Diduga Proyek "SILUMAN": Renovasi Gudang Barang Bukti Kejati Riau Senilai 6,7 Miliar Jadi Sorotan

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU – Dugaan proyek “siluman” kembali mencuat di Riau. Kali ini, proyek rehabilitasi Gudang Barang Bukti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan nilai fantastis Rp6,7 miliar yang bersumber dari APBD Riau 2024 menjadi sorotan. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Bulat Air di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau Bidang Cipta Karya ini dinilai tidak transparan dan minim progres.
Berdasarkan pantauan sejumlah jurnalis di lapangan, proyek rehabilitasi gudang barang bukti Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad jauh berbeda dengan proyek serupa di Kejari Pekanbaru, Jalan Cut Nyak Dien. Bangunan tersebut dulunya merupakan bekas International School yang berdasarkan informasi dari sumber merupakan aset Pemkab Bengkalis yang disita tanpa proses pelelangan.
Minim Progres, PPTK Lempar Tanggung Jawab
Dalam upaya konfirmasi, rekan jurnalis sempat menghubungi Dicky, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut, yang juga bertanggung jawab atas proyek Riau Kreatif Hub (RPH) di lokasi yang sama.
"Benar memang saya PPTK proyek di Kejati Riau, namun saya hanya mengawasi sesuai SK. Kalau terkait hasil pekerjaan, itu sudah ada kontraktor dan konsultan pengawas pelaksana. Saya hanya sebatas menjawab apa yang saya tahu. Rencananya, di dalam juga akan dibuat tempat latihan menembak," ujar Dicky kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak proyek dimulai pada 2024 hingga memasuki 2025, tidak ada progres signifikan yang terlihat. Sejumlah saksi di sekitar lokasi proyek pun mengaku tidak mengetahui secara jelas aktivitas yang berlangsung.
"Ada, bang, orang keluar masuk, tapi apa yang mereka kerjakan, kami tidak tahu. Semuanya tertutup," ujar seorang pedagang yang berjualan di sekitar proyek kepada media.
Pekerjaan Fisik di Lokasi Lain, Papan Proyek Tak Tampak
Lebih mencurigakan lagi, justru kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman yang tampak memiliki aktivitas pekerjaan fisik, seperti pembangunan klinik dan pembuatan kanopi di gerbang depan. Anehnya, proyek-proyek tersebut tidak disertai papan informasi proyek, berbeda dengan proyek di gudang barang bukti Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad.
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah memberikan jawaban singkat bahwa proyek di Arifin Achmad belum dilakukan serah terima.
"Pekerjaan di Arifin Achmad, sesuai penjelasan Datun sebagai PPK, belum serah terima, dan saya menjawab kawan media apa adanya," kata Zikrullah.
Proyek "Siluman" di Penghujung Masa Jabatan?
Minimnya transparansi dan kejanggalan dalam proyek ini menimbulkan spekulasi negatif di kalangan masyarakat dan media. Bahkan, muncul dugaan bahwa proyek ini merupakan "proyek titipan" yang melibatkan petinggi Kejati Riau dan pemerintah daerah dengan kesepakatan tertentu.
Dugaan ini semakin menguat mengingat Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, akan memasuki masa pensiun pada akhir 2025. Publik berharap proyek ini bukan bagian dari kepentingan tertentu menjelang akhir masa jabatannya.
Seharusnya, pemerintah lebih selektif dalam menentukan proyek yang benar-benar penting, mengingat kondisi keuangan daerah di 2024 yang mengalami tunda bayar hingga ratusan miliar rupiah. Jangan sampai proyek yang minim urgensi ini justru menambah beban bagi para kontraktor pelaksana yang harus bekerja tanpa kepastian pembayaran akibat defisit anggaran.
Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Kasus ini menjadi cerminan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Jika dugaan proyek “siluman” ini benar, maka Kejati Riau, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, justru terjerat dalam permainan proyek yang tidak jelas.
Publik menunggu jawaban tegas dari Kejati Riau dan pemerintah daerah. Apakah proyek ini benar-benar sesuai prosedur, atau hanya menjadi ajang bancakan anggaran di penghujung masa jabatan?.(*)
Editor: bob_riau