Tim Pemeriksa Kanwil Kembali Tangani Mediasi dan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai

Tim Pemeriksa Kanwil Kembali Tangani Mediasi dan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai

Pekanbaru(tindaktegas.com)  — Tim Pemeriksa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau kembali menangani proses mediasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dalam rangka penguatan pembinaan serta penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemasyarakatan.

Proses mediasi dilakukan terhadap pegawai berinisial A dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pegawai berinisial RCP dan MFP terkait dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini, seluruh proses masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman materi guna memastikan setiap penanganan dilakukan secara objektif, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pembinaan kepegawaian.