Kupas Dugaan Aliran Dana Narkoba dan Bayang-Bayang TPPU di Balik Perkara 10,71 Gram Sabu DPO Randi
TINDAKTEGAS | PEKANBARU,(20/05/26) - Perkara narkotika yang menyeret nama terdakwa ARANI ADE CANDRA mulai berkembang tidak hanya sebatas dugaan kepemilikan dan peredaran sabu, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait kemungkinan adanya aliran dana hasil jaringan narkotika yang belum tersentuh aparat penegak hukum.

Sorotan publik menguat setelah dalam fakta persidangan muncul nama RANDI yang disebut sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada terdakwa, namun hingga kini belum terlihat kejelasan proses hukum lanjutan terhadap sosok yang disebut berstatus DPO tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, atau akan menelusuri lebih jauh dugaan jaringan finansial di balik perkara narkotika tersebut?
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah fakta yang mulai menjadi perhatian publik, di antaranya:
- adanya transaksi pembelian sabu senilai Rp15 juta,
- dugaan penguasaan narkotika untuk diperjualbelikan,
- uang tunai yang ditemukan saat penangkapan,
- serta dugaan relasi sosial antara DPO dengan sejumlah pihak.
Pengamat hukum pidana menilai, apabila terdapat keuntungan hasil peredaran narkotika, maka aparat penegak hukum seharusnya juga mulai menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU.
“Kasus narkotika tidak cukup hanya menangkap barang dan pelaku. Yang paling penting adalah memutus aliran uangnya. Karena jaringan narkotika hidup dari perputaran dana,” ujar seorang pengamat hukum kepada media.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membuka secara transparan:
- apakah ada penelusuran rekening,
- aliran transaksi,
- aset,
maupun dugaan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari jaringan tersebut.
Terlebih lagi, berkembangnya foto kebersamaan antara sosok yang diduga DPO dengan sejumlah pihak membuat masyarakat mulai mempertanyakan kemungkinan adanya relasi nonprofesional yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Sejumlah kalangan mendesak agar PPATK, Kejaksaan, dan Polda Riau tidak hanya fokus pada perkara pokok narkotika, tetapi juga membuka penyelidikan terhadap kemungkinan pola TPPU apabila ditemukan indikasi aliran dana hasil peredaran narkoba.
“Kalau jaringan narkoba dibiarkan menikmati uang hasil kejahatan, maka mereka akan terus tumbuh. Penegakan hukum harus menyentuh aset dan aliran dananya,” ujar sumber pemerhati antinarkotika di Riau.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa sosok RANDI diduga bukan pemain baru dalam peredaran narkotika di wilayah Tembilahan dan sekitarnya.
Menurut sumber tersebut, nama RANDI disebut-sebut telah lama dikenal dalam lingkar peredaran narkoba dan diduga memiliki jaringan yang cukup luas.
“Sudah banyak yang jadi korban. Informasinya bukan masyarakat biasa saja, bahkan ada oknum anggota yang katanya ikut terjerat dan ada juga yang sudah dipecat. Karena itu publik mulai bertanya, seberapa besar sebenarnya jaringan ini,” ujar sumber tersebut kepada media.
Narasumber itu juga menilai, apabila perkara ini dibuka secara menyeluruh dan transparan, bukan tidak mungkin akan muncul fakta-fakta baru terkait dugaan relasi maupun jaringan yang selama ini belum tersentuh.
“Kalau benar-benar dibongkar sampai ke akar, publik khawatir akan muncul nama-nama lain. Karena isu kedekatan dan dugaan relasi ini sudah lama jadi pembicaraan di bawah,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.
Karena itu, sejumlah pihak mendesak agar Polda Riau dan Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika yang berkembang di wilayah Indragiri Hilir.
Pengamat hukum menilai, langkah transparansi sangat penting agar perkara ini tidak berkembang menjadi bola liar yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan, maka harus dibuka terang melalui pemeriksaan resmi. Tetapi kalau ada indikasi, harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar pengamat tersebut.
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian publik karena dinilai bukan lagi sekadar perkara narkoba biasa, melainkan mulai menyentuh isu integritas, jaringan, dan dugaan ekosistem perlindungan terhadap peredaran narkotika di wilayah pesisir Riau.(*)
Sumber: Bro | Red




