Akuntabilitas Dipertanyakan, Warga Desak Bapenda Publikasikan Tindak Lanjut Temuan Audit
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(14/06/26) – Keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) patut diapresiasi. Namun, di balik capaian tersebut, tuntutan terhadap keterbukaan informasi publik justru semakin menguat. Sejumlah elemen masyarakat menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru perlu membuka secara transparan tindak lanjut atas setiap hasil pemeriksaan dan rekomendasi audit yang pernah diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pengawasan internal Inspektorat.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebagai organisasi perangkat daerah yang mengelola sektor penerimaan pajak daerah, Bapenda memegang peranan strategis dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Oleh karena itu, setiap rekomendasi hasil audit dinilai menjadi informasi yang memiliki kepentingan publik untuk memastikan tata kelola pendapatan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Masyarakat menilai keberhasilan meningkatkan PAD seharusnya berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi mengenai langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan atas setiap rekomendasi hasil pemeriksaan. Transparansi dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menghilangkan ruang spekulasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Publik bukan hanya ingin mengetahui berapa besar pajak yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan berjalan dan sejauh mana rekomendasi auditor telah dilaksanakan," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, rincian tindak lanjut rekomendasi audit yang secara khusus berkaitan dengan Bapenda belum tersedia secara luas bagi masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah diselesaikan serta apakah seluruh catatan auditor telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam sistem pemerintahan yang baik, hasil pemeriksaan tidak semata-mata dimaknai sebagai temuan kesalahan, melainkan sebagai instrumen perbaikan tata kelola. Karena itu, keterbukaan mengenai penyelesaian rekomendasi audit justru menjadi indikator keseriusan suatu instansi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan profesional.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sejumlah kalangan berharap Bapenda Kota Pekanbaru dapat mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi audit yang menjadi tanggung jawab instansi tersebut. Langkah itu diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah sekaligus menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Media ini juga mendorong agar Bapenda Kota Pekanbaru memberikan penjelasan resmi mengenai status tindak lanjut rekomendasi audit yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, akuntabilitas tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari keterbukaan dalam mempertanggungjawabkan setiap proses pengelolaan keuangan daerah. Transparansi bukanlah ancaman bagi institusi, melainkan fondasi utama untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.(*)
Sumber: Tim




