Pengusaha Teh Prendjak, Bandi, Dinyatakan Pailit dan Terseret Sengketa Hukum

Pengusaha Teh Prendjak, Bandi, Dinyatakan Pailit dan Terseret Sengketa Hukum
Bandi, pengusaha terkenal di sektor distribusi makanan dan pemilik merek Teh Prendjak, dinyatakan pailit setelah gagal melunasi utang senilai Rp 35,6 miliar.

TINDAKTEGAS.COM | BATAM - Tanjungpinang diguncang kabar mengejutkan! Bandi, pengusaha terkenal di sektor distribusi makanan dan pemilik merek Teh Prendjak, dinyatakan pailit setelah gagal melunasi utang senilai Rp 35,6 miliar. Pengadilan Niaga Medan resmi menyatakan kebangkrutannya, sementara seluruh asetnya kini berada dalam pengawasan tim kurator untuk melunasi kewajibannya kepada para kreditur.

Namun, drama tidak berhenti di situ. Bandi juga terjerat dalam sengketa hukum terkait tanah warisan ayahnya, Tjung Goei Heng alias Tjoa, yang seharusnya diserahkan kepada Yayasan Giri Buddha. Meskipun sudah ada kesepakatan hukum sejak 2016, Bandi diduga tidak menyerahkan dua sertifikat tanah yang menjadi hak yayasan. Bahkan, ada laporan bahwa ia melakukan pengancaman serta mencoba memagar tanah yang di atasnya telah berdiri Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980.

Selain itu, Bareskrim Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan tanah yang menyeret namanya. Proses hukum terus berjalan, dan bila terbukti bersalah, Bandi bisa menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat, bukan hanya di kalangan pengusaha tetapi juga masyarakat luas. Bagaimana nasib Bandi selanjutnya? Apakah ia bisa keluar dari pusaran masalah ini, atau justru semakin terjerat? Ikuti terus perkembangan beritanya!. 

Bandi, Pengusaha Tanjungpinang Terjerat Pailit dan Skandal Hukum: Hutang Rp 35,6 Miliar, Sengketa Tanah, dan Dugaan Penggelapan sbg: 

1. Kepailitan: Hutang Rp 35,6 Miliar dan Ancaman Sita Aset

Bandi dinyatakan pailit setelah gagal melunasi utangnya yang mencapai Rp 35,6 miliar kepada para krediturnya. Awalnya, ia hanya menawarkan pembayaran Rp 4,35 miliar secara dicicil, yang jauh dari kewajiban sebenarnya. Akibat putusan Pengadilan Niaga Medan, seluruh asetnya kini berada dalam pengawasan tim kurator untuk pemberesan utang. Bahkan, ada indikasi bahwa pajak perusahaan-perusahaannya juga akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Sengketa Tanah: Yayasan Giri Buddha vs. Bandi

Selain kasus finansial, Bandi terlibat dalam sengketa tanah dengan Yayasan Giri Buddha. Tanah tersebut merupakan bagian dari wasiat ayahnya, Tjung Goei Heng alias Tjoa, yang seharusnya dihibahkan kepada yayasan. Namun, Bandi diduga tidak menyerahkan dua sertifikat tanah (SHM No. 19383 dan SHM No. 18599, Batu Sembilan) yang telah dijanjikan sejak 2016【9】.

Lebih parah lagi, meskipun di atas lahan tersebut sudah berdiri Vihara Giri Buddha sejak 1980, Bandi diduga mengancam akan memagar area tersebut. Upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil, dan yayasan akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.

3. Dugaan Penggelapan Tanah dan Ancaman Hukum

Bandi juga dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan tanah. Proses hukum sudah masuk tahap penyidikan di Mabes Polri, dengan indikasi cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. Yayasan menuding Bandi tidak kooperatif dan mengabaikan somasi yang telah dikirimkan. Keputusan hukum atas kasus ini masih ditunggu.

Kesimpulan: Masa Depan Suram bagi Bandi?

Dengan kasus kepailitan yang mengancam hartanya serta skandal hukum yang membelitnya, nasib Bandi sebagai pengusaha berada di ujung tanduk. Apakah ia mampu keluar dari krisis ini? Ataukah hukum akan segera menjeratnya? Hanya waktu yang akan menjawab.(*)

Rilis: Bobby Setiawan 

Editor: Red