Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK): Kasus Kominfo Pekanbaru Kami Kawal Sampai Oknum Dewan di Tahan dan Dipecat Dari Jabatan Dewan Kota

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru pada Kamis (9/1/25) kemarin.
Mengawali awal tahun 2025 Kejari Pekanbaru melakukan gebrakan positif terhadap penegakan hukum serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat Pekanbaru terhadap Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas Korupsi.
Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi sangat Apresiasi Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Atas Kasus Korupsi," Bravo untuk Kejari Pekanbaru telah menindaklanjuti dan mengeksekusi Laporan dari Sahabat kami terkait TIPIKOR di Kominfo Pekanbaru, awal tahun yang Cerah bagi kejaksaan" ujar Bobby dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) kepada rekan media.
Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023 yang terkait proyek dana pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Kota Pekanbaru Ronny Pasla dari Kader Partai PAN.
Diskominfo Pekanbaru sebagai Pelaksana dari Kegiatan Pokir dari Ronny Pasla melakukan mekanisme penunjukan langsung (PL). Selain itu, Ronny Pasla disebut menunjuk seorang kontraktor bernama Ajis untuk mengerjakan proyek pengadaan Video Tron di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami dari Aliansi tegaskan kepada pihak Kejari Pekanbaru bahwa penetapan tiga tersangka ini tidak boleh menjadi akhir dari pengungkapan kasus tersebut. Ia mendesak agar dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru Ronny Pasla segera diusut hingga tuntas" ujar Aliansi kepada kawan media.
Dari penelusuran rekan media ke dalam ternyata pihak Kontraktor sudah menyampaikan ke Penyidik dan di dalam BAP juga bahwa Proyek ini sudah direncanakan Ronny Pasla dananya dipergunakan untuk dana kampanye dan pengakuan kontraktor beliau juga tim sukses Ronny Pasla anggota DPRD Kota Pekanbaru yang sudah menjabat berjalan 2 periode.
“Kami meminta agar Kejari mengusut keterlibatan Ronny Pasla dalam kasus ini, Jika terbukti bersalah, ia harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan pihak Partai jika Ronny terbukti bersalah segera di pecat, jangan gara-gara nila setitik rusak susu seember", tegas Bobby.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, Kamis, (9/1/25), mengakui bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan oknum DPRD Ronny Pasla dalam kasus ini.
“Keterlibatan pihak lain, termasuk anggota dewan, masih kita dalami, jika kawan-kawan media ada mendapatkan petunjuk baru ataupun bukti baru terkait pengungkapan kasus ini, silahkan laporkan kepada kami, kita sepakat dalam penindakan hukum" ujar Niky. (*)
Editor: red