Panggung Sandiwara Jaringan Setan Aparat Penegak Hukum di Riau: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan Berhasil Didikte Pemesan Perkara

Panggung Sandiwara Jaringan Setan Aparat Penegak Hukum di Riau: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan Berhasil Didikte Pemesan Perkara

(Oleh: LARSHEN YUNUS)

TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(24/05/26) - BELAJAR dan BERUSAHA untuk Tidak Peduli terhadap suatu Permasalahan Apapun, namun justru upaya tersebut sulit untuk dilakukan. Bertentangan dengan Batin dan Ragaku selaku Aktivis yang Lahir, Tumbuh sekaligus Besar di Dunia Jalanan.

BANYAK PIHAK yang selama ini Meng-Klaim dirinya sebagai seorang Aktivis, tetapi perjalanan dan proseslah yang menempa, menentukan asli atau hanya sekedar Klaim sepihak soal Status sebagai seorang Aktivis.

Semenjak dirinya Duduk dibangku Sekolah, di SDN 046 Angkasa, SMPN 8 Pekanbaru yang sama-sama berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Kawasan LANUD AURI Pekanbaru, Saya sudah Berkecimpung dan Turun Langsung diberbagai Aktivitas Organisasi yang ada di Kota Pekanbaru. Hingga akhirnya Duduk di Bangku SMA/K dan Perkuliahan, Saya Punya Kenangan tersendiri soal Aktivitas Organisasi Kepemudaan.

JEJAK REKAM di Dunia Aktivis sudah tidak terbantahkan lagi, karena berlangsung cukup lama, semenjak Kecil hingga Akhirnya Rutin Memegang Toa sewaktu Aksi Demonstrasi di Lapangan.

Ketertarikan Bergelut di Dunia Aktivisme pada akhirnya membawa Saya Khatam di Serang dan di Terjang oleh Badai yang dibungkus dengan istilah Penegakan Hukum.

Aparat Penegak Hukum (APH) disemua Matra Kelembagaan ternyata benar-benar Sanggup Berubah Wujud, bekerja diluar dari Tugas Pokok dan Fungsinya. 

Panggung Sandiwara Jaringan Setan Aparat Penegak Hukum di Riau: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan Berhasil Didikte Pemesan Perkara.

Menurut Saya, Peristiwa seperti itu bukan kali pertama terjadi, setidaknya sudah banyak Berjatuhan Korban Zholim, Hukum terbukti hanya dijadikan sebagai Alat Pukul bagi Pihak yang menjadi Pemesan Perkara.

KASUS Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing, KASUS Nando Saputra Gulo, KASUS Kennedy Santosa alias Edi Lelek dan Berbagai Perkara yang Apabila di Bedah kembali, Mayoritas Penuh dengan Skenario, Spekulasi, Sandiwara dan Kriminalisasi Hukum.

Melalui berbagai Sumber yang dapat dipercaya, Khusus Perkara yang dihadapi Jekson Sihombing, Publik benar-benar dibuat Pusing 7 Keliling. Ketidakberdayaan Lembaga Penegakan Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan Jelas terlihat dan sangat terasa. Kekuatan Uang dari Pihak yang menjadi Pemesan Perkara benar-benar Luar Biasa Dahsyat. Wibawa Hukum dan Para Pimpinan di Lembaga Penegakan Hukum tersebut Terbukti Berhasil di Kencingi oleh Taipan yang Pengaruhnya sangat Luar Biasa Dahsyat.

JEKSON SIHOMBING itu Masih Berstatus TERPIDANA bukan NARAPIDANA. Ayah dari Dua Orang Anak itu Masih Berjuang dalam Upaya Hukum BANDING di tingkat Pengadilan Tinggi Riau.

KAKANWIL DITJEN PAS Riau, Maizar dan KALAPAS Kelas IA Pekanbaru, Yuniarto Bukan Hanya Diam Membisu, tetapi tanpa disadarinya! Bathin dan Nurani selaku Manusia Biasa Juga Tak Sanggup Menjawab Berbagai Pertanyaan soal di Pindahkannya Jekson Sihombing dari LAPAS Kelas IA Pekanbaru ke LAPAS Nusakambangan, di Kabupaten Cilacap, Provinsi Riau. Kedua Pejabat di Lembaga Pemasyarakatan itu seperti Hidup Tanpa Muka, Tanpa Nurani dan Tanpa Rasa Perikemanusiaan.

