Dana BLUD Rp 1,17 M Menguap, APAK Desak Walikota Copot Kepala UPT TMPT Pekanbaru

Dana BLUD Rp 1,17 M Menguap, APAK Desak Walikota Copot Kepala UPT TMPT Pekanbaru
Agung Nugroho| walikota Pekanbaru

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU, Dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp 1,17 miliar dalam proyek perawatan halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) semakin mencuat ke publik. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) menuntut transparansi dan menekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera mengusut kasus ini.

Dana yang bersumber dari APBD Perubahan 2023 itu dialokasikan dalam enam paket proyek perawatan halte dengan nilai masing-masing Rp 195 juta di beberapa ruas jalan utama Pekanbaru, yakni:

- Jalan Imam Munandar

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan HR Soebrantas

- Jalan Soekarno-Hatta

- Jalan Hang Tuah

- Jalan Kaharuddin Nasution

Namun, proyek yang seharusnya berjalan sejak November 2023 ini justru menuai kecurigaan karena dugaan penyimpangan anggaran. APAK menilai ada indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek ini, sehingga mendesak Walikota Pekanbaru untuk segera mencopot Kepala UPT. TMPT Dishub Kota Pekanbaru, Sarwono.

Ancaman Misterius Tak Hentikan Gerakan

Dugaan skandal ini semakin memanas setelah sejumlah orang tak dikenal mulai mengancam dan meminta agar kasus ini tidak menyeret nama Sarwono. Namun, bukannya mundur, APAK justru semakin bersemangat untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan takut. Ancaman hanya menunjukkan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi. APAK dan masyarakat Riau berhak mendapatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik,” tegas Bob Riau, Ketua Umum APAK.

Seruan Aksi di Kejati Riau

Sebagai bentuk protes dan desakan kepada aparat penegak hukum (APH), APAK akan menggelar aksi damai bersama ratusan mahasiswa dan elemen pemuda dalam waktu dekat. 

APAK mendesak Kejati Riau untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek halte bus TMP dan memastikan tidak ada intervensi politik dalam proses hukum.

Landasan Hukum: Korupsi Tak Bisa Ditoleransi

APAK mengingatkan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka pelaku dapat dijerat dengan:

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

* Pasal 2 ayat (1): Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

* Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun

- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 209 ayat (1)

- Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BLUD

"Penindakan hukum tanpa intervensi adalah harga mati! Kami menolak pejabat korup dan mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas!" pungkas Bob Riau.

Riau Darurat Korupsi: Saatnya Bertindak!

Korupsi telah menjadi penyakit kronis di Riau. APAK menyerukan agar masyarakat tidak diam dan turut serta mengawal kasus ini hingga tuntas. Dengan bersuara dan bergerak bersama, Riau bisa keluar dari zona darurat korupsi menuju Indonesia yang lebih transparan dan bebas dari praktik-praktik busuk.(*)

"Salam perjuangan! Indonesia kuat tanpa korupsi!"

Editor: red