KPK Diminta Awasi Penggunaan Anggaran Pemko Pekanbaru 2026
Pekanbaru(tindaktegas.com) - Aliansi Penyelamat Uang Korupsi meminta KPK bisa melakukan pengawasan pada pengelolaan APBD Kota Pekanbaru.APBD Kota Pekanbaru yang mencapai Rp 3 Triliun lebih rentan dengan penyelewengan.Apalagi Riau adalah sebuah daerah yang cukup kental dengan tindak korupsi.Salah satu indikatornya dengan tertangkapnya Gubri sebanyak 4 kali.
Kekuatiran ini disuarakan oleh Aliansi Penyelamat uang Korupsi melalui M.Alfan.Menurutnya anggaran yang besar bisa menimbulkan niat jahat dari para pengelola."kita tahu saat ini Kota Pekanbaru mengalami peningkatan APBD yang cukup signifikan.Dimana pada tahun ini APBD menembus angka 3 Triliun lebih.Anggaran yang lumayan besar tersebut sangat bermanfaat untuk kemajuan kota Pekanbaru,"ujar M.Alfan
"Hanya saja kita berharap juga ada pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah tersebut.Pihak pihak terkait harus bisa melakukan pengawasan dan kontrol,baik itu kepolisian, Kejaksaan dan KPK.Mereka adalah institusi yang memiliki instrumen dalam melakukan pengawasan.Pengelolaan tanpa pengawasan akan menimbulkan kebocoran anggaran dimana mana,apalagi untuk APBD yang besar."lanjut M.Alfan.
"Kekuatiran ini bukannya tanpa alasan.Sebab selama ini Riau begitu rentan terhadap kasus korupsi.Sudah banyak pejabat yang berhadapan dengan hukum dalam soal korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Baik itu kepala daerah maupun kepala OPD.Jumlahnya tak terhitung.Bahkan yang terbaru adalah terjaringnya OTT PJ Walikota Pekanbaru dan juga Gubri Periode 2024-2029.Ini merupakan sebuah preseden buruk untuk Pekanbaru khususnya dan Riau secara umum.
Kekuatiran Aliansi Penyelamat Uang Korupsi bukan tanpa alasan.Desas desus yang berhembus,saat ini adanya isi fee proyek yang diminta oleh pejabat Pekanbaru.Fee itu bervariasi ada yang 10 % untuk mendapatkankan proyek dan 5%untuk pencairan tunda bayar.
"Saat ini berhembus isu permintaan fee pada para rekanan.Fee tersebut bervariasi.Permintaam fee terjadi di OPD yang melaksanakan kegiatan fisik.Fee yang harus dibayarkan berada dikisaran 10 % dari nilai kontrak proyek dan 5% untuk pencairan kegiatan tunda bayar,"terang M.Alfan.
"Agar isu ini tidak menjadi kenyataan maka kami berharap KPK bisa memainkan perannya.Langkah pencegahan tentu sangat bermanfaat agar uang negara tidak hilang.Namun jika ada temuan maka kami berharap KPK bisa melakukan tindakan tegas.Hukum para pelaku korupsi tersebut dengan hukuman seberat beratnya.Prilaku mereka telah mencederai hati masyarakat dan juga menghambat pembangunan.Kami ingin kota Pekanbaru bisa terbebas dari para koruptor demi kesejahteraan masyarakat kota Pekanbaru,,"pungkas M.Alfan
Amrizal




