KARHUTLA RIAU BUKAN PANGGUNG SEREMONIAL, KETUM DPD IMM RIAU: TEGAKKAN HUKUM, NEGARA HARUS HADIR

KARHUTLA RIAU BUKAN PANGGUNG SEREMONIAL, KETUM DPD IMM RIAU: TEGAKKAN HUKUM, NEGARA HARUS HADIR

Pekanbaru, 23 Agustus 2026 — Langit di beberapa wilayah Indonesia dan khususnya Riau kembali diselimuti asap. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana musiman semata. Di balik kepulan asap terdapat persoalan tata kelola lingkungan, lemahnya pengawasan, serta penegakan hukum yg harus dipertanggungjawabkan negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika masyarakat Riau kembali dipaksa menghirup udara tercemar akibat karhutla, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang memadamkan api, tetapi sejauh mana negara hadir memastikan hak konstitusional tersebut benar-benar terpenuhi. Ketua Umum DPD IMM Riau, Alpin Jarkasi Husein, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan perlindungan lingkungan hidup di Riau.

“Karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan. Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kalau setiap tahun masyarakat harus kembali menghadapi asap, maka negara harus mengevaluasi secara serius sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukumnya,” ujar Alpin Jarkasi Husein.

Ia menyoroti ketimpangan kualitas udara yang terjadi ketika sejumlah wilayah di Indonesia berada dalam kondisi udara yang relatif baik, sementara masyarakat Riau harus menghadapi kualitas udara yang memburuk akibat karhutla. Pekanbaru bahkan sempat mencatat konsentrasi PM2.5 hingga 276 µg/m³ dan masuk dalam kategori berbahaya. Sejumlah wilayah seperti Pelalawan dan Bengkalis juga menghadapi kondisi udara yang tidak sehat. Menurut Alpin, situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla telah berkembang menjadi persoalan kesehatan publik dan keadilan lingkungan.

“Ketika masyarakat di suatu daerah harus menghirup udara yang membahayakan kesehatan sementara di wilayah lain masyarakat dapat menikmati udara yang relatif bersih, kita harus melihatnya sebagai persoalan keadilan lingkungan. Negara tidak boleh membiarkan warga Riau menanggung risiko yang terus berulang tanpa solusi struktural,” tegasnya.

Dampak karhutla juga tidak berhenti pada persoalan kualitas udara. Gangguan kesehatan akibat paparan asap, terganggunya aktivitas perdagangan dan jasa, hambatan mobilitas serta transportasi, hingga kerusakan ekosistem gambut menciptakan kerugian sosial dan ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan kalkulasi dari berbagai preseden kerugian karhutla di Riau, dampak ekonomi regional dapat mencapai puluhan triliun rupiah. Estimasi kerugian bahkan berada pada kisaran Rp20 triliun hingga Rp50 triliun, dengan sektor kesehatan, ekonomi, transportasi, dan lingkungan menjadi bagian yang paling terdampak. Angka puluhan triliun rupiah itu harus membuat pemerintah berhenti melihat karhutla sebagai persoalan yang selesai setelah api padam. Ada biaya kesehatan, ada kerugian ekonomi, ada kerusakan ekologis, dan ada hak masyarakat yang hilang. Pada akhirnya masyarakat juga yang menanggung seluruh biaya tersebut. 

Dalam kondisi seperti ini, kehadiran pejabat negara di lokasi karhutla harus diikuti dengan tindakan yang terukur. Peninjauan lapangan tidak boleh berhenti menjadi simbol kehadiran pemerintah tanpa adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. DPD IMM Riau menilai pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (Mohamad Jumhur Hidayat), memiliki posisi strategis untuk memastikan setiap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi diperiksa secara serius. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks inilah peran Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi penting. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menempatkan Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi tersebut juga mencakup tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Karena itu, DPD IMM Riau mendesak Polda Riau (Herry Heryawan) beserta jajaran Polres untuk tidak hanya terlibat dalam pemadaman dan pengamanan lokasi karhutla, tetapi juga memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yg profesional, transparan,dapat dipertanggungjawabkan.

UU Kepolisian memberikan mandat yang jelas kepada Polri dalam penegakan hukum. Maka ketika ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa karhutla, terutama apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesi, polisi harus bekerja mencari peristiwa pidananya, mengumpulkan alat bukti, menemukan pihak yang bertanggung jawab, dan membawa perkara tersebut sampai tuntas. Jangan sampai setiap tahun kita melihat asap yang sama, tetapi tidak pernah melihat pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kalau titik api berada di wilayah konsesi, maka jangan berhenti pada pemadaman. Periksa siapa pemegang izinnya, bagaimana sistem pencegahannya, apakah kewajibannya dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Negara harus berani menindak apabila memang ditemukan pelanggaran. Prinsip strict liability juga harus digunakan secara tepat dalam perkara lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum. Pertanggungjawaban korporasi tidak boleh berhenti pada sanksi administratif apabila terdapat dasar hukum yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban perdata maupun pidana.

Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Riau, Plt. Gubernur Riau (SF Hariyanto) tidak boleh hanya bersikap reaktif ketika asap telah mengepung permukiman warga. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan instrumen untuk melakukan pencegahan, pengawasan, mitigasi, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Pemprov Riau harus bergerak sebelum keadaan memburuk, bukan setelah masyarakat mulai sesak napas. Pemerintah harus membuka data secara transparan mengenai wilayah konsesi yang terbakar, hasil pengawasan, serta tindakan yang telah diberikan kepada perusahaan. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban publik. Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap masyarakat juga harus menjadi prioritas. Pemerintah diminta memastikan warga yang terdampak asap memperoleh akses layanan kesehatan secara mudah, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat kualitas udara buruk.

Penyediaan ruang dengan udara bersih atau safe house di fasilitas publik juga dinilai penting sebagai langkah perlindungan ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya. DPD IMM Riau menegaskan bahwa penanganan karhutla harus bergerak dari pola pemadaman menuju pencegahan dan penegakan hukum. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan tidak ada korporasi yang kebal hukum hanya karena memiliki modal besar, sementara masyarakat kecil menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan hukum. Jangan sampai hukum tajam kepada peladang tradisional, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Salus populi suprema lex esto. Langit Riau harus bersih bukan karena masyarakat sudah terbiasa dengan asap, tetapi karena negara benar-benar hadir dan berani menegakkan hukum.

Rilis Resmi DPD IMM Riau,

Kontak : +62 896-9620-0083