Ketua KMPKS Agung Maulana Mendesak Kejari Pelalawan meng audit DLH Pelalawan

Ketua KMPKS Agung Maulana Mendesak Kejari Pelalawan meng audit DLH Pelalawan

Pelalawan(tindaktegas.com) - Kejaksaan negeri Pelalawan sedang melakukan tindakan Investigasi ke dinas lingkungan hidup (DLH) Pelalawan dengan ada nya dugaan penggelapan dana anggaran pengelolaan sampah tahun 2023 dan tahun 2024 yang mencapai bermilyaran rupiah .
 
Praktik tindakan kejahatan korupsi ini telah di cantumkan dalam kitab UUD Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan di jatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Tindakan praktik penggelapan dana anggaran ini (korupsi ) dapat merugikan masyarakat dan menjadi sumber penghalang kesejahteraan sosial masyarakat.

Ketua kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial (KMPKS) agung Maulana mengatakan bahwasanya banyak nya keluhan-keluhan dan juga keresahan-keresahan dari masyarakat terkait pembayaran dan pengelolaan sampah ini, seharusnya DLH Pelalawan memberikan klarifikasi nya terkait pembayaran sampah ini, Dinas lingkungan hidup (DLH) yang seharusnya di gaji oleh pemerintah, kenapa meminta gaji tambahan lagi ke masyarakat setempat, apakah DLH Pelalawan di gaji pemerintah atau di gaji masyarakat ?

Seperti nya ada unsur dugaan tindakan pungli di internal DLH Pelalawan yang telah merugikan masyarakat setempat.

Agung Maulana yang sekaligus aktivis Ikatan mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau ini juga menegaskan dan mendesak kejaksaan negeri Pelalawan untuk meng audit DLH Pelalawan dan juga meng apresiasi tindakan kejaksaan negeri Pelalawan untuk mengusut tuntas permasalahan ini.

Jika permasalahan ini belum terselesaikan dalam Waktu dekat ini maka kami kesatuan mahasiswa peduli kebijakan sosial (KMPKS) yang akan menyampaikannya langsung ke KPK RI.