KPK dan Kejagung Turun ke Riau, Pengawasan Berlapis Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi Mengendap

KPK dan Kejagung Turun ke Riau, Pengawasan Berlapis Pastikan Tak Ada Perkara Korupsi Mengendap

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(25/06/26) – Komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Riau kembali mendapat pengawalan langsung dari pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Riau beserta 12 Kejaksaan Negeri di wilayah hukumnya, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana korupsi berjalan sesuai koridor hukum, transparan, profesional, serta tidak mengalami stagnasi maupun penundaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam supervisi tersebut ialah dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, mengatakan sinkronisasi antara Kejati, Kejaksaan Negeri, KPK, dan Jampidsus diperlukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mengevaluasi perkembangan setiap perkara tindak pidana khusus yang sedang ditangani.

«"Sinkronisasi ini merupakan penyamaan persepsi terkait data-data dan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ada di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Riau. Kami ingin memastikan seluruh penanganan perkara berjalan lancar, akuntabel, transparan, dan profesional," ujarnya.»

Dalam forum evaluasi tersebut, Tim Monev menelaah perkembangan seluruh perkara korupsi yang sedang berjalan. Secara umum, kinerja penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Riau dinilai berjalan baik. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah hambatan teknis, terutama dalam menghadirkan saksi ahli sebagai bagian penting dari proses pembuktian.

Menanggapi kendala tersebut, KPK menyatakan siap memberikan dukungan kepada penyidik agar hambatan administratif maupun teknis tidak menghambat proses penegakan hukum.

Kasatgas Pidsus Kejaksaan Agung RI, Hentoro Cahyono, menjelaskan bahwa kegiatan monitoring merupakan implementasi arahan Jampidsus guna memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

«"Intinya KPK akan melakukan sinergi kolaborasi terhadap penanganan perkara, khususnya di Kejati Riau. Jangan sampai ada hambatan. Beberapa perkara yang mengalami kendala langsung dicarikan solusi bersama," kata Hentoro.»

Menurutnya, salah satu persoalan yang dibahas ialah kesulitan menghadirkan saksi ahli.

«"KPK siap memberikan kontribusi agar penyidik dapat memperoleh saksi ahli yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih optimal," tambahnya.»

Selain perkara PI 10 persen PHR, rapat juga membahas sejumlah perkara lain, termasuk perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kampar yang masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara sebagai bagian dari alat bukti.

Hentoro menegaskan bahwa hambatan yang ada sejauh ini masih bersifat administratif dan teknis, bukan substansi perkara.

«"Secara umum sudah berjalan dengan baik. Kalaupun ada kendala, sifatnya minor. Misalnya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP karena antrean permintaan audit dari berbagai aparat penegak hukum cukup padat. Kami meminta koordinasi dengan BPKP terus ditingkatkan," jelasnya.»

Pengawasan langsung yang dilakukan KPK bersama Jampidsus Kejaksaan Agung ini menunjukkan semakin kuatnya mekanisme pengendalian terhadap penanganan perkara korupsi di daerah. Selain memastikan setiap perkara berjalan sesuai prosedur, supervisi tersebut juga menjadi instrumen evaluasi agar tidak terdapat perkara yang berhenti tanpa kepastian hukum maupun tertunda akibat kendala teknis yang berlarut-larut.

Bagi masyarakat Riau, supervisi ini menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terus mendapat pengawasan dari tingkat pusat, sehingga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme aparat penegak hukum tetap terjaga.(*)

Sumber: Tim | Red