akibat pembiaran dan dugaan rekayasa.
Pola permainan kekuasaan yang dulu digambarkan sebagai ulah "gerombolan" pengadu domba kini terlihat nyata urutannya:
- Dokumen disiapkan lengkap dan sah.
- Pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan aturan.
- Saat masa pembayaran tiba, dihadirkan alasan "audit" yang sengaja diperlama tanpa ujung.
- Di balik layar, dokumen "menghilang", terjadi rekayasa data, pemalsuan administrasi, dan penolakan sepihak.
- Akibatnya: Pengusaha terjebak dalam kesulitan keuangan, hak pegawai rumah sakit terhambat, pelayanan kesehatan masyarakat terganggu, dan yang paling parah: nama baik pemerintah provinsi hancur lebur karena dianggap terlibat dalam pembiaran kejahatan administrasi.
TEGAS DAN TERUKUR: KAMI TUNTUT JAWABAN DAN TINDAKAN!
Kepada seluruh instansi dan pejabat terkait, melalui ruang ini kami pertanyakan akuntabilitas dan kami tuntut langkah nyata:
KEPADA INSPEKTORAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU:
Di manakah hasil audit yang dijanjikan setahun lalu? Notulensi rapat saja sudah cukup menjadi bukti bahwa dokumen lengkap dan sah. Aspek apa lagi yang masih diperiksa hingga berbulan-bulan tak kunjung selesai? Mengapa bungkam saat dokumen-dokumen penting dinyatakan hilang di instansi lain? Jangan jadikan proses audit sebagai tameng administratif untuk menutupi kelalaian atau bahkan melindungi kepentingan pihak tertentu. Tetapkan tanggal kepastian penyelesaian hari ini juga, atau akui secara terbuka bahwa lembaga ini gagal menjalankan amanah pengawasan negara!
KEPADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD):
Apakah alokasi dana kewajiban ini tersedia atau tidak? Jika nanti hasil audit menyatakan wajib bayar, apakah instansi ini siap mencairkan dana seketika itu juga tanpa alasan birokrasi baru, apalagi alasan "dokumen hilang"? Ingatlah, ini adalah hak sah mitra kerja dan kewajiban mutlak negara, bukan pemberian sumbangan. Dokumen hilang bukan alasan sah untuk tidak membayar, apalagi ketika salinan bukti otentik masih tersimpan rapi di pihak pengusaha. Jangan biarkan uang rakyat terkatung-katung hanya karena koordinasi yang sengaja ditahan.
KEPADA SEKRETARIS DAERAH PROVINSI:
Anda adalah penanggung jawab tertinggi jalannya roda pemerintahan. Surat permohonan mediasi masuk sejak Agustus 2025, fakta hukum sudah terbuka, rapat koordinasi telah dilaksanakan, dan kini fakta dokumen hilang pun terungkap. Mengapa urusan ini tetap macet total? Mengapa sikap Pemprov terkesan masa bodoh? Mengapa persoalan lokal dibiarkan melebar hingga menjadi berkas di Kejaksaan Agung dan KPK? Tugas Anda jelas: panggil seluruh kepala dinas terkait, dudukkan dalam satu meja, cari siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen, dan putuskan penyelesaiannya sekarang juga. Jangan biarkan Kepri makin tercoreng di mata hukum nasional.
KEPADA MANAJEMEN RSUD RAJA AHMAD TABIB:
Berhentilah bersikap pasif atau diam seribu bahasa. Jangan terjebak untuk ikut menutupi kesalahan atau rekayasa masa lalu. Fakta hukum sudah terkuak, laporan sudah sampai ke tingkat pusat, dan isu hilangnya dokumen menjadi sorotan tajam. Segera laporkan siapa pihak yang menghalangi pembayaran, siapa yang memanipulasi dokumen, dan siapa yang berusaha memusnahkan barang bukti. Ingat, hukum akan mencari tanggung jawab kepada siapa pun yang terlibat. Jangan sampai Anda yang akhirnya memikul dosa orang lain.
KEPADA MANTAN PEJABAT TERKAIT (Yusman Edi, Agus Gozali, Deskasary, dsb):
Masa jabatan mungkin telah berganti, namun tanggung jawab hukum tidak pernah berakhir. Kasus ini telah masuk ranah hukum pidana nasional, berkasnya kini berada di tangan aparat penegak hukum pusat, dan isu penghilangan dokumen semakin memperberat tuduhan. Segeralah berani tampil menjelaskan posisi, peran, dan tanggung jawab Anda masing-masing. Jangan biarkan negara rugi, rakyat dirugikan, dan diri Anda sendiri terjebak dalam jerat hukum tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen yang konsekuensinya seumur hidup.
Sejarah telah mencatat pelajaran berharga: Siapa yang membiarkan praktik adu domba berjalan, siapa yang diam saat dokumen negara dihilangkan, dan siapa yang bersikap abai terhadap hak rakyat, dialah yang pada akhirnya akan terperangkap ke dalam jebakan hukum dan sejarah itu sendiri. Dulu Ansar masuk jebakan karena percaya pada permainan. Jangan sampai hari ini, seluruh jajaran Pemprov Kepulauan justru terjebak dalam skandal besar yang kini sedang disorot tajam oleh aparat hukum nasional.(*)
Catatan: Berita ini merupakan hasil Investigasi Tim langsung dengan Pemilik Hak Mutlak Direktur CV. Bintan Jaya Optimal berdasarkan bukti lengkap dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Sumber: Direktur CV. Bintan Jaya Optimal
Editor: Bob | Red




