Germas PPA Meminta Polres Inhu Gelar Perkara Ulang Soal Laporan Penggelapan Surat Tanah

Germas PPA Meminta Polres Inhu Gelar Perkara Ulang Soal Laporan Penggelapan Surat Tanah

Pekanbaru(tindaktegas.com) - DPP Germas PPA melayangkan surat permintaan Gelar perkara ulang pada Polres Inhu.Permintaan Gelar perkara Khusus ini sebagai bentuk tindak-lanjut dari di SP3 nya laporan dari pihak Agus Salim.Dimana sebelumnya Agus Salim telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/141/IX/2025/SPKT/POLRES INHU/POLDA RIAU, tertanggal 15 September 2025.Laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Inhu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Rika Parlina sebagai perwakilan dari Dewan Pimpinan Pusar Germas PPA.Menurutnya Polres Inhu perlu meninjau atas keluarkan SP 3 pada laporan penggelapan tersebut.Dalam laporan tersebut jelas terdapat dugaan pelanggaran pidana dengan diterbitkannya dua surat dilokasi yang sama.Kami yakin dan Percaya bahwa Kapolres Inhu tidak akan membiarkan ketidak Adilan terjadi di masyarakat.Gelar perkara khusus harus dilakukan.

"Kita cukup kecewa atas proses hukum penggelapan surat tanah di Polres Inhu.sebagai sebuah institusi yang berfungsi untuk mencari keadilan tapi dirasa belum mampu memberikan keadilan bagi semua pihak. Sebuah laporan pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan malah dihentikan dan dikeluarkan SP3,"ujar Rika Parlina SH 

"Seperti kita ketahui bersama,perangkat Desa bersama berbagai pihak telah membuat surat yang mempunyai lokasi yang sama dengan surat lainnya.Bukankah itu namanya pemalsuan.Mengapa pihak Desa Pematang Jaya bersama bapak Isa mencoba membuat surat lain padahal kasus itu telah inkrah dipengadilan.Jika pun belum inkrah maka tidak sepatutnya dibuat surat yang baru.Sebagai perangkat Desa tentu faham dengan tanah yang ada di daerahnya termasuk yang sedang dalam perkara,lanjut Rika Parlina SH.

"Jadi kami sedikit kecewa pada polres Inhu karena menghentikan penyelidikan pada laporan tersebut.Bukankah jelas disana ada pemufakatan jahat antara Sekcam Rengat Barat Afrizon selaku PJ Kades Pematang Jaya,perangkat Desa, sempadan dan pihak pihak lain.Meskipun diambil paksa oleh kepala desa,namun yang pasti satu hal adalah adanya surat baru yang terbit oleh kepala desa.Kelalaian ataukah kesengajaan,ini yang perlu diselidiki oleh pihak kepolisian.SP 3 kasus ini akan memberikan preseden,dan kami yakin polres Inhu tak menginginkannya.Hal ini juga akan seperti memberikan angin segar bagi para mafia tanah."

Rika Parlina SH merasa apa yang dilakukan oleh Polres Inhu dirasa kurang mencerminkan rasa keadilan.Hukum itu sama buat siapapun.Orang yang melanggar hukum harus diproses secara profesional dan tegas.Sebagai negara hukum dan instrumen penegakan hukum,DPP Germas PPA percaya Polres Inhu akan terus menjunjung tinggi norma hukum dan keadilan.

Sebenarnya pada bulan Februari 2025 telah dilakukan upaya perdamaian antara pihak Bapak Achmad Isa dan Bapak Agus Salim.Dalam kesepakatan damai tersebut Bapak Achmad Isa memberikan uang sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Bapak Agus Salim sebagai bentuk tanggung jawab atas penerbitan surat yang sebelumnya beralamat tidak sesuai.

Selanjutnya,atas arahan dari Bapak Achmad Isa,Desa Pematang Jaya melakukan pembuatan surat baru dengan alamat Desa Pematang Jaya. Proses pembuatan surat tersebut dilakukan di kantor desa dan difasilitasi oleh Bapak Sutikno.Surat tersebut kemudian melalui proses administrasi resmi, ditandatangani oleh pihak RT, RW, Kepala Dusun (Kadus), hingga Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yaitu Bapak Aprizon selaku PJ Kades.

Namun, setelah surat tersebut selesai dan berada dalam penguasaan pihak korban yakni Agus Salim,terjadi pengambilan kembali oleh bapak Sutikno selaku perwakilan desa.Alasan pengambilan oleh Sutikno dalam rangka perbaikan alamat.Hingga saat ini, setelah lebih dari satu bulan, surat tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan upaya konfirmasi kepada pihak Sekcam tidak mendapatkan respon yang layak.

'Melihat fakta dan temuan dilapangan, DPP Germas PPA menilai adanya indikasi kuat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penguasaan dokumen tanpa hak, serta potensi pelanggaran hukum lainnya yang patut untuk ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum."Ungkap Rika Parlina 

"Sebagai seorang Sekcam yang ditunjuk menjadi Pj Kades, Afrizon harusnya teliti dalam setiap administrasi.Hal itu juga berlaku dalam penerbitan surat tanah.Jadi alasan tidak mengetahui atau terledor bukan alasan yang bisa jadikan pembenaran.Sikap sikap seperti inilah yang banyak memunculkan sertifikat ganda.Kades harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya dimata hukum,tambah Rika Parlina SH 

'Oleh karena itu, kami dari DPP Germas PPA meminta Kapolres Indragiri Hulu untuk dapat melakukan gelar perkara ulang secara transparan dan profesional.Selain itu DPP Germas PPA juga meminta agar bisa mengusut secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan dan penahanan dokumen tersebut

DPP Germas yakin dan percaya Polres Inhu akan mampu memberikan keadilan pada masyarakat,"urai Rika Parlina SH 

Langkah yang diambil DPP Germas PPA adalah sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada pihak korban.Apalagi disini yang jadi korban adalah perempuan yang mesti dilindungi dan diberi pendamping dari Germas PPA sesuai permintaan korban.Guna memastikan tuntutan dan laporan ini bisa berjalan,GERMAS PPA Riau akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan hukum, serta tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas apabila tidak ditindaklanjuti secara serius.Hukum dibuat adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat.