Lemahnya Dishub Pekanbaru, Pelanggaran Andalalin Marak – Tim Investigasi Peduli Geram!

Lemahnya Dishub Pekanbaru, Pelanggaran Andalalin Marak – Tim Investigasi Peduli Geram!

TINDAKTEGAS.COM-PEKANBARU,  Penegakan aturan di Kota Pekanbaru kembali dipertanyakan! Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dinilai lemah dan lamban dalam menindak pelanggaran Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha. Hasil investigasi Tim Investigasi Peduli mengungkap fakta mengejutkan: banyak usaha besar beroperasi tanpa mematuhi aturan Andalalin, yang berpotensi memperburuk kemacetan dan tata kota.

Ketua Tim Investigasi Peduli bahkan secara terang-terangan menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Pekanbaru, yang dinilai tidak hanya abai, tetapi juga tidak memahami aturan Andalalin yang menjadi dasar dalam pembangunan kota yang tertata.

 "Kami sudah sejak awal mendorong agar aturan ini ditegakkan, tetapi kenyataannya Pemko dan DPRD justru terkesan membiarkan pelanggaran ini terus terjadi. Ini bukti lemahnya komitmen mereka terhadap kepentingan masyarakat!" – Ketua Tim Investigasi Peduli.

Deretan Pelaku Usaha yang Diduga Melanggar Andalalin

Investigasi Tim Investigasi Peduli menemukan sejumlah usaha besar di Pekanbaru yang diduga melanggar ketentuan Andalalin, di antaranya:

* Budiman Swalayan

* Pesona/Khas Hotel

* Ramayana Panam

* Sejumlah usaha otomotif di Pekanbaru

Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele! Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, mulai dari kemacetan parah di sekitar kawasan usaha hingga meningkatnya risiko kecelakaan karena perencanaan lalu lintas yang buruk.

Namun, yang lebih mengejutkan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Dishub maupun Pemko Pekanbaru. Apakah ini bukti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap aturan yang mereka buat sendiri?

Dishub Pekanbaru Juga Gagal Menegakkan Aturan Perparkiran

Tidak hanya soal Andalalin, Dishub Pekanbaru juga dinilai gagal dalam mengawasi sistem perparkiran yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 76 Tahun 2021 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Aturan ini seharusnya mengontrol sistem perparkiran agar lebih tertata dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Namun faktanya, banyak usaha yang tidak memiliki sistem perparkiran memadai tetap dibiarkan beroperasi, memicu kemacetan dan kekacauan lalu lintas di berbagai titik kota.

"Andalalin dan sistem perparkiran itu satu paket! Kalau Dishub lemah dalam menegakkan aturan ini, maka jangan heran kalau Pekanbaru terus macet dan semrawut!" – Ketua Tim Investigasi Peduli.

Pemko dan DPRD Pekanbaru Dinilai Tidak Paham Regulasi

Lebih parahnya lagi, Ketua Tim Investigasi Peduli menilai bahwa Pemko dan DPRD Pekanbaru seakan tidak memahami aturan Andalalin dan Perwali Nomor 76 Tahun 2021. Seharusnya, regulasi ini menjadi instrumen utama dalam menata kota agar lebih tertib, aman, bebas macet, dan terbebas dari ancaman banjir.

Namun, faktanya aturan ini justru sering diabaikan, baik oleh pelaku usaha maupun oleh pemerintah sendiri yang seharusnya menegakkannya.

 "Perda Andalalin dan Perwali Perparkiran itu bukan hanya sekadar aturan di atas kertas! Ini adalah pedoman penting untuk memastikan pembangunan kota tidak merugikan masyarakat! Jika pemerintah terus lemah seperti ini, maka Pekanbaru akan semakin kacau!" – Ketua Tim Investigasi Peduli.

Pemko Harus Bertindak: Warga Menunggu Bukti, Bukan Janji!

Masyarakat kini geram dan menanti langkah konkret dari Pemko dan DPRD Pekanbaru. Jika pelanggaran Andalalin dan aturan perparkiran terus dibiarkan, maka para investor dan pelaku usaha lain akan merasa bebas melanggar aturan tanpa konsekuensi.(*)

"Apakah Pemko Pekanbaru akan tetap diam atau akhirnya bertindak tegas?Warga tidak butuh retorika—mereka menuntut aksi nyata!"

Editor: Red