Melalui Tulisan ini, Rubrik Opini yang Saya buat dengan penuh Keprihatinan, secara tegas dan terbuka Menantang Kedua Pejabat yang menjadi Pimpinan di Lembaga tersebut, untuk bersama-sama berdiri diatas Podium, Berdebat soal Alasan dan Ikhwal Perpindahan Jekson Sihombing ke LAPAS Nusakambangan tersebut.

WIBAWA Aparat Penegak Hukum Sudah Tidak Ada Lagi, Pimpinannya sendirilah yang Melacuri dan Menjadi Pelacur atas semua Peristiwa Ketidakadilan di Negeri ini.

Terakhir, Saya ingin mengulas kembali Kasus Sengkon dan Karta di Era tahun 80-an silam.

Bahwa Sengkon semenjak di tingkat Kepolisian telah di Tuduh menjadi Pelaku Pembunuhan, hingga akhirnya di P21kan ke tingkat Kejaksaan. Bersidang di Pengadilan sampai akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia Memutus Bersalah Sengkon sebagai seorang Pembunuh.

TUHAN MAHA BAIK, Sang Semesta yang Selalu Hadir meskipun dalam situasi yang penuh dengan Ketidakpastian.

Setelah Masuk Penjara dan di Hukum sesuai dengan Putusan Pengadilan, akhirnya Sengkon-pun ikhlas, walaupun dalam batinnya tidak akan menerima terhadap sesuatu yang tidak diperbuatnya.

Perkara yang Sudah Inkrah atas Kasus Pembunuhan ketika itu justru seketika berubah haluan, SATYAM EVA JAYATE, bahwa Kebenaran itu akan Menang.

Ketika Sengkon berada didalam Penjara, bertemulah dia dengan Keponakannya, lalu mereka saling berbincang-bincang. Lantas Keponakan Sengkon bertanya soal Permasalahan yang dihadapi Pamannya itu, sehingga masuk Penjara.

Dihadapan Keponakannya itu, Sengkon menjawab dengan nada ringan, bahwa dirinya Diputus Bersalah atas Kasus Pembunuhan.

Tidak butuh waktu yang lama, diwaktu dan tempat yang sama, Keponakan Sengkon dengan tegas menjawab, bahwa dirinyalah yang Membunuh dan menjadi Pelaku atas Peristiwa Pembunuhan tersebut. Keponakan Sengkon dengan penuh semangat menunjukkan berbagai bukti-bukti yang menguatkan, bahwa dirinyalah Pembunuh yang sebenarnya.

Perkara tersebut sampai dimeja kerja Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution ketika itu dan akhirnya Sengkon berhasil dibebaskan dari segala Dakwaan serta langsung keluar menghirup udara bebas.

Kasus yang dialami oleh Sengkon harusnya menjadi Catatan Hitam bagi Kualitas Penegakan Hukum di Republik ini, sama halnya yang telah dialami oleh Sahabat Saya Jekson Sihombing, Nando Saputra Gulo, Edi Lelek dan lain-lain. Biarlah Hukum Karma dan Hukum Tabur Tuai yang segera Menghampiri para Pemilik Otoritas disetiap Institusi Penegakan Hukum di Negeri ini.(*)

Penulis adalah Aktivis Tulen yang sudah Menulis Buku Soal Kualitas Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Provinsi Riau. Larshen Yunus adalah Putera Riau Kelahiran Kota Pekanbaru 35 tahun silam..

✓Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana;

✓Direktur Eksekutif Lembaga Perjuangan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

✓Pendiri Laboratorium Masyarakat Sipil Nusantara;

✓Ketua DPW Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Provinsi Riau;

✓Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau;

✓WASEKJEN DPP KNPI bidang Hak Asasi Manusia (HAM);

✓Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran.

Sumber: Larsen Yunus | Ketua DPD KNPI Riau