Skandal Korupsi Rp8 Miliar di Pasar Bawah Pekanbaru: Larshen Yunus Tantang APH Tindak Mafia Anggaran!

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU, Dugaan korupsi dalam pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru semakin menyeruak. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi penyelewengan anggaran hingga Rp8 miliar, yang berujung pada desakan keras dari aktivis pemuda, Larshen Yunus. Ia menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) segera membongkar mafia anggaran yang terlibat.
Berdasarkan laporan audit, skandal ini melibatkan manipulasi laporan keuangan, penggunaan dana tidak transparan, serta dugaan penggelapan aset daerah dalam kerja sama antara PT DPI dan PT AAS. Dugaan korupsi ini diyakini merugikan negara dalam jumlah fantastis, sementara masyarakat dan pedagang pasar menjadi korban utama dari bobroknya tata kelola keuangan daerah.
Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, mengecam keras lambannya respons APH dalam menangani kasus ini.
"Jangan ada tebang pilih! Usut tuntas dalang di balik skandal ini. Jika APH lamban, kami akan turun ke jalan!" tegasnya dalam pernyataan resmi.
Menurutnya, praktik korupsi semacam ini hanya memperburuk citra pemerintahan daerah dan harus dihentikan sebelum menjadi penyakit yang semakin mengakar.
Skema Korupsi dan Ancaman Hukuman Berat
Investigasi awal menunjukkan bahwa dana miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan pasar justru diselewengkan melalui mekanisme mark-up proyek, manipulasi laporan keuangan, dan dugaan kongkalikong antara pihak swasta dan oknum pejabat.
Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yang mengancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
"Kami tidak ingin kasus ini sekadar jadi tontonan! Jangan ada upaya perlindungan terhadap mafia anggaran. Jika APH tidak bertindak tegas, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan hancur!" ujar Larshen Yunus geram.
Tuntutan Penyidikan dan Aksi Pemuda
Larshen Yunus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Ia bahkan mengancam akan mengerahkan massa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
"Kami akan turun ke jalan jika kasus ini mandek! Kami tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dirampok oleh segelintir elit yang rakus!" tegasnya.
Ia meminta Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan membongkar jaringan mafia yang terlibat.
Landasan Hukum yang Mengikat
Kasus ini berpotensi menyeret pelaku ke jalur hukum berdasarkan regulasi berikut:
✔ Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
✔ Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999
✔ Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
✔ Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas bagi APH dalam menegakkan keadilan. Masyarakat menanti, apakah hukum akan benar-benar tajam ke atas atau hanya tajam ke bawah?.(*)
Editor: Red