DUGAAN KORUPSI PERAWATAN HALTE TMP PEKANBARU: APAK DESAK WALIKOTA NONJOBKAN KEPALA UPT

"Jangan sampai uang rakyat kembali dikorupsi! Kami tidak ingin Pekanbaru menjadi lahan basah bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya," tegas Bob..

DUGAAN KORUPSI PERAWATAN HALTE TMP PEKANBARU: APAK DESAK WALIKOTA NONJOBKAN KEPALA UPT
Desakan APAK: Segera Usut dan Nonjobkan Sarwono, S.ST

TINDAKTEGAS.COM | PEKANBARU – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melayangkan desakan keras kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk segera menonjobkan Kepala UPT Pengelolaan Trans Metro Pekanbaru (TMP), Sarwono, S.ST. Tuntutan ini muncul setelah adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana BLUD untuk proyek perawatan halte bus TMP yang bernilai Rp 1,17 miliar dalam APBD Perubahan 2023.

APAK menilai, langkah ini penting agar proses penyelidikan berjalan tanpa intervensi kekuasaan. "Kami tidak ingin kepemimpinan baru ini kembali tercoreng oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat," tegas Bob, perwakilan APAK.

Dugaan Pelanggaran dalam Proyek Rp 1,17 Miliar

Dugaan korupsi ini mencuat setelah proyek perawatan halte yang tersebar di enam lokasi, yakni:

* Jalan Imam Munandar

* Jalan Jenderal Sudirman

* Jalan HR Soebrantas

* Jalan Soekarno-Hatta

* Jalan Hang Tuah

* Jalan Kaharuddin Nasution

meski telah dianggarkan, tidak menunjukkan transparansi dalam pelaksanaannya. Bahkan, Kepala UPT TMP, Sarwono, S.ST menolak memberikan keterangan, semakin memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan dana.

APAK menyoroti bahwa proyek yang dikerjakan sejak November 2023 ini terkesan tertutup dan tidak memberikan laporan perkembangan yang jelas kepada publik.

Berpotensi Langgar UU Korupsi

Jika terbukti ada penyimpangan, kasus ini bisa menjerat pihak terkait dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dugaan pelanggaran mencakup:

- Pasal 2 Ayat (1): Penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

- Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara bisa diancam pidana hingga 20 tahun penjara.

- Selain itu, proyek ini juga berpotensi melanggar PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang tata kelola BLUD, yang mengharuskan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.

Desakan APAK: Segera Usut dan Nonjobkan Sarwono, S.ST

Menyikapi dugaan ini, APAK secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengambil tindakan tegas dengan:

1. Melakukan penyelidikan dan audit proyek halte TMP guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Dana BLUD.

2. Memanggil dan memeriksa pejabat terkait, termasuk pihak Dishub dan UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru.

3. Menindak tegas jika ditemukan unsur korupsi, termasuk memproses hukum pihak yang terlibat.

"Jangan sampai uang rakyat kembali dikorupsi! Kami tidak ingin Pekanbaru menjadi lahan basah bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya," tegas Bob.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Pekanbaru dan Sarwono, S.ST belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Namun, publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang. Jika tidak ada perkembangan signifikan, APAK mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran guna menuntut keadilan.(*)

Editor: Red.