KPK Didesak Turun Tangan, Publik Minta Audit Harta Pejabat di Tengah Polemik Kasus Larshen Yunus
TINDAKTEGAS | JAKARTA,(19/06/26) – Polemik hukum yang menjerat Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, kini berkembang menjadi perhatian yang lebih luas. Tidak hanya menyangkut benar atau salahnya perkara yang sedang berjalan di pengadilan, tetapi juga memunculkan tuntutan publik agar transparansi dan akuntabilitas pejabat negara turut diuji secara terbuka.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa kasus tersebut telah memunculkan pertanyaan serius mengenai relasi antara kritik terhadap pejabat publik, penggunaan instrumen hukum, serta kewajiban penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan asal-usul kekayaannya kepada masyarakat.
Dalam negara hukum, penetapan tersangka terhadap seseorang tentu harus dihormati sebagai bagian dari proses peradilan. Benar atau salahnya Larshen Yunus wajib dibuktikan melalui mekanisme persidangan yang independen dan terbuka. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk meminta transparansi terhadap pejabat publik yang menjadi pihak dalam polemik tersebut.
Karena itu, muncul dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi terhadap berbagai informasi dan polemik yang berkembang, khususnya apabila terdapat pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara gaya hidup, kepemilikan aset, dan penghasilan resmi para pejabat negara. KPK sendiri membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi maupun informasi yang berkaitan dengan harta kekayaan penyelenggara negara melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
KPK Tidak Menunggu Viral, Tetapi Membutuhkan Data
Dalam sistem hukum Indonesia, pemeriksaan terhadap harta kekayaan pejabat bukan dilakukan berdasarkan kebencian atau sentimen politik. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan data, dokumen, transaksi, laporan masyarakat, maupun informasi yang layak ditelusuri.
KPK memiliki instrumen pengawasan berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan kekayaan pejabat sekaligus pencegahan korupsi.
Karena itu, apabila terdapat polemik yang memunculkan pertanyaan publik mengenai kekayaan seorang pejabat atau keluarganya, maka mekanisme yang tepat adalah meminta audit, verifikasi, dan klarifikasi melalui lembaga yang berwenang, bukan melalui penghakiman di media sosial.
Pembuktian Terbalik: Bukan Menghukum, Tetapi Menjelaskan
Dalam diskursus pemberantasan korupsi, publik kerap mengenal istilah pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian.
Secara sederhana, konsep tersebut menempatkan kewajiban kepada pemilik harta untuk menjelaskan asal-usul kekayaan yang dimilikinya apabila terdapat pertanyaan yang sah menurut hukum mengenai sumber perolehannya.
Prinsip ini dikenal dalam rezim pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagai instrumen untuk menelusuri apakah suatu kekayaan diperoleh dari sumber yang sah atau tidak.
Artinya, ketika muncul pertanyaan publik mengenai suatu aset, rumah mewah, kendaraan bernilai tinggi, atau gaya hidup yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resmi, maka mekanisme hukum yang sehat bukanlah saling menyerang narasi, melainkan membuka data dan menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut secara transparan.
Jangan Terjebak Konflik Kepentingan Elite
Kasus Larshen Yunus juga menjadi pengingat penting bahwa masyarakat tidak boleh mudah terseret ke dalam konflik kepentingan para elite.
Apabila Larshen Yunus memang bersalah, maka pengadilan akan membuktikannya.
Sebaliknya, apabila kritik yang disampaikan selama ini menyangkut kepentingan publik, maka pejabat yang dikritik juga harus siap mempertanggungjawabkan kebijakan, kewenangan, dan harta kekayaannya kepada masyarakat.
Demokrasi tidak boleh berubah menjadi arena saling menghancurkan. Kritik harus dijawab dengan data. Tuduhan harus dijawab dengan bukti. Dan pertanyaan publik harus dijawab dengan transparansi.
Saatnya KPK Menjadi Wasit Kepercayaan Publik
Di tengah meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap berbagai institusi, kehadiran KPK sebagai lembaga independen menjadi sangat penting.
Publik tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Publik hanya meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam polemik besar ini diperiksa secara objektif dan profesional.
Apabila memang tidak terdapat penyimpangan, maka pemeriksaan justru akan memulihkan nama baik pejabat yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kekayaan dan sumber penghasilan yang sah, maka negara memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena pada akhirnya, perkara Larshen Yunus mungkin akan diputus oleh pengadilan. Namun pertanyaan publik mengenai transparansi, integritas, dan akuntabilitas pejabat negara hanya dapat dijawab melalui keterbukaan, audit yang independen, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(*)
Sumber: Bob | Red




