Kasus Penyerobotan Tanah: Penyidikan Berlanjut, Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU - Penyelidikan kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh Vincent Limvinci terhadap Asri Auzar terus berlanjut. Vincent telah melaporkan kasus ini ke Polresta pada 6 Juni 2023 dengan nomor surat B/1643/VI/Res.7.4/2023/Reskrim. Namun, hingga kini, kasus ini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada 24 Februari 2025, Vincent kembali mendatangi penyidik, Iptu Eko Sumberrianto, SH, dan Bripka Saprijal Panjaitan, untuk menandatangani sejumlah berkas serta mempertanyakan progres penyidikan yang sudah hampir dua tahun tanpa kejelasan hukum.
Akibat lambannya penanganan di Polresta Pekanbaru, korban tidak mendapatkan penghasilan ruko yg dibelinya dan akhirnya ruko korban dilelang sehingga korban menderita kerugian dan Korban mengharapkan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum secepatnya mengingat penanganan kasus ini hampir 2 tahun
Dari pertemuan tersebut, penyidik mengungkapkan bahwa surat panggilan pertama untuk Asri Auzar telah dikirimkan pada 21 Februari 2025, tetapi ia tidak hadir. Oleh karena itu, surat panggilan kedua telah diterbitkan untuk 28 Februari 2025. Jika terlapor kembali mangkir, maka tindakan hukum yang lebih tegas kemungkinan akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain terlapor utama, penyidik juga memanggil Pajardah dan Zaipuddin Auzar sebagai saksi. Zaipuddin merupakan abang kandung Asri Auzar dan pajardah sebagai istri dari Zaipuddin yang diketahui sebagai pemilik tanah sebelumnya sebelum dilakukan jual beli berdasarkan akta jual beli no 08 tahun 2021 oleh notaris rina andriana, s.h., m.kn.
Dinamika Kasus Penyerobotan Tanah di Indonesia
Kasus penyerobotan tanah seperti ini bukanlah hal baru di Indonesia. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan bahwa masih ada 10.080 kasus mafia tanah yang belum terselesaikan dari total 48.000 kasus yang tercatat.
Banyak faktor yang menyebabkan lambatnya penyelesaian kasus seperti ini, termasuk tumpang tindih regulasi, lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi dalam penegakan hukum, serta infrastruktur pertanahan yang belum optimal. Hal ini sering dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk melakukan praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen, penguasaan lahan tanpa hak, hingga penggelapan sertifikat tanah.
Langkah Hukum Berikutnya
Dalam kasus ini, pertanyaan besar yang muncul adalah langkah apa yang akan diambil kepolisian jika Asri Auzar kembali mangkir dari pemanggilan kedua? Jika mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, penyidik dapat mengeluarkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa untuk menghadirkan terlapor dalam pemeriksaan.
Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Polresta dalam menangani kasus ini. Dengan maraknya kasus penyerobotan tanah yang sering kali melibatkan jaringan mafia dan penyalahgunaan kekuasaan, ketegasan aparat penegak hukum akan menjadi indikator penting dalam menjamin keadilan bagi para korban serta menekan praktik ilegal di sektor pertanahan Indonesia.(*)
"Berita mengikuti perkembangan kasus yang sedang berjalan berdasarkan konfirmasi pihak pelapor dan progres perkembangan kasus"... Bersambung
Rilis: Irwan s
Editor: Red