Kodim 0301/Pbr Menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas TNI AD Pada Pemilu 2024

Pekanbaru(tindaktegas.com) - Kodim 0301/Pekanbaru menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada seluruh anggota dan PNS, bertempat di Aula Makodim Jl. Ahmad Yani No. 138 kota Pekanbaru. Senin, 29 Januari 2024.
Dalam sambutannya Komandan Kodim 0301/Pekanbaru Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos., M.I.Pol., yang disampaikan oleh Pasiren Mayor Arh Sugeng Santoso
mengatakan, Pada kesempatan ini, Saya awali dengan mengutip amanat Panglima Besar Jenderal Soedirman di hadapan konferensi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada tanggal 12 November 1945 di Yogyakarta "Tentara Tidak Boleh Menjadi Alat Suatu Golongan Atau Orang Siapa Pun Juga" Amanat ini Patut dipegang sebagai pengikat setiap Tentara Nasional Indonesia (TNI) sepanjang sejarah di bumi pertiwi.
Ketegasan Panglima Besar Jenderal Soedirman membawa prajurit negara (Militer) menjauh ranah politik tentu bukan tanpa sebab. Keterlibatan militer dalam politik hanya akan merusak kompetisi politik, memutar balikkan fakta kebijakan politik, serta menciptakan keresahan sosial dalam rangka jual beli politik.
Netralitas TNI ditegaskan melalui UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang TNI. Pada pasal 2 Huruf (D) UU tersebut menyebutkan bahwa jati diri TNI adalah Tentara Profesional, yaitu Tentara yang berlatih, Terdidik, Diperlengkapi secara baik, Tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia, Ketentuan Hukum Nasional dan Hukum internasional yang telah diratifikasi.
TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap Netral dalam setiap kegiatan tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung mendukung untuk kepentingan sesaat.
Adapun implementasi dari Netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada adalah :
*Pertama*, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pemilihan umum/ Pileg dan Pilpres.
*Kedua*, Mengamankan penyelengaraan Pileg dan Pilpres sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
*Ketiga*, Prajurit TNI tidak digunakan gak pilih baik dalam Pemilu/Pilkada.
*Keempat*, Khusus bagi keluarga prajurit TNI (Istri/Anak Prajurit TNI), Hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara. Institusi/Satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saya ingin menyampaikan tentang kebijakan Pimpinan TNI yang perlu disikapi dan untuk dijadikan pedoman penting oleh prajurit TNI terkait dengan pelaksanaan Pemilu Sebagai berikut :
*Pertama*, TNI bertekad mengamankan setiap tahapan pelaksanaan Pemilu yang akan datang sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
*Kedua*, Anggota TNI akan tetap menjaga Netralitas, Dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kandidat, Parpol atau kontestan dalam pelaksanaan pemilu.
*Ketiga*, Satuan maupun perorangan tidak dibenarkan untuk memberikan fasilitas dinas dan dukungan apapun kepada perorangan maupun salah satu kontestan pada seluruh rangkaian kegiatan pemilu.
*Keempat*, Setiap anggota TNI yang masih aktif tidak diperkenalkan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
*Kelima*, Bagi anggota PNS TNI dan anggota keluarga TNI dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihannya masing-masing.
Acara dilanjutkan sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 disampaikan oleh Ws. Pasipers Kapten Inf Abdillah Rahmansyah yang disimak secara seksama oleh seluruh anggota dan PNS Kodim 0301/Pekanbaru.