DPD IMM Riau Desak Evaluasi PT Riau Petroleum Kampar, Soroti Kinerja Direktur dan Transparansi BUMD

DPD IMM Riau Desak Evaluasi PT Riau Petroleum Kampar, Soroti Kinerja Direktur dan Transparansi BUMD

PEKANBARU(tindaktegas.com)  — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau melayangkan kritik keras terhadap tata kelola serta kinerja manajemen PT Riau Petroleum Kampar. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor strategis, PT Riau Petroleum Kampar seharusnya menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga saat ini, DPD IMM Riau menilai keberadaan perusahaan tersebut belum mampu menunjukkan dampak yang signifikan maupun terobosan konkret yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Minimnya informasi mengenai capaian usaha, kontribusi terhadap PAD, serta arah pengembangan bisnis perusahaan memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan BUMD tersebut.

Atas dasar itu, DPD IMM Riau memandang perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Hengky Primana selaku Direktur PT Riau Petroleum Kampar. Evaluasi tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada individu, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola perusahaan yang menggunakan modal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Proses evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mengukur indikator-indikator kinerja yang jelas, seperti pencapaian target bisnis, kontribusi terhadap pendapatan daerah, efektivitas manajemen, tata kelola perusahaan, serta kemampuan membangun kemitraan strategis. BUMD tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap struktur birokrasi, tetapi harus menjadi entitas bisnis yang profesional, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi daerah.

Lebih lanjut, DPD IMM Riau menegaskan bahwa prinsip Good Corporate Governance harus menjadi landasan utama dalam pengelolaan setiap BUMD. Prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, serta kewajaran bukan sekadar konsep administratif, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, DPD IMM Riau secara terbuka meminta Direktur PT Riau Petroleum Kampar, Hengky Primana, untuk mempublikasikan laporan kinerja perusahaan, capaian bisnis, strategi pengembangan, serta bentuk kontribusi yang telah diberikan kepada daerah selama masa kepemimpinannya. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana aset daerah dikelola dan sejauh mana manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat.

Tuntutan tersebut juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan badan publik, termasuk badan usaha yang menggunakan modal pemerintah daerah. Sebagai perusahaan yang mengelola kekayaan daerah, PT Riau Petroleum Kampar memiliki tanggung jawab untuk membuka informasi yang tidak dikecualikan kepada publik. Transparansi bukanlah ancaman bagi perusahaan, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan kredibilitas institusi, serta mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang sehat dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan daerah.

DPD IMM Riau juga mendesak Gubernur Riau agar mengambil langkah aktif, tegas, dan terukur dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh BUMD, khususnya PT Riau Petroleum Kampar. Sebagai kepala daerah sekaligus representasi pemerintah daerah selaku pemegang kekayaan daerah yang dipisahkan, Gubernur memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap BUMD dikelola secara profesional, memiliki target bisnis yang jelas, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap APBD.

Evaluasi berkala terhadap direksi dan komisaris harus menjadi mekanisme yang dijalankan secara konsisten agar tidak ada BUMD yang terus beroperasi tanpa indikator keberhasilan yang terukur maupun akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Selain itu, DPD IMM Riau menilai bahwa keberadaan BUMD harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, menciptakan nilai tambah, membuka peluang investasi, memperluas lapangan pekerjaan, dan meningkatkan daya saing daerah. Jika perusahaan daerah tidak mampu menjalankan fungsi strategis tersebut, maka perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi kepemimpinan, tata kelola, maupun arah kebijakan bisnisnya. Reformasi BUMD harus menjadi agenda serius pemerintah daerah agar aset yang dimiliki tidak menjadi beban, tetapi benar-benar menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Riau.

DPD IMM Riau menegaskan bahwa setiap jabatan dalam pengelolaan BUMD mengandung tanggung jawab moral, profesional, dan hukum yang besar. Kepercayaan yang diberikan untuk mengelola aset daerah harus dibuktikan melalui kinerja yang terukur, transparansi yang nyata, serta kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila kepemimpinan yang ada saat ini terbukti tidak mampu menghadirkan kemajuan, gagal mencapai target perusahaan, atau justru berpotensi menjadi beban bagi keuangan daerah, maka sikap yang paling terhormat adalah bersedia dievaluasi dan, apabila diperlukan, mengundurkan diri demi kepentingan yang lebih besar. DPD IMM Riau memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara kritis dan konstruktif hingga pemerintah daerah mengambil langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola PT Riau Petroleum Kampar demi menyelamatkan potensi aset serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau.

Narahubung:089696200083