Menolak Lupa, Jembatan Selat Rengit di Meranti Mangkrak, Dugaan Korupsi RP 42.1 Milyar

"Jembatan Setengah Triliun di Meranti: Proyek Mangkrak, Korupsi Miliaran, dan Pelaku yang Masih Bebas"

Menolak Lupa, Jembatan Selat Rengit di Meranti Mangkrak, Dugaan Korupsi RP 42.1 Milyar

TINDAKTEGAS.COM | MERANTI, Pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang menelan anggaran fantastis Rp459,8 miliar, kini menjadi bukti kegagalan pengelolaan infrastruktur akibat korupsi. Sejak dimulai pada 2012, proyek ini hanya mencapai 17% pengerjaan sebelum akhirnya mangkrak, menyisakan pancang-pancang yang terbengkalai di Selat Rengit.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau mengungkap kerugian negara mencapai Rp42,1 miliar, dengan Rp14 miliar yang belum dipulihkan【20】. Sidang kasus ini telah menyeret sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Rekis Sapindo, H. Rusli, yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, hukuman ini dianggap terlalu ringan dibandingkan besarnya kerugian negara.

Skandal dan Persekongkolan di Balik Proyek

Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan:

1. Pelelangan proyek tetap berjalan meski izin belum lengkap, termasuk izin penggunaan kawasan hutan dan izin dari Kementerian Perhubungan.

2. Evaluasi teknis dilakukan oleh tim tanpa mandat resmi, dengan dugaan pengaturan pemenang lelang oleh Tim Teknis Kementerian PU.

3. Pertemuan rahasia di Jakarta menjadi ajang persekongkolan pemenang tender, yang melibatkan Supendi (PT Likotama Harum) dan Dharma Arifiadi (PT Nindya Karya).

4. Joint Operation (JO) yang mencurigakan antara PT Nindya Karya, PT Relis Sapindo Utama, dan PT Mangkubuana Hutama Jaya, dengan pembagian keuntungan yang tak transparan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sejumlah nama yang diduga memiliki peran besar dalam skandal ini antara lain:

-. Harjadi (Pejabat Pembuat Komitmen 2012–2013) → Diduga menginstruksikan pelelangan meski izin belum terbit.

-. Aready (Ketua Panitia Pengadaan) → Diduga mengoordinasikan evaluasi lelang yang tidak transparan.

-. Supendi (Komisaris PT Likotama Harum) → Terlibat dalam pertemuan rahasia untuk mengatur pemenang tender.

-. Dharma Arifiadi (PT Nindya Karya) → Memimpin keterlibatan PT Nindya Karya dengan porsi 40% nilai proyek.

Meski beberapa pelaku sudah divonis, banyak pihak terkait masih belum tersentuh hukum. Publik menuntut transparansi dan kejelasan soal nasib Rp14 miliar yang belum dikembalikan, serta kelanjutan proyek yang kini terbengkalai.

Dengan jumlah uang yang digelontorkan begitu besar, akankah keadilan benar-benar ditegakkan? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi satu lagi kisah kelam korupsi infrastruktur di Indonesia?. (*)

Editor: Red