Kasus Kriminalisasi Hukum Yang Mengorbankan Ketua KNPI Larshen Yunus,Ternyata Berawal dari Dirut BUMD Riau

Kasus Kriminalisasi Hukum Yang Mengorbankan Ketua KNPI Larshen Yunus,Ternyata Berawal dari Dirut BUMD Riau

Pekanbaru~~Ternyata kasus Kriminalisasi Hukum yang menjerat dan Mengorbankan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus berawal dari salah seorang Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah, anak Perusahaan Holding dari PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda.

Nama Direktur Utama BUMD Riau itu adalah Fajar Menanti Simanjuntak, Pria lansia yang juga dikenal sebagai Tokoh Masyarakat Riau itu yang ternyata mengenalkan Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus dengan salah satu Pejabat PEMKO di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang bernama Martin Manoluk, yang pada saat itu Menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (KADIS) PERKIM Kota Pekanbaru. 

Hal itu bermula dari viralnya beberapa Pemberitaan Narasumber Ketua KNPI Riau yang mengkritisi Kinerja Walikota Pekanbaru, Plt Kadis PERKIM berserta istrinya yang melalui data Otentik, fakta dilapangan maupun berdasarkan Akun Instagramnya tengah gencar melakukan Aksi Pamer Harta, yang pada saat itu dikenal dengan istilah Flexing Hedonisme.

Karena sudah viral dimana-mana,lantas Komisaris BUMD Riau Fajar Menanti Simanjuntak, seperti biasanya yang dikenal sebagai Broker Kasus langsung menghubungi Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.

Melalui sambungan whatsappnya, Fajar Menanti Simanjuntak langsung menjelaskan bahwa Martin Manoluk itu adalah Adik dan Keponakannya. Pernyataan tersebut disampaikannya, agar Ketua KNPI Riau Larshen Yunus berteman saja dengan Martin Manoluk dan Jangan Pakai Kritik segala di Media-media Online seperti yang sudah Viral tersebut.

Menurut Komisaris BUMD yang juga mantan Ketua Partai DPW BERKARYA Provinsi Riau itu, bahwa dirinya siap memperkenalkan Kadis Martin Manoluk dengan Ketua Larshen Yunus. Padahal berdasarkan berkas Berita Acara Wawancara (BAW) dan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bahwa pada saat itu Pihaknya bersama Keluarga sedang berlibur Hari Raya di Provinsi Sumatera Utara. Tetapi atas niat baik Fajar Menanti Simanjuntak akhirnya no HP atau Whatsapp Larshen Yunus diiberikan kepada Martin Manoluk.

Beberapa saat kemudian nomor tidak dikenal, berkali-kali menghubungi nomor Ketua KNPI Larshen Yunus, namun karena pada saat itu sedang berada diatas kapal guna menyeberang ke Pulau Samosir, baru pada saat situasi Kapal tenang, Larshen Yunus bertanya soal tujuan yang menghubungi lewat Chattingan WA, hingga akhirnya perkenalan pun terjadi, antara Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dengan Martin Manoluk. Walaupun Pejabat Picik itu memoles Bahasa dengan manis-manis dibibir, ternyata justru tersimpan niat Jahat.

Berdasarkan Alat Bukti dan atau Barang Bukti oleh Penyidik SUBNIT Judisila, Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru, sudah Jelas Fakta yang sesungguhnya, bahwa Niat Baik Larshen Yunus yang berawal dari Permintaan Bantuan yang disampaikan Martin Manoluk, ternyata Justru Memfitnah Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dengan sangat Keji dan Brutal sekali.

Rilis