Korban Dugaan Pemerasan Pertanyakan Ketegasan Kapolda Riau, “Apakah Hanya Kode Etik Tanpa Pidana?”
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(24/05/26) — Penanganan dugaan pemerasan yang menyeret nama oknum aparat di wilayah hukum Polsek Benai kini menjadi sorotan publik. Korban pelapor, Diki Saputra, mempertanyakan sejauh mana ketegasan Kapolda Riau dalam menindak jajarannya yang diduga melakukan pelanggaran hukum terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan setelah proses penanganan internal terhadap terlapor mulai berjalan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum yang dilaporkan yakni SDR Hardianto Manik yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Benai diketahui telah menjalani proses pemeriksaan khusus (Patsus) pada tanggal 3 Mei 2026.
Namun demikian, korban mempertanyakan apakah perkara tersebut hanya berhenti pada penanganan kode etik internal atau juga akan diproses secara pidana sesuai laporan hukum yang telah dibuat di Polda Riau pada 22 Mei 2026.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat hari ini, apakah dugaan pemerasan terhadap masyarakat cukup diselesaikan secara etik saja? Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses pidana juga agar ada efek jera,” ujar Diki Saputra kepada awak media.
Diki menilai, apabila suatu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat hanya berakhir pada sanksi internal, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat semakin menurun. Ia berharap Kapolda Riau benar-benar memberikan atensi serius dan transparan terhadap laporan yang telah disampaikan.
Kasus ini sendiri bermula saat Diki Saputra mendatangi Polsek Benai untuk mencari informasi terkait pekerjanya yang diamankan dalam perkara dugaan penadahan. Namun dalam prosesnya, Diki mengaku mengalami dugaan tekanan serta adanya permintaan uang agar beberapa perkara yang berkembang saat itu dapat diselesaikan.
Dalam laporan yang telah diterima Polda Riau, disebutkan adanya dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming penghentian perkara yang berkaitan dengan dugaan penadahan dan perkara narkoba yang menyeret sejumlah remaja yang ikut diamankan saat itu.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk jajaran DPD GRANAT Riau yang turut memberikan pendampingan terhadap pelapor. Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH sebelumnya juga meminta agar institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Jangan sampai masyarakat merasa takut mencari keadilan. Institusi harus berani bersih-bersih jika memang ada dugaan pelanggaran yang mencederai marwah hukum,” tegas Freddy.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan hasil Patsus maupun proses hukum lanjutan terhadap laporan tersebut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.(*).
Sumber: Bob | Red




