Keluarga Tersangka Pertanyakan Kejanggalan Dasar Hukum, Kasus Dugaan Pencurian di Sukajadi Kini Masuk Tahap Kejaksaan
TINDAKTEGAS | PEKANBARU, (12/05/26) — Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menjerat Rionaldo als Rio bin Jamalus di wilayah Sukajadi, Pekanbaru, mulai memunculkan sorotan publik. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, pihak keluarga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam penetapan pasal, dasar hukum yang digunakan, hingga proses mediasi yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.
Berdasarkan dokumen surat penangkapan dan penahanan yang diterima keluarga, terdapat sejumlah poin yang dianggap membingungkan dan perlu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Salah satunya terkait dasar hukum yang tercantum dalam surat resmi tersebut.
Dalam dokumen itu disebutkan penggunaan regulasi yang menuai pertanyaan, termasuk pencantuman “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP” serta pasal pidana yang menurut pihak keluarga tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami bukan mau melawan hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini dilihat sesuai fakta sebenarnya. Barang yang disebut mau dicuri itu belum dibawa pergi, masih berada di lokasi. Jadi kami memohon agar pasal yang dikenakan benar-benar dipertimbangkan,” ujar pihak keluarga kepada rekan media.
Pihak keluarga juga menyoroti bahwa selama ini dugaan kasus kehilangan atau pembongkaran ruko sebelumnya seolah terus diarahkan kepada tersangka saat ini, meski menurut mereka belum ada pembuktian yang menghubungkan kejadian-kejadian lama tersebut dengan Rionaldo.
“Kami merasa ada asumsi bahwa semua kejadian pencurian sebelumnya itu pelakunya orang yang sama. Padahal perkara lama itu tidak bisa begitu saja dibebankan kepada orang yang sekarang sedang diproses tanpa bukti yang jelas,” lanjut keluarga.
Di sisi lain, suasana emosional turut menyelimuti keluarga tersangka yang disebut berasal dari kalangan ekonomi sulit. Mereka mengaku selama proses berjalan selalu berusaha kooperatif dan mengikuti arahan dari berbagai pihak demi mencari penyelesaian terbaik.
“Kami keluarga susah. Dari awal kami datang baik-baik, mengikuti semua arahan, mencoba menjaga komunikasi, bahkan berharap ada jalan damai. Tapi kami merasa terus menunggu tanpa kepastian,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.
Menurut keluarga, waktu yang sebelumnya diberikan untuk membuka ruang mediasi kini disebut telah melewati batas. Di saat mereka masih berharap ada pertimbangan kemanusiaan dan penyelesaian yang lebih bijak, pihak keluarga justru menerima kabar bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini keluarga menyampaikan kepada kami bahwa berkas sudah naik ke kejaksaan. Artinya proses hukum terus berjalan, sementara harapan mediasi yang sebelumnya dibicarakan seolah tidak lagi memiliki ruang,” ujar salah seorang rekan media yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Pihak media sendiri mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak korban melalui komunikasi WhatsApp pribadi. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan ataupun jawaban yang diberikan.
Selain itu, media juga sempat mencoba melakukan komunikasi dengan Kapolsek Sukajadi untuk meminta penjelasan terkait perkembangan perkara dan dasar hukum yang digunakan dalam dokumen penangkapan maupun penahanan. Akan tetapi, dari hasil komunikasi diketahui bahwa jabatan Kapolsek Sukajadi telah berganti sehingga belum diperoleh keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Situasi ini menambah tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.
Sejumlah pihak menilai perkara ini semestinya dibedah secara lebih objektif, terutama terkait unsur “mengambil” dalam tindak pidana pencurian. Sebab berdasarkan informasi yang beredar, barang berupa dua lembar seng disebut belum sempat dibawa keluar dari lokasi kejadian.
Pengamat hukum pidana menyebut, dalam kasus pencurian, unsur penguasaan barang menjadi bagian penting untuk menentukan apakah tindak pidana telah selesai terjadi atau masih berada pada tahap percobaan. Hal inilah yang menurut sejumlah pihak perlu diuji secara cermat agar penerapan pasal tidak melampaui fakta yang sebenarnya terjadi.
Kini, setelah berkas disebut telah masuk ke tahap kejaksaan, keluarga tersangka berharap masih ada ruang objektivitas dan pertimbangan keadilan dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami hanya rakyat kecil. Kami cuma ingin hukum ditegakkan dengan adil sesuai fakta, bukan karena asumsi atau kejadian-kejadian lama yang belum tentu ada hubungannya,” tutup pihak keluarga.(*)
Sumber: Bob Red




