Pernyataan Kepsek Pekanbaru Bongkar Aib Pendidikan: Pungli Dianggap Lumrah, GMPK Desak APH Usut Tuntas

Pernyataan Kepsek Pekanbaru Bongkar Aib Pendidikan: Pungli Dianggap Lumrah, GMPK Desak APH Usut Tuntas

PEKANBARU(tindaktegas.com)  – Pernyataan kontroversial seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 01 Kota Pekanbaru yang menganggap pungutan uang administrasi dan biaya lain sebagai hal lumrah di setiap sekolah, menjadi bukti nyata penyimpangan yang sudah tidak lagi tersembunyi, melainkan dibanggakan. Hal ini memicu sorotan tajam dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Riau yang menilai hal tersebut mencederai cita-cita pendidikan nasional yang bebas dan adil.

Dalam rekaman video yang viral di akun Tiktok @grubpers3 ( https://vm.tiktok.com/ZS4S8N7EK/ ) dan media Online, terjadi perdebatan sengit antara wali murid dan Kepala Sekolah. Wali murid menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan Kepala Sekolah kepada Kabid SD, melainkan hanya menjelaskan kepada keluarga yang bertanya, bahwa diminta menyiapkan uang administrasi Rp500 ribu dan uang baju sekolah Rp250 ribu.

Alih-alih memberikan penjelasan yang bertanggung jawab, Kepala Sekolah SDN 01 justru membenarkan praktik tersebut dengan kalimat yang memukul akal sehat publik: "Itu tergantung kita mau kasih atau tidak. Di mana-mana SD pasti ada minta Buk, jangan SD, SMP juga."

Pernyataan tersebut bagaikan membongkar aib besar dunia pendidikan, di mana pelanggaran aturan dianggap sebagai hal yang biasa dan dilakukan secara masif.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW GMPK Provinsi Riau, Adrian, menyampaikan sikap tegas organisasi yang didirikan oleh mantan Wakil Ketua KPK sekaligus Purnawirawan Polri, Irjen (Purn) Dr. Bibit Samad Rianto, MM, dan kini diketuai secara nasional oleh Abd Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H.

"Jika hal tersebut benar terjadi, untuk apa sebenarnya aliran dana administrasi itu digunakan? Jika Kepala Sekolah berani menyatakan bahwa di mana-mana SD dan SMP juga melakukan hal serupa, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai GMPK. Pernyataan itu bukan sekadar keliru, melainkan pengakuan terbuka bahwa praktik pungutan liar sudah dianggap sebagai budaya yang wajar dan dibenarkan. Padahal, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan keterjangkauan pendidikan bagi seluruh anak bangsa."

Adrian menegaskan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, dipatok nominalnya, dan dikaitkan dengan syarat penerimaan siswa adalah tindakan yang melanggar peraturan serta berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah sejatinya menjamin hak belajar tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya.

"Kami menilai pernyataan tersebut sudah cukup menjadi bukti awal yang kuat. Oleh karena itu, DPW GMPK Provinsi Riau meminta Walikota Pekanbaru, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum tidak tinggal diam. Segera lakukan penyelidikan mendalam, telusuri aliran dana tersebut, dan proses siapa saja yang terbukti melanggar sesuai aturan yang berlaku. Jangan biarkan sekolah menjadi lahan pungutan yang meresahkan masyarakat," tegas Adrian.

GMPK juga mengingatkan, integritas pengelola pendidikan adalah kunci mutu pendidikan. Jika pemimpin satuan pendidikan saja sudah membenarkan penyimpangan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan akan runtuh. Masyarakat diimbau berani melapor jika mengalami hal serupa, agar bersama-sama menjaga pendidikan Riau tetap bersih dan bermartabat.