Manajemen Talenta Tanpa Assessment: Reformasi Birokrasi atau Celah Pelanggaran?

“Ketika assessment dihapus tanpa sistem pengganti yang sah, yang hilang bukan sekadar prosedur—melainkan pagar hukum yang menjaga birokrasi dari penyimpangan.”

Manajemen Talenta Tanpa Assessment: Reformasi Birokrasi atau Celah Pelanggaran?

TINDAKTEGAS | PEKANBARU, (4/04/26) — Kebijakan Wali Kota Pekanbaru yang mulai meninggalkan mekanisme assessment dalam pengisian jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memantik pertanyaan serius: apakah ini bagian dari reformasi birokrasi berbasis sistem merit, atau justru membuka ruang pelanggaran hukum yang terselubung?

Hingga kini, sedikitnya enam jabatan strategis OPD masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), mulai dari Dinas Perhubungan hingga Dinas Pendidikan. Di saat bersamaan, Wali Kota mengklaim bahwa sistem manajemen talenta menjadi pendekatan baru dalam menentukan pejabat definitif, tanpa lagi mengandalkan assessment konvensional.

Namun, di balik narasi “modernisasi sistem”, terdapat prinsip hukum yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Assessment Bukan Formalitas, Tapi Pilar Sistem Merit

Dalam kerangka hukum kepegawaian nasional, assessment bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah instrumen utama untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis benar-benar memiliki:

  • Kompetensi teknis
  • Integritas
  • Rekam jejak kinerja
  • Kesesuaian dengan kebutuhan jabatan

Hal ini ditegaskan dalam:

  • UU ASN yang mewajibkan penerapan sistem merit
  • PP 11/2017 jo. PP 17/2020, yang mengatur bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
  • Regulasi KemenPAN-RB, yang menempatkan assessment sebagai alat ukur objektif dalam seleksi

Artinya, assessment bukan pilihan, melainkan bagian dari sistem yang diwajibkan oleh hukum.

Manajemen Talenta: Boleh, Tapi Tidak Bebas Tafsir

Pemerintah memang mendorong penerapan manajemen talenta ASN sebagai pendekatan baru. Namun, sistem ini bukan “jalan pintas” yang bisa menggantikan seluruh mekanisme seleksi tanpa syarat.

Dalam praktiknya, manajemen talenta tetap harus:

  • Dibangun dari basis data assessment yang valid
  • Memiliki pemetaan kompetensi ASN secara terukur
  • Mendapat pengawasan dari KASN dan BKN
  • Tetap menjunjung transparansi dan akuntabilitas publik

Jika assessment dihilangkan, maka fondasi utama dari manajemen talenta itu sendiri menjadi runtuh.

Ibarat membangun gedung tanpa pondasi, sistem ini hanya akan berdiri di atas asumsi, bukan data.

Wali Kota Tidak Bisa Sepihak Mengubah Sistem

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN. Namun, kewenangan tersebut bukan tanpa batas.

Ada prinsip yang tidak bisa dilanggar:

- Pejabat publik tidak dapat mengubah atau menafsirkan sistem yang telah diatur undang-undang secara sepihak.

- Jika mekanisme assessment sebagai bagian dari sistem merit diabaikan, maka kebijakan tersebut berpotensi:

  • Bertentangan dengan UU ASN
  • Melanggar prinsip good governance
  • Masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang

Plt Berkepanjangan dan Risiko Maladministrasi

Kondisi enam OPD yang masih dipimpin Plt juga menambah lapisan persoalan.

Dalam regulasi:

  • Jabatan Plt bersifat sementara dan terbatas waktu
  • Tidak boleh digunakan sebagai solusi jangka panjang
  • Jika kekosongan jabatan dibiarkan berlarut, maka:
  • Stabilitas birokrasi terganggu
  • Pengambilan keputusan strategis menjadi lemah
  • Muncul dugaan pengendalian jabatan secara tidak langsung

Ini membuka potensi maladministrasi yang dapat menjadi perhatian lembaga pengawas.

“Plt yang dibiarkan terlalu lama menunjukkan adanya kegagalan dalam tata kelola jabatan. Ini bukan sekadar administratif, tetapi bisa masuk dalam kategori maladministrasi.”

“Assessment bukan sekadar metode seleksi, tetapi instrumen hukum untuk memastikan prinsip merit berjalan. Menghilangkan assessment tanpa mekanisme pengganti yang setara sama artinya dengan melemahkan sistem hukum itu sendiri.”

Dr. Addi K.— Pakar Hukum Administrasi Negara Riau

Celah Pelanggaran: Dari Like & Dislike hingga Titipan Jabatan

Tanpa assessment yang objektif, proses pengisian jabatan berisiko bergeser dari sistem merit ke pola subjektif:

  • Kedekatan personal
  • Kepentingan politik
  • Loyalitas, bukan kompetensi

Di titik inilah celah pelanggaran hukum mulai terbuka.

Yang awalnya dibungkus sebagai “kebijakan internal”, dapat berubah menjadi praktik yang bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.

Ujian Transparansi di Hadapan Publik

Publik berhak mengetahui:

  • Siapa saja yang masuk dalam “talent pool”?
  • Apa indikator penilaian yang digunakan?
  • Bagaimana proses seleksi dilakukan?

Tanpa keterbukaan, kebijakan ini berpotensi menjadi area gelap dalam tata kelola pemerintahan.

Reformasi atau Deviasi?

Langkah Wali Kota Pekanbaru kini berada di persimpangan:

Di satu sisi, bisa menjadi inovasi dalam reformasi birokrasi

Di sisi lain, berpotensi menjadi preseden buruk jika mengabaikan aturan hukum

Yang perlu digarisbawahi:

Sistem merit bukan milik kepala daerah, melainkan mandat undang-undang.

Dan ketika sistem itu mulai diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan itu sendiri. (*)

Rilis: Bro | Red