‎DARI PENGUNGKAP DUGAAN KORUPSI KE NUSAKAMBANGAN: JEJAK JANGGAL KASUS JEKSON SIHOMBING

‎DARI PENGUNGKAP DUGAAN KORUPSI KE NUSAKAMBANGAN: JEJAK JANGGAL KASUS JEKSON SIHOMBING

TINDAKTEGAS‎ | PEKANBARU,(23/04/26) – Perjalanan hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing tak lagi sekadar soal vonis enam tahun penjara. Ia berubah menjadi rangkaian peristiwa yang menyisakan jejak tanda tanya, dari ruang sidang hingga lorong sunyi pemasyarakatan.

‎Di tengah proses banding yang masih berjalan, mantan Ketua Umum LSM PETIR itu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebuah langkah yang tidak hanya mengejutkan, tetapi juga memantik kecurigaan.

‎Pemindahan Sunyi yang Menggema

‎Pemindahan yang terjadi pada 21 April 2026 itu tidak datang dengan transparansi. Keluarga mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya. Informasi baru diketahui setelah Jekson telah tiba di Nusakambangan.

‎Dalam sistem pemasyarakatan, pemindahan memang dimungkinkan. Namun, prosedur bukan sekadar formalitas. Ia adalah jembatan antara kewenangan negara dan hak warga binaan.

‎Ketika jembatan itu tak terlihat, publik mulai bertanya:

‎apa yang sebenarnya sedang terjadi?

‎Status Belum Inkrah, Akses Hukum Terancam

‎Secara hukum, perkara Jekson belum berkekuatan tetap. Proses banding masih membuka peluang kasasi hingga peninjauan kembali.

‎Dalam kondisi seperti ini, akses terhadap kuasa hukum menjadi krusial. Pemindahan ke lokasi dengan akses terbatas berpotensi mempersempit ruang pembelaan.

‎Ini bukan sekadar perpindahan geografis. Ini menyentuh inti dari prinsip keadilan:

‎hak untuk membela diri secara utuh dan setara.

‎Dari Pengungkap Dugaan Korupsi ke Terdakwa Pemerasan

‎Nama Jekson sebelumnya mencuat setelah mengungkap dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah. Namun, tak lama kemudian ia justru terseret kasus pemerasan terhadap First Resources Group.

‎Perubahan posisi dari “pengungkap” menjadi “terdakwa” menghadirkan ironi yang sulit diabaikan.

‎Apakah ini murni proses hukum?

‎Ataukah bentuk respons terhadap pihak yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu?

‎Jawaban atas pertanyaan itu masih menggantung. Namun pola waktunya berbicara.

‎Fakta Persidangan yang Mengganjal

‎Dalam persidangan, rekaman CCTV disebut menunjukkan bahwa uang ratusan juta rupiah yang menjadi barang bukti justru diamankan dari pihak perusahaan, bukan dari tangan Jekson.

‎Jika fakta ini berdiri, maka konstruksi perkara menjadi tidak sederhana.

‎Sebab dalam hukum, posisi barang bukti bukan sekadar pelengkap ia adalah penentu arah.

‎Strapsel dan Tekanan yang Tak Terlihat

‎Sebelum dipindahkan, Jekson sempat ditempatkan dalam ruang pengasingan (strapsel) selama lebih dari dua bulan di Lapas Pekanbaru.

‎Strapsel bukan ruang biasa. Ia adalah ruang sunyi yang sering kali berbicara lebih keras daripada kata-kata.

‎Durasi yang panjang dalam kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru:

‎apakah ini bagian dari pembinaan, atau bentuk tekanan yang tak kasat mata?

‎Reaksi Keras dan Dugaan Skenario

‎Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, menilai pemindahan ini sebagai kesalahan serius yang patut diduga tidak berdiri sendiri.

‎Ia bahkan menyebut adanya kemungkinan “skenario hukum” yang melibatkan pihak tertentu.

‎Pernyataan ini tentu masih berupa dugaan. Namun dalam dinamika publik, ia menjadi sinyal bahwa kasus ini telah melampaui batas perkara biasa.

‎Standar Lama, Kasus Baru

‎Pemindahan ke Nusakambangan bukan tanpa pola. 

‎Dalam peristiwa sebelumnya, Bob sebagai jurnalis pernah mengonfirmasi langsung kepada pihak Humas Lapas Pekanbaru dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

‎Saat itu, penjelasan yang disampaikan cukup tegas:

‎Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan umumnya adalah mereka dengan hukuman berat, seperti pidana mati, seumur hidup, atau di atas 10 tahun.

‎Pernyataan ini menjadi acuan publik dalam memahami standar pemindahan ke lapas berisiko tinggi tersebut.

‎Namun dalam kasus Jekson, pola itu tampak bergeser.

‎Dengan vonis enam tahun penjara dan status hukum yang masih dalam proses banding, pemindahan ini memunculkan pertanyaan mendasar:

‎Apakah standar tersebut telah berubah?

‎Apakah ada kebijakan baru yang belum disampaikan ke publik?

‎Ataukah terdapat diskresi yang berjalan tanpa transparansi?

‎Dan pertanyaan yang paling tajam:

‎Jika Nusakambangan diperuntukkan bagi narapidana dengan kategori hukuman berat, lalu atas dasar apa Jekson Sihombing dipindahkan ke sana?

‎Akses Informasi yang Tertutup

‎Upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Pekanbaru tidak membuahkan hasil. Respons yang diharapkan berubah menjadi kebisuan.

‎Dalam kerja jurnalistik, diam sering kali lebih keras dari jawaban.

Ketika Hukum Butuh Cahaya

‎Kasus ini mungkin belum menemukan titik akhir. Namun satu hal sudah terlihat jelas:

‎ada ruang-ruang gelap yang belum tersinari

‎Negara memiliki kewenangan untuk memindahkan, menahan, dan menghukum. Namun kewenangan itu tidak berdiri sendiri. Ia harus berjalan berdampingan dengan transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas.

‎Ketika prosedur terasa kabur, ketika standar tampak berubah tanpa penjelasan, dan ketika akses informasi tertutup maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nama.

‎Melainkan kepercayaan publik terhadap sistem itu sendiri.

‎Dan dalam hukum, kepercayaan bukan sesuatu yang bisa dipaksakan.

‎Ia hanya bisa dijaga atau perlahan hilang, tanpa suara.(*)