Skandal Keuangan di Kepulauan Meranti: BPK Beri Opini TMP, Penegakan Hukum Dipertanyakan
“Jika rekomendasi BPK saja tidak diindahkan, bagaimana dengan kasus lain yang lebih kompleks?” ujar DT.
TINDAKTEGAS.COM | JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023. Opini ini mengindikasikan kelemahan serius dalam pengendalian keuangan serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan Audit BPK: Pola Penyimpangan Berulang
BPK menemukan bahwa realisasi belanja daerah tidak sesuai dengan peruntukannya, pengendalian keuangan tidak memadai, dan nilai persediaan yang dilaporkan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Temuan ini menambah daftar panjang persoalan keuangan di Kepulauan Meranti, yang sebelumnya sempat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut sejak 2009 sebelum mengalami kemunduran dalam tata kelola keuangan.
Lebih mengkhawatirkan, rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Hingga tahun 2024, dugaan penyimpangan terus terjadi, terutama dalam proyek-proyek swakelola Dinas PUPR.
Aktivis dan Akademisi Soroti Dugaan Pembiaran
Sejumlah pihak mengkritik lambannya respons aparat penegak hukum. Mahasiswa hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), DT, mempertanyakan apakah Pemkab Meranti merasa kebal hukum. Sementara itu, Rian, seorang pengamat kebijakan publik dari FISIP UNRI, menuding kejaksaan dan kepolisian di Riau pasif dalam menangani temuan audit yang berulang.
“Jika rekomendasi BPK saja tidak diindahkan, bagaimana dengan kasus lain yang lebih kompleks?” ujar DT.
BAP DPD RI Turun Tangan, Tapi Kejaksaan dan Kepolisian Bungkam
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah menindaklanjuti temuan BPK dan menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil audit di Riau, yang hanya 75%, jauh di bawah rata-rata nasional di atas 90%. Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyatakan bahwa opini TMP ini merupakan indikator masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun, meskipun menjadi sorotan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Polda Riau belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan ini.
Tuntutan Publik: Segera Tindak Pejabat yang Terlibat
Publik menuntut beberapa langkah tegas:
1. Aparat penegak hukum harus segera memanggil pejabat terkait di Dinas PUPR Meranti.
2. BPKP perlu turun tangan dengan audit forensik untuk menghitung kerugian negara.
3. DPRD Riau bisa menggunakan hak angket untuk menekan transparansi.
4. LSM dan masyarakat harus terus mengawal kasus ini agar tidak menghilang begitu saja.
Jika tidak ada tindakan nyata, dugaan bahwa ada kesepakatan terselubung antara pejabat daerah dan aparat hukum akan semakin kuat. Apakah ini hanya kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Publik menunggu jawabannya.(*)
(Berita akan diperbarui seiring perkembangan informasi terbaru.)
Rilis: bobbysetiawan
Editor: Red




