Sawmill Ilegal di Simpang Kambing Kembali Beroperasi, Penindakan Tak Beri Efek Jera

Sawmill Ilegal di Simpang Kambing Kembali Beroperasi, Penindakan Tak Beri Efek Jera

Kampar(tindaktegas.com) - Aksi penggerebekan sawmill ilegal di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang dilakukan oleh Polres Kampar pada Juli 2024 silam tampaknya tidak memberikan efek jera bagi para pelaku usaha kayu ilegal.

Dalam operasi tersebut, lima pekerja berhasil diamankan, sementara pemilik sawmill berinisial LN melarikan diri dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita barang bukti berupa 27 tual kayu sepanjang 4 meter, 8 kubik kayu olahan, serta berbagai peralatan pemotong kayu. Sawmill tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan menggunakan kayu hasil illegal logging.

Namun, meski telah dilakukan penindakan, aktivitas sawmill ilegal di lokasi yang sama kembali beroperasi tanpa kendala. Berdasarkan informasi dari masyarakat, sawmill tersebut sebelumnya dimiliki oleh seseorang bernama Mawar dengan dua meja produksi, sebelum akhirnya dijual kepada Ari Kaliang. Saat ini, sawmill milik Ari Kaliang tetap beroperasi dengan suplai kayu yang diduga berasal dari wilayah Siak melalui seseorang bernama Indra.

Tak hanya di Simpang Kambing, gudang penyimpanan kayu ilegal diduga juga berada di Kubang, dekat kebun binatang, serta di kawasan Panam. Informasi ini diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Ari Kaliang yang diduga sebagai pemilik sawmill saat dikonfirmasi terkait izin usahanya, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.

Keberadaan sawmill tanpa izin jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur bahwa pengolahan hasil hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mewajibkan pengelolaan dan peredaran kayu dilakukan secara legal.

3. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), yang mensyaratkan industri kayu memiliki izin usaha serta dokumen legalitas kayu atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Masyarakat berharap agar Dinas Kehutanan Provinsi Riau menunjukkan atensinya terhadap maraknya sawmill ilegal dengan meningkatkan pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Selain itu, Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polda Riau juga didorong untuk menindak tegas dugaan pembalakan liar dan pengolahan kayu tanpa izin.

Jika sawmill yang beroperasi di Simpang Kambing Teratak Buluh terbukti tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI), maka Satpol PP Kabupaten Kampar memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah maraknya aktivitas illegal logging yang merusak lingkungan dan merugikan negara.*** Tim