Sorotan Terhadap BPJN Riau Menguat, DPRD Siapkan Pemanggilan di Tengah Dugaan Persoalan Proyek Preservasi, APH Didorong Telusuri Penggunaan Anggaran Negara
TINDAKTEGAS | PEKANBARU, (14/06/26)– Sorotan terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau terus menguat menyusul mencuatnya dugaan persoalan pada dua paket proyek preservasi jalan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp28,7 miliar. Di tengah sorotan tersebut, DPRD Riau dikabarkan akan memanggil pihak BPJN Riau untuk meminta penjelasan terkait berbagai persoalan jalan nasional yang menjadi keluhan masyarakat.
Selain kondisi sejumlah ruas jalan nasional yang mengalami kerusakan, perhatian publik juga mengarah pada dugaan pelaksanaan proyek preservasi yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh. Berbagai pertanyaan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga penggunaan anggaran negara kini menjadi perhatian publik.
Situasi tersebut dinilai layak menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun aparat pengawas pemerintah, guna memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Beberapa pertanyaan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik antara lain, apakah dua paket preservasi jalan senilai sekitar Rp28,7 miliar tersebut telah diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga pengawasan lainnya. Publik juga mempertanyakan siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Selain itu, perlu dipastikan apakah hasil pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Tidak kalah penting, publik juga mempertanyakan apakah terdapat pembayaran pekerjaan hingga 100 persen meskipun kondisi fisik belum memenuhi ketentuan kontrak apabila hal tersebut memang terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Apabila terdapat laporan masyarakat maupun hasil audit yang mengindikasikan adanya penyimpangan, maka hal tersebut dapat menjadi bahan awal bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengumpulan data, telaah, maupun penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara regulasi, pengelolaan proyek pemerintah wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, serta akuntabel.
Di sisi pelaksanaan kontrak, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, maupun konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme administratif maupun proses hukum dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan pidana dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa ketentuan yang kerap menjadi rujukan antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Apabila ditemukan adanya rekayasa dokumen, laporan pelaksanaan pekerjaan, berita acara, ataupun dokumen pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, penegak hukum juga dapat menelusuri unsur pidana lain sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
Selain aspek pidana, pejabat pemerintah juga terikat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap penggunaan kewenangan dilakukan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, kecermatan, keterbukaan, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, masyarakat berharap APH tidak menunggu persoalan semakin besar, melainkan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Riau masih diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(*)
Sumber: Tim




