Rika Parlina SH "Diduga Kadus Desa Pematang Jaya Punya Peran Vital Dalam Sengketa Tanah di Inhu"

Rika Parlina SH "Diduga Kadus Desa Pematang Jaya Punya Peran Vital Dalam Sengketa Tanah di Inhu"

Pekanbaru(tindaktegas.com) - Rika Parlina SH merasa kasus viral yang terjadi di Kabupaten Inhu bukanlah sekedar kasus tanah belaka,Rika Parlina merasa ini merupakan kasus mafia tanah yang terstruktur dan sistematis.Kasus ini melibatkan berbagai pihak sehingga kasus ini bisa terjadi.Akibat ulah oknum oknum ini membuat masyarakat termaginal kehilangan hak atas tanah yang di peroleh.Mereka ini harus menderita kerugian dan luntang lantung dalam mencari keadilan di dalam negara yang katanya negara hukum. 

Kasus ini sempat viral setelah di posting oleh akun Facebook Sari Rina yang merupakan anak angkat dari bapak Agus.Menurut Rina saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa Kasus ini bermula saat surat tanah yang dimiliki oleh orang tua angkatnya diambil oleh kasi Pemerintahan Desa Pematang Jaya.Pengambilan surat  tanah ini atas suruhan PJ Kades Pematang Jaya Afrizon.

"Setelah diambil surat tanah itu,dijanjikan akan dikembalikan pada sore hari.Namun setelah ditunggu surat itu tak dikembalikan.Kami pun mencoba menjumpai PJ Kades Afrizon yang juga merupakan Sekcam Rengat Barat.Usaha kami tak pernah berhasil karena Afrizon tak bisa dijumpai.meskipun ada upaya camat mediasi,tapi tetap tak berhasil karena Afrizon tak bisa dijumpai,"ujar Rina yang merupakan anak angkat Agus.

"Akhirnya kami mencoba buat laporan.Tapi kasus itu dihentikan atau SP3.Saat itu penyidik suruh kami jumpai Afrizon agar diselesaikan secara kekeluargaan.Kami lalu jumpai Afrizon kerumahnya,tapi tetap tak bisa dijumpai.Permasalahan surat tanah kami pun tak kunjung tuntas hingga saat ini."

Namun semua yang disampaikan Rina ini dibantah tegas oleh PJ Pematang Jaya Afrizon.Menurutnya dalam video yang dikirim ke awak media menyampaikan bahwa surat tanah itu ditahan karena ada keputusan inkrah di pengadilan.

"Sebenarnya saya menarik surat itu karena ada keputusan inkrah dari pengadilan.Jadi dari pada terjadi permasalahan maka saya berinisiatif untuk menarik surat yang telah dibuat dan di tanda tangani."ujar Afrizon.

"Awalnya saya mau tanda tangani surat tersebut karena berbagai pihak terkait menyampaikan bahwa tanah itu tidak ada permasalahan.Saat buk Nuraida dan Agus membawa surat tersebut saya telah menelpon pihak RT, RW,Kadus,Kasi Pemerintahan dan juga sempadan.Mereka menyatakan surat itu aman dan tak bermasalah.Jadi saya menandatangani surat tersebut.Tapi setelah mengetahui ada keputusan dari pengadilan maka surat itu saya tarik kembali"tutup kades dalam vidionya.

Merespon peristiwa yang viral di Kabupaten Inhu Rika Parlina SH menyampaikan bahwa saat ini memang banyak mafia mafia tanah hidup ditengah tengah masyarakat.Menurut aktivis yang fokus memperjuangkan masyarakat kecil serta perempuan dan anak ini,apa yang terjadi ini merupakan sebuah kenyataan yang terjadi akibat praktek mafia tanah.Masyarakat kecil telah jadi korban karena mafia tanah.

"Kejadian di Rengat ini merupakan puncak gunung es dari banyaknya permasalahan tanah di masyarakat.Begitu banyak rakyat kecil yang jadi tumbal karena permainan kongkalikong dari mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum oknum baik pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.Keluguan dan ketidaktahuan tentang hukum dijadikan celah untuk dimanfaatkan demi memperoleh keuntungan pribadi dan kelompoknya,ujar Rika Parlina.

