Dugaan Korupsi Dana BLUD UPT. TMPT Pekanbaru 1,17 Miliar, Mahasiswa dan Ormas Pemuda Serukan Gelar Aksi di Kejati Riau
“Penegakan Hukum Tanpa Intervensi adalah Harga Mati”

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Riau bersama ratusan mahasiswa dan elemen organisasi kepemudaan akan menggelar aksi damai menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam proyek perawatan halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Aksi ini akan berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 13.00 WIB di depan Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru dan dilanjutkan dengan aksi teatrikal di Bundaran depan Kantor Gubernur Riau.
Tuntut Transparansi Dugaan Korupsi Rp 1,17 Miliar
Dalam pernyataannya, APAK Riau menyoroti anggaran proyek perawatan halte bus TMP senilai Rp 1,17 miliar dari Dana BLUD dalam APBD Perubahan 2023. Proyek ini terbagi dalam enam paket kegiatan, masing-masing senilai Rp 195 juta, yang dikerjakan di beberapa lokasi strategis di Pekanbaru, antara lain:
Jalan Imam Munandar
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan HR Soebrantas
Jalan Soekarno-Hatta
Jalan Hang Tuah
Jalan Kaharuddin Nasution
Dugaan Korupsi dan Landasan Hukum
APAK Riau menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana BLUD ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur:
Pasal 2 ayat (1): Pelaku korupsi dapat dipidana dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 209 ayat 1).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang tata kelola BLUD.
APAK Riau: “Penegakan Hukum Tanpa Intervensi adalah Harga Mati”
Koordinator Lapangan aksi, Bazzar, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera membuka tabir dugaan korupsi ini secara transparan dan berkeadilan.
“Kami tidak ingin ada pejabat yang menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi. Riau harus bersih dari korupsi,” ujar Ketua Umum APAK bob riau.
APAK Riau juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar tidak ada intervensi politik dalam penegakan hukum.(*)
“Bersama kita keluar dari Zona Riau Darurat Korupsi, menuju Indonesia yang kuat tanpa korupsi!”
Editor: bro_news