Soroti Selisih Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Pemuda Pelopor Kemajuan Riau Desak Kejati Panggil Bapenda dan PT SPI

Soroti Selisih Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Pemuda Pelopor Kemajuan Riau Desak Kejati Panggil Bapenda dan PT SPI

Pekanbaru(tindaktegas.com)  – Puluhan mahasiswa dan pemuda dari berbagai kabupaten/kota di Riau yang tergabung dalam Pemuda Pelopor Kemajuan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jend Sudirman, Jumat (14/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti persoalan pengelolaan Pajak Jasa Parkir di Kota Pekanbaru periode 2024–2025 yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait data omzet parkir dan potensi penerimaan pajak daerah.

Sorotan utama massa diarahkan kepada PT Securindo Packatama Indonesia (PT SPI) yang dikenal sebagai Secure Parking, selaku salah satu pengelola parkir di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan penyampaian massa dalam aksi tersebut, PT SPI atau Secure Parking diketahui mengelola layanan parkir di sejumlah lokasi, di antaranya Living World dan Mal SKA yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Massa menyebut adanya selisih yang signifikan antara data omzet parkir yang dilaporkan dengan data pembanding dari instansi terkait. Berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar aksi, selisih tersebut diperkirakan berdampak terhadap potensi penerimaan Pajak Jasa Parkir yang belum tergali pada periode 2024–2025 dengan nilai sekitar Rp16,4 miliar.

Massa menilai persoalan tersebut penting untuk ditelusuri karena berkaitan langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Pertanyakan Pengawasan Bapenda

Selain menyoroti data pajak parkir, Pemuda Pelopor Kemajuan Riau juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terhadap wajib pajak terkait.

Massa menyebut terdapat catatan bahwa Bapenda Kota Pekanbaru belum melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang menjadi sorotan pada periode yang diperiksa.

Mereka juga menyoroti kepemimpinan Bapenda Kota Pekanbaru selama periode 2024–2025. Pada 2024, jabatan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru disebut dijabat oleh AK. Sementara pada 2025, jabatan tersebut kemudian dijalankan oleh TDM sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda.

Menurut massa, kondisi kepemimpinan pada periode tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan, pendataan, pemeriksaan, serta pemungutan Pajak Jasa Parkir dilaksanakan terhadap wajib pajak terkait.

Di sisi lain, massa menyoroti langkah Bapenda yang melakukan penertiban kepatuhan pajak terhadap masyarakat di sejumlah lokasi parkir. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan terhadap wajib pajak, baik yang berskala besar maupun kecil.

Massa menilai persoalan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, termasuk audit investigatif apabila diperlukan.

Mereka menegaskan penyebutan pejabat yang memimpin Bapenda pada periode tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan untuk mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap tata kelola perpajakan pada periode yang dipersoalkan.

Desak Kejati Panggil Bapenda dan PT SPI

Koordinator Lapangan Pemuda Pelopor Kemajuan Riau, Sandi Rahmadhana, saat ditemui awak media di lokasi aksi mengatakan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Namun, menurut Sandi, adanya selisih data yang signifikan harus mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejati Riau menyelidiki persoalan ini secara menyeluruh dan memanggil pihak Bapenda Kota Pekanbaru serta PT SPI untuk dimintai keterangan. Harus jelas bagaimana selisih tersebut terjadi dan bagaimana proses pengawasan pajak selama 2024–2025,” ujarnya.

Ia menambahkan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau unsur pidana, pihaknya meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DPRD Diminta Segera Gelar RDP

Selain mendesak Kejati Riau, massa juga meminta DPRD Kota Pekanbaru segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

Menurut massa aksi, RDP diperlukan untuk meminta penjelasan secara terbuka dari Bapenda Kota Pekanbaru, PT SPI atau Secure Parking, serta instansi terkait mengenai pendataan, pelaporan, pemeriksaan dan pengawasan Pajak Jasa Parkir selama periode 2024–2025.

Sementara itu, Koordinator Umum Pemuda Pelopor Kemajuan Riau, Ariando Anggara mengatakan DPRD Kota Pekanbaru memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh kejelasan.

“Kami meminta DPRD Kota Pekanbaru segera menggelar RDP. Jangan sampai persoalan yang menyangkut potensi PAD dalam jumlah besar ini hanya berhenti pada perbedaan data. Semua pihak terkait harus diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka,” kata Ariando.

Wali Kota Diminta Evaluasi Tata Kelola Bapenda

Massa juga meminta Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho melakukan evaluasi terhadap tata kelola Bapenda Kota Pekanbaru pada periode 2024–2025, termasuk terhadap pejabat yang memimpin Bapenda pada periode tersebut.

Pemuda Pelopor Kemajuan Riau meminta Wali Kota mempertimbangkan langkah evaluasi lebih lanjut apabila hasil pemeriksaan pihak berwenang menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana atau pelanggaran serius.

Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk evaluasi terhadap tata kelola penerimaan daerah sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru.

Beri Tenggat 3x24 Jam, Siap Gelar Aksi Jilid II

Pemuda Pelopor Kemajuan Riau memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada Kejati Riau untuk memberikan tindak lanjut dan perkembangan terkait tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi tersebut.

Massa menegaskan apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, mereka akan kembali menggelar aksi jilid II di depan Kantor Kejati Riau dengan jumlah massa yang lebih besar.

Kordum Ariando Anggara, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dan langkah konkret dari pihak yang berwenang.

“Kami memberikan waktu 3x24 jam kepada Kejati Riau untuk menunjukkan tindak lanjut dan perkembangan atas persoalan ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali melakukan aksi jilid II di depan Kejati Riau. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Ia menambahkan apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai di tingkat daerah, Pemuda Pelopor Kemajuan Riau tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“Kami juga tidak akan segan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung. Pemuda Pelopor Kemajuan Riau tidak hanya berada di Riau, tetapi juga memiliki jaringan di Jakarta. Jika diperlukan, kami akan mengawal persoalan ini sampai ke tingkat Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Menurut Ariando, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memastikan persoalan yang berkaitan dengan potensi penerimaan daerah dan pengelolaan pajak parkir mendapatkan perhatian serius serta ditangani secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemuda Pelopor Kemajuan Riau menekankan bahwa seluruh tuntutan tersebut disampaikan melalui jalur konstitusional. Massa meminta seluruh pihak mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum serta prinsip tidak tebang pilih dalam pengawasan dan pengelolaan pajak daerah.

Mereka juga menegaskan bahwa ada atau tidaknya tindak pidana dalam persoalan tersebut tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, massa meminta Kejati Riau, Bapenda Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan pihak terkait lainnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perbedaan data serta mekanisme pengelolaan Pajak Jasa Parkir selama periode 2024–2025. 

Mereka berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sumber : Rilis