"Semestinya permasalahan tanah ini tak akan terjadi jika semua pihak memahami persoalan dan aspek hukum yang ada.Bagamana mungkin surat yang telah ada keputusan tapi berani di tanda tangani,terutama Kepala Dusun.Bukankah seorang  Kadus adalah orang yang mengetahui wilayah yang dia pimpin.Kadus adalah perpanjangan tangan dari kepala desa.Tapi mengapa Kadus mau menandatangani dan malah meminta Kades juga ikut menandatangani.Apakah Kadus tak tahu konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.Atau persoalan ini muncul karena ada keuntungan yang mau diambil atau dinikmati maka rela menabrak semua aturan."terang Rika

"Setiap tanah yang ada didesanya pasti sudah jelas apakah itu kawasan hutan,milik masyarakat atau tanah tanpa tuan.Selain mengetahui siapa pemilik,Kadus juga pasti tahu batas dan sempadan dari tanah yang ada di dusunnya.Dia adalah orang pertama yang jadi pelindung tanah hak milik orang lain, termasuk dari sejarah tanya tersebut.Namun mengapa setelah tahu tanah itu sengketa bahkan telah diputuskan pengadilan,kadus masih berani untuk meminta Pj Kades untuk menandatangani surat tanah tersebut.Apakah ini jebakan buat hukum untuk PJ Kades yang tak paham wilayah atau ada keuntungan lain yang ingin diraih Kadus.Pertanyaan besar ini yang mungkin hanya kadus sendiri yang bisa jawab.Tapi kami melihat kasus mencoba memancing diair keruh,dimana kasus mencoba mencari keuntungan dari ketidakpahaman Kades soal Wilayah.Pengakuan bahwa tanah itu tak bermasalah bukti nyata dari jebakan yang dibuat Kadus."

Rika Parlina SH juga menyayangkan sikap yang diambil penyidik.Seharusnya penyidik itu memeriksa kasus secara baik dan profesional.Bukan malah jadi menggampangkan persoalan hukum yang ada.Bukankah disana ada peristiwa hukum yang terjadi.Jika telah ada inkrah pengadilan maka sudah dipastikan bahwa ada pihak pihak yang mencoba memalsukan dokumen negara."

"Ini bukan persoalan sepele.Permasalahan tanah ini adalah persoalan yang sensitif.Saat ini banyak mafia mafia tanah bermain dengan bekerja sama aparatur desa hingga kabupaten.Seharusnya ini yang dilidik dan sidik.Jangan ada lagi mafia yang bisa sesuka hati mencoba membuat surat tanah palsu.Keputusan inkrah pengadilan seharusnya jadi pintu bagi penyidik untuk memeriksa kasus ini hingga tuntas.Polisi hadir adalah untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat,

"Kami juga kecewa atas ketidak profesionalan dari penyelidikan Polres Inhu.Jika memang mau mediasikan persoalan itu maka harusnya mengundang kedua belah pihak ke Polres.Bukan malah menyuruh korban untuk mendatangi Afrizon untuk meminta surat tanahnya.Apakah begini yang dinamakan polisi yang presisi,tentu tidak.Polisi bukan orang yang mencoba melindungi salah satu pihak yang berperkara.Jika memang ada SP3 maka harus disampaikan alasan yang patut menurut hukum,bukan cuma dengan alasan Afrizon mau mengembalikan surat maka di SP3 kan," lanjut Rika Parlina SH 

Selain itu kasus ini tak patut di SP3.Kasus ini jelas ada pidana didalamnya.Sebuah dokumen negara diduga dipalsukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.Jadi bagaimana mungkin penyidik tidak melihat telah terjadi tindak kejahatan dalam persoalan ini.Apakah polisi bisa serta mengabaikan sebuah persoalan yang telah merugikan masyarakat,"urai Rika Parlina SH 

"Kasus kasus seperti ini banyak terjadi di masyarakat.Namun tak pernah muncul ke permukaan karena tak viral.Maklumlah negara ini no viral no justice.Jadi kami sebagai orang yang ingin terus memperjuangkan nasib rakyat kecil akan terus berupaya mencari dan mengungkap ketidak adilan di masyarakat."pungkasnya