Dugaan Pelanggaran Penerimaan THL 2025 di DLHK Pekanbaru, Inspektorat Diminta Bertindak Tegas

Dugaan Pelanggaran Penerimaan THL 2025 di DLHK Pekanbaru, Inspektorat Diminta Bertindak Tegas

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU – Dugaan adanya penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru tahun 2025 menuai kritik tajam. Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Nur Putra, menilai langkah DLHK telah mencoreng marwah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melarang rekrutmen THL sejak 2023 sebagai bagian dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di 2025.

Dugaan Penyimpangan dan Jual Beli Posisi

Tidak hanya melanggar aturan pusat, fenomena di DLHK semakin mencurigakan dengan adanya dugaan praktik jual beli posisi THL. Sumber internal menyebutkan bahwa ada seorang THL berinisial BD yang memiliki wewenang tidak resmi untuk mengangkat tenaga baru. Praktik semacam ini dikhawatirkan melibatkan pungutan liar (pungli), yang jika terbukti harus mendapat sanksi tegas.

DPRD dan Inspektorat Akan Bertindak

Aidil Nur Putra menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil DLHK untuk meminta penjelasan. Ia juga meminta Inspektorat turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Jika terbukti ada penyimpangan, ia mendesak agar pihak-pihak yang terlibat diberikan sanksi berat.

Anggota DPRD dari Fraksi Hanura Bangsa, Firmansyah, turut menegaskan bahwa Komisi 1 DPRD Pekanbaru akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait penerimaan THL di DLHK.

DLHK dan BKPSDM Bungkam

Sementara itu, Kepala UPT Persampahan, Wahyu, membenarkan adanya THL baru di 2025, tetapi mengaku tidak mengetahui asal-usulnya. Ia menyebut sebagian besar dari mereka bertugas sebagai mandor dan mekanik.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, mengaku belum menerima laporan resmi soal perekrutan THL di DLHK. Ia menduga jika ada tenaga baru, kemungkinan besar mereka dipekerjakan dengan pola outsourcing.

Dengan berbagai dugaan penyimpangan ini, masyarakat Pekanbaru menunggu langkah konkret dari Inspektorat dan DPRD untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerimaan THL di DLHK.(*)

Editor: Red