Mendagri Resmi Lantik SF Hariyanto Jadi Pj Gubernur Riau, Siapa Yang Akan Mengisi Kursi Sekdaprov Riau selanjutnya??

Mendagri Resmi Lantik SF Hariyanto Jadi Pj Gubernur Riau, Siapa Yang Akan Mengisi Kursi Sekdaprov Riau selanjutnya??

TINDAKTEGAS.COM-PEKANBARU, Menteri Dalam Negeri melantik SF Hariyanto resmi menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Riau di Gedung Sasana Bakti Praja Kemendagri, Kamis (29/2/2024) pagi. SF Hariyanto akan menjabat selama satu tahun hingga terpilihnya Gubernur Riau defenitif hasil pilkada serentak 2024 mendatang.

Penetapan SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau dikukuhkan lewat Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024.

Pengisian kursi Pj Gubernur menyusul telah habisnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution sejak Senin (21/2/2024) lalu. Sebelumnya, SF Hariyanto oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau sejak Senin pekan lalu.

Selain melantik SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur, acara pagi tadi dilanjutkan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Riau yang diketuai langsung oleh istri SF Hariyanto.

Mendagri Tito Karnavian berharap, SF Hariyanto dapat menjalankan tugas sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.

Diangkatnya SF Hariyanto menjadi Pj Gubernur memiliki konsekuensi kosongnya sementara kursi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau yang sebelumnya dipegang oleh SF Hariyanto. Hingga saat ini belum diketahui sosok Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau usai SF Hariyanto dilantik menjadi Pj Gubernur Riau. 

Pengisian pejabat sementara Sekdaprov Riau penting untuk memastikan jalannya administrasi pemerintahan di Pemprov Riau. Peran sekda sangat strategis juga melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan tugas rutin pemerintahan lainnya.

SF Hariyanto merupakan satu dari tiga nama yang diusulkan DPRD Provinsi Riau ke Mendagri untuk mengisi kursi Pj Gubernur Riau pada 6 Desember 2023 lalu. Dua nama lainnya yakni Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti dan Rektor UIN Suska Riau Khairunnas.

Penetapan SF Hariyanto ini juga menyingkirkan dua kandidat lain yang sempat beredar yakni Staf Ahli Menteri ATR/BPN Budi Situmorang dan pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomin, Elen Setiadi.

Adapun Penjabat Gubernur Riau yang ditunjuk Presiden Jokowi akan bertugas hingga terpilihnya gubernur defenitif hasil Pilkada akhir tahun ini. 

Gaji Pejabat Gubernur

Seorang gubernur maupun pejabat Gubernur mendapatkan penghasilan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Komponen penghasilan kepala daerah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/ Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp 3 juta per bulan.

Sementara, tunjangan jabatan gubernur diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara. Adapun besaran tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp 5,4 juta per bulan.

Sehingga besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan gubernur yakni Rp 8,4 juta per bulan.

Namun, seorang kepala daerah juga berhak atas biaya penunjang operasional. Biaya penunjang operasional yakni biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya.

Besaran biaya penunjang operasional kepala daerah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan ketentuan itu, besaran biaya penunjang operasional ditentukan secara proporsional berdasarkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi. Bagi provinsi yang memiliki PAD di atas Rp 500 miliar, maka kepala daerahnya mendapat biaya penunjang operasional sebesar 0,15 persen per tahun.

Pada tahun 2022, realisasi PAD Provinsi Riau mencapai Rp 4 triliun. Dengan demikian, kisaran biaya penunjang operasional Gubernur Riau mencapai Rp 6 miliar per tahun, atau rata-rata Rp 500 juta per bulan.(")

Editor: Bob-Riau