Peneratap dan Penegasan Pelaku Usaha Agar Tertib Terkait Arti "AMDAL dan ANDALALIN" Bagi Kota Pekanbaru 

Peneratap dan Penegasan Pelaku Usaha Agar Tertib Terkait Arti "AMDAL dan ANDALALIN" Bagi Kota Pekanbaru 

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU - Jum'at (17-01-24) Dalam suatu tatanan kemajuan suatu wilayah kota yang maju dan beradab tentu tidak lepas dari perannya Pemerintahan terkait dalam mendisiplinkan masyarakat berdasarkan Perda yang sudah di Sah kan melalui tahapan panjang. 

Peraturan Daerah (Perda) sangat penting dalam mengatur suatu Wilayah Kota dan itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam beraktifitas dan membuat Investor ataupun Pengusaha agar tidak "Sembarangan" dalam mengembangkan Usahanya terutama yang berkaitan dengan Izin, sehingga bisa terciptalah suatu Kondisi bahwa Kota tersebut patut menerima Penghargaan. 

Sama halnya dengan Kota Pekanbaru yang ada di Wilayah Provinsi Riau, Pemerintah harus berjuang dalam menerapkan peraturan yang sudah tertuang dalam Perda, dan dalam prosesnya itu melibatkan seluruh elemen Pemerintah Pemko/Pemprov, Anggota DPRD, Aparat Penegak Hukum serta Elemen Masyarakat yang mempunyai satu visi misi dengan tujuan terciptanya Kota yang aman, nyaman dan tenang di Kota Pekanbaru. 

Kota Pekanbaru yang berlandaskan kebudaya Melayu saat ini sedang bermetafora menjadi Wilayah metropolitan, wilayah kota yang terdiri dari Aglomerasi Perkotaan Padat Penduduk, Kawasan Industri, Kawasan Komersial, Jaringan Transportasi, Infrastruktur, dan Area Perumahan tentunya membutuhkan suatu Perda yang dimana telah diatur sedemikian lengkap agar terjaganya indentitas budaya Melayu yang berlandaskan Islam dan diperkuat oleh Aturan Hukum yang menjungjung tinggi nilai dasar Pancasila. 

"Kami sebagai Anggota Dewan yang dipilih oleh rakyat sudah membentuk beberapa Komisi / Bidang untuk berkerja sesuai dengan amanat undang-undang dan menerapkan peraturan yang ditetapkan oleh Perda agar Kota Pekanbaru ini menjadi kota yang nyaman bagi kita semua" ujar Syafri Syarif Anggota Dewan Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar yang di tugaskan di Komisi 1. 

Penerapan dan Penegasan dari sebuat aturan sudah menjadi tanggungjawab Instansi-instansi terkait dalam Pemerintahan yang telah diatur dalam undang-undang Hukum Pidana maupun Perda berdasarkan sebuah AMDAL dan ANDALALIN, ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan bertugas memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar aturan dengan dampak merugikan perseorangan maupun Lingkungan Hidup, ada Dinas-dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas mengatur situasi dan keadaan di Lingkungan Masyarakat agar taat akan aturan yang didukung oleh Instansi lainnya termasuk DPRD yang menjadi "Corong" suara masyarakat. 

Didalam pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah, peran Masyarakat sangatlah penting sebagai Control Sosial serta melakukan pengawasan dalam suatu kebijakan pemerintah yang bersifat e-government, apa lagi saat ini sudah memasuki era teknologi dan itu semakin mempermudah akses dalam mendukung aturan sesuai dengan Perda dan undang-undang.

"Mari bersama-sama kita mewujudkan Kita Pekanbaru menjadi sebuah Kota idaman bagi siapa saja yang ingin tinggal dan berinvestasi di Kota Pekanbaru, bersama kita jaga Budaya dan Keberagaman ini dengan mentaati aturan yang telah disusun dalam Perda baik dalam hal AMDAL maupun ANDALALIN Kota Pekanbaru" ungkap Syafri Syarif. (*)

Bersambung

Rilis: b_r

Editor: bob_riau